Implementasi Pasal 57 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kabupaten Buleleng
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4623Keywords:
Implementasi Hukum; Tindak Pidana Perdagangan Orang; Pemerintah Daerah; Pencegahan TPPOAbstract
Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang memerlukan keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam upaya pencegahannya sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini mengkaji implementasi ketentuan tersebut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng serta faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya. Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh dari data primer dan data sekunder, di mana data primer dikumpulkan melalui observasi dan wawancara, sedangkan data sekunder terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, observasi, dan wawancara, dengan penentuan sampel menggunakan non-probability sampling melalui pendekatan purposive sampling. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 57 telah dilakukan melalui berbagai upaya preventif, antara lain sosialisasi kepada masyarakat, koordinasi lintas instansi, serta penyebaran informasi mengenai bahaya dan modus tindak pidana perdagangan orang. Namun, pelaksanaannya belum berjalan secara optimal. Hambatan utama yang dihadapi meliputi keterbatasan anggaran, kurangnya sumber daya manusia, rendahnya frekuensi sosialisasi, belum tersedianya sistem deteksi dini yang terintegrasi, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Adapun faktor pendukung meliputi adanya dasar hukum yang jelas, kerja sama antarinstansi, serta komitmen pemerintah daerah dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang.
References
Ammar. (2018). Pengantar ilmu hukum. Jurnal Hukum, 5(1).
Arief, B. N. (2020). Kebijakan hukum pidana. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Darmayanti, K. N., & Dantes, K. F., et al. (2025). Tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) sebagai transnational crime. Ganesha Law Review, 7(1), 1–15.
Darmayanti, K. N., Dantes, K. F., Ardhya, S. N., & Setianto, M. J. (2022). Tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) sebagai transnational crime. Ganesha Law Review, 4(2).
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng. (2025). Laporan tahunan kasus perdagangan orang. Buleleng: Disnaker Kabupaten Buleleng.
Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta: Sekretariat Negara.
Iskandar, D. (2020). Urgensi perda dalam pencegahan TPPO. Jurnal Hukum Daerah, 3(2), 45–58.
Kurniasi, R., & Novita. (2025). Tindak pidana perdagangan orang. Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 14–28.
Kurniawan, W. R., Hadiyanto, A., & Ciptono. (2023). Tindak pidana perdagangan orang dalam perspektif tindak pidana pencucian uang di Indonesia. USM Law Review, 6(2), 101–115.
Lature, F., & Amsori. (2025). Perlindungan hukum dan tanggung jawab negara terhadap korban TPPO di luar negeri. Syntax Literate, 10(3), 201–217.
Mangku
, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2018). Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri menurut hukum internasional. Jurnal Komunikasi Hukum, 4(2).
Nurhayati, Y. (2015). Pencegahan kejahatan transnasional. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (2006). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Jakarta: Kompas.
Soekanto, S. (2008). Sosiologi hukum: Suatu pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Susanti, H. (2018). Tindak pidana khusus: Kajian terhadap tindak pidana perdagangan perempuan dan perkembangannya. Jakarta: Suluh Media.
Unit IV PPA Polres Kabupaten Buleleng. (2025). Laporan tahunan kasus perdagangan orang. Buleleng: Polres Buleleng.
Putra, I. G. A. A., & Yuliartini, N. P. R. (2022). Upaya perlindungan hukum bagi para tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dalam perspektif hukum internasional. Jurnal Komunikasi Hukum, 8(2).
Utama, I. K. A. W., & Yuliartini, N. P. R. (2022). Praktik gelap perdagangan manusia (human trafficking) yang menjadi sorotan dunia. Jurnal Komunikasi Hukum, 8(2).
Wahyudi, G. D. T., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2019). Perlindungan hukum tenaga kerja Indonesia ditinjau dari perspektif hukum internasional (studi kasus penganiayaan Adelina TKW asal NTT di Malaysia). e-Journal Komunitas Yustisia, 2(1).
Yuliartini, N. P. R. (2019). Legal protection for victims of criminal violations (Case study of violence against children in Buleleng District). Veteran Law Review, 2(2).
Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng dalam penempatan dan pemberian perlindungan hukum tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sebastian Yordan Pa, Ni Putu Rai Yuliartini, Dewa Gede Sudika Mangku

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a