Penerapan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dalam Putusan Hakim terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4630Keywords:
Pasal 363 ayat (2) KUHP; Pencurian dengan Pemberatan; YurisprudensiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam putusan hakim terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yurisprudensi dan studi kepustakaan, yakni menganalisis putusan pengadilan serta peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menerapkan Pasal 363 ayat (2) KUHP cenderung mempertimbangkan unsur pemberatan secara kontekstual, namun terdapat perbedaan penafsiran dan pertimbangan dalam menentukan adanya pemberatan pada fakta-fakta kasus. Kondisi ini mengakibatkan ketidakkonsistenan putusan yang berpotensi mengganggu prinsip kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi penafsiran unsur pemberatan dan pedoman yurisprudensi yang lebih jelas agar penerapan Pasal 363 ayat (2) KUHP menjadi lebih konsisten dan berkeadilan.
References
Ayu Wulandari, “Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Pencurian dengan Pemberatan,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 5 No. 2, 2019.
Budi Santoso, “Variasi Pembuktian dalam Perkara Pencurian dengan Pemberatan,” Jurnal Kriminalistik, Vol. 8 No. 3, 2020.
Dedi Haryanto, “Ketidakpastian Hukum dalam Yurisprudensi Pencurian dengan Pemberatan,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 52 No. 1, 2022.
Dewi Lestari, “Penerapan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dalam Putusan Pengadilan Negeri,” Jurnal Hukum Pidana Terapan, Vol. 3 No. 1, 2021.
Dina Nurhayati, “Penafsiran Pemberatan dalam Pasal 363 KUHP,” Jurnal Hukum Pidana, Vol. 11 No. 2, 2019.
Hendra Prasetyo, “Analisis Unsur Pencurian dengan Pemberatan dalam Putusan Pengadilan,” Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 7 No. 1, 2020.
Lina Marlina, “Implikasi Variasi Putusan terhadap Penegakan Hukum Pidana,” Jurnal Hukum Nasional, Vol. 11 No. 2, 2021.
Rizki Aulia, “Yurisprudensi Pencurian dengan Pemberatan dan Dampaknya terhadap Kepastian Hukum,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50 No. 4, 2021.
Rudi Hartono, “Yurisprudensi Pencurian dengan Pemberatan dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum,” Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12 No. 2, 2020.
Siti Aisyah, “Penafsiran Unsur Pencurian dengan Pemberatan dalam Putusan Pengadilan,” Jurnal Hukum Pidana, Vol. 9 No. 1, 2018.
Teguh Prasetyo, “Peran Putusan Kasasi dalam Harmonisasi Yurisprudensi Pidana,” Jurnal Yudisial, Vol. 9 No. 3, 2020.
Andi Hamzah, Hukum Pidana Bagian Umum, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2016.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
R. Soerjono Soekanto, Sosiologi Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Pidana Indonesia, Cetakan ke-14, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Suhadi, Metodologi Penelitian Hukum dan Penerapannya, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fina Andelaluse, Tri Andrisman, Eko Raharjo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a