Kebijakan Hukum Pemerintah Kabupaten Bone Terhadap Promosi Pariwisata Goa Mampu Perspektif Siyasah Syariyyah

Authors

  • Putri Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Budiarti Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Hisbullah Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4631

Keywords:

Kebijakan Hukum, Promosi Pariwisata, Siyasah Syar’iyyah.

Abstract

Penelitian ini menganalisis kebijakan hukum Pemerintah Kabupaten Bone dalam promosi pariwisata Goa Mampu berdasarkan perspektif siyasah syar’iyyah. Goa Mampu merupakan destinasi wisata religi dan adat yang belum berkembang secara optimal akibat strategi promosi yang masih terbatas dan tidak berkelanjutan. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji bentuk pengaturan hukum, strategi promosi, serta kesesuaiannya dengan prinsip kemaslahatan, keadilan, dan amanah dalam Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dan normatif syar’i. Data diperoleh melalui wawancara dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Bone, pengelola Goa Mampu, masyarakat sekitar, dan akademisi bidang syariah, serta didukung oleh analisis dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah memiliki dasar hukum dalam pengembangan dan promosi Goa Mampu. Namun, pelaksanaan promosi masih bersifat musiman, belum didukung oleh anggaran, sarana, dan pembaruan media digital yang memadai. Akibatnya, peningkatan jumlah kunjungan wisatawan belum signifikan dan masih bergantung pada momen adat atau ziarah tertentu. Dalam perspektif siyasah syar’iyyah, kebijakan tersebut telah mengarah pada kemaslahatan dan pelestarian nilai budaya serta religi, tetapi masih perlu penguatan prinsip amanah dan keadilan agar manfaat pariwisata dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat lokal.

References

Auda, J. (2008). Maqasid al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. London: International Institute of Islamic Thought.

Al-Mawardi. (2006). Al-ahkam al-sultaniyyah wa al-wilayat al-diniyyah. Kairo: Dar al-Hadits.

Bashir, N. (2025). Kepala Bidang Promosi Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Bone. Wawancara, 20 Oktober 2025.

Creswell, J. W. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). Thousand Oaks: SAGE Publications.

Dinas Pariwisata Kabupaten Bone. (2023). Profil objek wisata Goa Mampu. Bone: Pemerintah Kabupaten Bone.

Dinas Pariwisata Kabupaten Bone. (2023). Strategi pengembangan destinasi wisata Kabupaten Bone. Bone: Pemerintah Kabupaten Bone.

Dye, T. R. (2013). Understanding public policy (15th ed.). Boston: Pearson Education.

Hadjon, P. M. (2015). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. (2022). Pedoman promosi pariwisata nasional. Jakarta.

Kotler, P., & Armstrong, G. (2018). Principles of marketing (17th ed.). Harlow: Pearson Education.

Kotler, P., & Bowen, J. T. (2014). Marketing for hospitality and tourism (6th ed.). New Jersey: Pearson.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bone Tahun 2022–2025.

Rijal, M. (2025). Pengelola objek wisata Goa Mampu. Wawancara, 18 Oktober 2025.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Putri, Budiarti, & Hisbullah. (2026). Kebijakan Hukum Pemerintah Kabupaten Bone Terhadap Promosi Pariwisata Goa Mampu Perspektif Siyasah Syariyyah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 2267–2271. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4631

Issue

Section

Articles