Analisis Hambatan Polres Bangli Dalam Penyelidikan Kasus Pembuangan Bayi Di Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Bangli

Authors

  • Ni Wayan Sesilyani Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4625

Keywords:

Pembuangan Bayi, Penyelidikan, Hambatan, Polres Bangli.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji pelaksanaan penyelidikan kasus pembuangan bayi dan bagaimana hambatan yang dihadapi Polres Bangli dalam penyelidikan kasus pembuangan bayi di Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Bangli. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, observasi, dan wawancara dengan aparat kepolisian yang terlibat dalam proses penyelidikan, Kelihan Banjar Dinas Seribatu, serta saksi yang mengetahui peristiwa pembuangan bayi. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Penyelidikan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Polres Bangli telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari penerimaan laporan masyarakat, pengamanan dan olah tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan saksi, hingga koordinasi dengan instansi kesehatan untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis terhadap bayi. Secara prosedural, langkah-langkah tersebut telah sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Namun demikian, pelaksanaan penyelidikan tersebut belum mampu menghasilkan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. (2) Hambatan utama terletak pada keterbatasan alat bukti yang mengarah pada identitas pelaku. Minimnya saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa pembuangan bayi, tidak tersedianya sarana pendukung seperti kamera pengawas (CCTV), kondisi geografis lokasi kejadian yang relatif sepi, serta faktor cuaca yang menghilangkan jejak fisik menjadi kendala serius dalam proses penyelidikan. Hambatan-hambatan tersebut berdampak langsung pada aspek administrasi perkara dan mengharuskan aparat kepolisian untuk bersikap hati-hati dengan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah dan prinsip due process of law, meskipun terdapat tuntutan masyarakat untuk segera mengungkap pelaku.

References

Adawiyah, R & Wulan, R, E. Keabsahan Penetapan Tersangka Dalam Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 Tentang Penetapan Tersangka. IBLM Law Review. 4(1).

Adnyani, N. K. S. (2021). Kewenangan diskresi kepolisian Republik Indonesia dalam penegakan hukum pidana. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 7(2), 135-144.

Adnyani, N. K. S. (2021). Prohibition of Violations of Heavy Human Rights. International Journal of Social Science and Business, 5(1), 140-148.

Anshar, Ryanto Ulil, and Joko Setiyono. 2020. Tugas Dan Fungsi Polisi Sebagai Penegak Hukum Dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. 2 (3).

Bakhri, Syaiful. 2020. Hukum Sanksi Di Berbagai Praktek Peradilan. Tangerang Selatan. UM Jakarta Press.

Chandra, T, Y. 2022. Hukum Pidana. Jakarta. PT. Sangir Multi Usaha.

Eleanora, F, N., Ismail, Z., Ahmad & Lestari, M, P. 2021. Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan. Malang. Madza Media.

Febriyani, K,A,D., Yuliartini, N,P,R & Mangku, D,G,S. 2023. Perlindungan Hukum Terkait Pelaksanaan Visum Et Repertum Bagi Anak dan Perempuan Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Buleleng. Jurnal Gender dan Hak Asasi Manusia. 1(3).

Haniyah, H. 2024. Rekonstruksi Hukum Kasus Error in Persona: Tantangan Penegakan Keadilan Berdasarkan Asas Due Process of Law. Jurnal Reformasi Hukum. 28(3).

Hartanto. 2019. Memahami Hukum Pidana. Yogyakarta: Pustaka Utama.

Hartono, M, S & Yuliartini, N, P, R. 2020. Penggunaan Bukti Elektronik Dalam Peradilan Pidana. Jurnal Komunikasi Hukum. 6(1).

Haryoko, S., Bahartiar & Arwadi, F. 2020. Analisis Data Penelitian Kualitatif (Konsep, Teknik & Prosedur Analisi). Makassar. Badan Penerbit Universitas Negeri Makasar.

Hasan, F., Dungga, W, A & Abdussamad, z. 2023. Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Prespektif Hukum. Rampai Jurnal Hukum (RJH). 1(2).

Nugraha Pranadita & Wiradirja, I, R. 2021. Peran Penting Analisis SWOT Dalam Implementasi Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Mercatoria 4(1).

Nuka, C,D,S., Wilhelmus, B,V & Amalo, H. 2023. Mekanisme Penyelesaian Kasus Pembuangann Bayi di Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang. Jurnal Hukum Bisnis. 12 (4).

Parwati, N, P, E. 2024. Tantangan Sistem Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Locus Delicti. 5(2).

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Pranata, K,I,A., Yuliartini, N,P,R & Mangku, D,G,S. 2022. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembuangan Bayi di Wilayah Hukum Kabupaten Buleleng. E-Jurnal Komunikasi Yustisia. 5(1).

Prasetya, P. Y. M., Hartono, M. S., & Adnyani, N. K. S. (2023). Analisis Yuridis Frasa Membiarkan Dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(3), 15-24.

Putri, M, H., Munawar, A & Aini, M. 2023. Proses Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Lex Generalis. 4(7).

Rahardjo, Satjipto. 2010. Penegakkan hukum progresif. Jakarta. Buku Kompas.

Riskia, N, D., Wiraguna, S, A., Nasmi, N., Hasibuan, K, H., Huda, M., Ahyani, H & Rasdian. 2024. Hukum Perlindungan Anak. Bandung: Widina Media Utama.

Rivo, A, S, V. 2024. Penafsiran Hukum Mahkamah Konstitusi Terhadap Ketiadaan Pengaturan Penghentian Penyelidikan Dalam KUHAP. Jurnal Kliendi Law. 1 (1).

Rizkia, N, D & Fardiansyah, H. 2023. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Bandung. Widina Media Utama.

Rosadi, Otong. 2021. Pengaturan Anak di Indonesia. Universitas Ekasakti. Visigraf.

Sastrawan. 2022. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pembuangan Bayi di Wilayah Hukum Polres Bangli. Jurnal Analogi Hukum. 4(3).

Sulastri, Lusia. 2024. Hukum Acara Pidana. Yogyakarta. Jejak Pustaka.

Sunantara, I, M, U., Ismail, I., Pananrangi, A, R. 2021. Fungsi Sosial Kepolisian Republik Indonesia. Sulawesi Selatan. Pusaka Almaida.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6842.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168.

Yanuarita, I. & Megawati, W. 2023. Kedudukan Hukum Alat Bukti Petunjuk Rekaman Cctv Oleh Hakim Dalam Menjatuhi Hukuman Pidana (Studi Kasus Putusan NO.141/PID.B/2018/PN SLW/Pengadilan Negri Slawi). Unes Law Review. 6(1).

Yuliartini, N. P. R. (2021). Legal Protection for Women and Children as Victims of Human Trafficking in Indonesia. J. Legal Ethical & Regul. Isses, 24, 1.

Yuliartini, N. P. R., Mangku, D. G. S., & Kbarek, L. N. (2024). Customary law and justice: Protecting the rights of women victims of sexual violence in Bali. Jurnal Hukum Novelty (1412-6834), 15(2).

Yuliartini, N. P., Mangku, D. G., & Ardhya, S. N. (2021). Advokasi dan Sosialisasi Terkait Pendidikan Seks Anak dalam Penanggulangan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kota Singaraja. Proceeding Senadimas Undiksha, 1528.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Sesilyani, N. W., Rai Yuliartini, N. P., & Sudika Mangku, D. G. (2026). Analisis Hambatan Polres Bangli Dalam Penyelidikan Kasus Pembuangan Bayi Di Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Bangli. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 3222–3228. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4625

Issue

Section

Articles