Perlindungan Hukum Terhadap Pemenuhan Hak Anak Korban Perceraian Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Authors

  • Alida Madai Universitas Pendidikan Ganesha
  • Komang Febrinayanti Dantes Universitas Pendidikan Ganesha
  • Muhamad Jodi Setianto Universitas Pendidikan Ganesha
  • Risky Ananda Kusuma Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4622

Keywords:

Perlindungan hukum anak, Korban perceraian, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Hak asuh anak Mediasi perceraian, Pengadilan Agama.

Abstract

Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak anak korban perceraian dari perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan fokus pada prinsip-prinsip perlindungan seperti kepentingan terbaik anak, hak asuh, nafkah, pendidikan, dan hak keperdataan, serta kendala implementasinya di Pengadilan Agama. Penelitian yuridis normatif ini menemukan bahwa meskipun regulasi secara normatif kuat melalui mekanisme hak asuh, mediasi, dan kewajiban orang tua, praktik lapangan terkendala oleh kurangnya kesadaran masyarakat, ketidakpatuhan nafkah, minim pengawasan, serta dampak psikologis dan sosial pada anak akibat peningkatan kasus perceraian sejak 2018-2023. Kesimpulannya, perlindungan hukum belum optimal sehingga disarankan penguatan sanksi, edukasi orang tua, pelatihan mediator, dan sinergi antarlembaga untuk memastikan hak anak terpenuhi secara berkelanjutan.

References

Journal

Abraham H. Maslow. (1943). A Theory of Human Motivation A Theory of Human Motivation. Psychological Review, 50, 370–396.

Arifin, Z., & Hasanah, L. (2019). "Peran Pengadilan Agama dalam Memberikan Perlindungan Hukum bagi Anak Pasca Perceraian." Jurnal Hukum Perdata Islam, 8(1), 45-59.

BPS. (2024). Jumlah Perceraian Menurut Provinsi dan Faktor, 2023. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/YVdoU1IwVmlTM2h4YzFoV1psWkViRXhqTlZwRFVUMDkjMw==/jumlah-perceraian-menurut-provinsi-dan-faktor.html?year=2023

Fadilah, A. (2020). Dampak Psikologis Perceraian Terhadap Anak di Indonesia. Jurnal Psikologi Anak, 5(2), 120-135.

Husni, M., Pakarti, A., & Bandung, U. M. (2023). MENURUT HUKUM KELUARGA ISLAM * Muhammad Husni Abdulah Pakarti Email : husnipakarti@umbandung.ac.id Keluarga merupakan institusi yang penting dalam masyarakat dan memberikan perlindungan dan keamanan bagi anggotanya . Dalam secara serius . Perceraian adala. 1(November), 1-20.

Kurniati, E. (2018). Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 382-397. https://doi.org/10.21143/jhp.vol48.no3.2045

Maulia, T. Y. A., & Saptatiningsih, R. I. (2020). Implementasi Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Kewarganegaraan, 4(1), 10-16. https://doi.org/10.31316/jk.v4i1.877

OKTORA, N. DELA. (2019). Tumbuh Kembang Anak Broken Home. Jurnal Pelita PAUD, 4(1), 114-123. https://doi.org/10.33222/pelitapaud.v4i1.841

Peraturan BPK RI. (n.d.). UU Nomor 35 Tahun 2014. Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Download/28052/UU%20Nomor%2035%20Tahun%202014.pdf

Rahman, A. (2021). "Studi Tentang Kendala Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian di Indonesia." Jurnal Ekonomi dan Hukum Keluarga, 7(4), 210-225.

Rodliyah. (2023). Jurnal Risalah Kenotariatan. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1), 271-293.

Sebriyani, Y. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Perceraian Menurut Perspektif Hukum Keluarga Islam. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1967-1976. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3822

Siregar, M. (2021). "Implementasi Prinsip Kepentingan Terbaik Anak dalam Putusan Hak Asuh di Pengadilan Agama." Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(1), 45-60.

Suadi, A. (2018). Peranan Peradilan Agama Dalam Melindungi Hak Perempuan Dan Anak Melalui Putusan Yang Memihak Dan Dapat Dilaksanakan / the Role of Religious Court in Women and Children Rights Protection Through Partial and Executable Decision. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(3), 353. https://doi.org/10.25216/jhp.7.3.2018.353-374

Ummah, M. S. (2019). HUKUM ISLAM INDONESIA. Sustainability (Switzerland), 11(1), 1-14.

United Nations, A. G. (2019). Convention on the Rights of the Child, UN document A/RES/44/25. United Nations, 29(1), 38-48.

Yazid N., E. H. (2023). Pengaruh Prinsip Best Interest Of Child dalam Penentuan hak asuh Anak Pada Kasus perceraian Menurut Hukum Perdata (Analisis Tehraadap Putusan Putusan Pengadila). Jurnal Lex Potrimonium, 2(2), 20.

Yus, Z. (2023). Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perkawinan. Hukum Syariah, 1(3), 10.

Buku

Basyir, A. A. (1999). Hukum perkawinan Islam (Cetakan ke-9). UII Press.

Hamzani, A. I. (2020). Hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia. Indonesia: Kencana.,Jakarta

Harahap, Z. (2001). Hukum acara peradilan tata usaha negara. PT. Raja Grafindo Persada.

Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. (2020): UMMPress. Malang

Konsep Dasar Pemenuhan Hak Anak Dalam Perspektif Psikologis dan Sosiologis. N.p., Ksatria Siliwangi. Palembang

Psikologi Keluarga. N.p., TOHAR MEDIA, 2024. Makasar

Psikologi Anak. (n.d.). (n.p.): PT Kanisius. Yogjakarta

Praktik Peradilan Perdata: Teknis dan Kiat Menangani Perkara di Pengadilan. Indonesia, Sinar Grafika, 2021. Jakarta

Simanjuntak, P. N. H. (2015). Hukum Perdata Indonesia. Indonesia: Kencana. Jakarta

Sistem Peradilan Pidana Anak. (2018). (n.p.): MediaPressindo. Yogjakarta

Suhasril, D. S. S. H., M. H. (2016). Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan. Rajawali Pers.

Syaifuddin, Muhammad. Hukum perceraian. Indonesia, Sinar Grafika, 2013. Jakarta

Wiyono, R. (2016). Sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Indonesia: Sinar Grafika. Jakarta

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Madai, A., Dantes, K. F., Setianto, M. J., & Kusuma, R. A. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Pemenuhan Hak Anak Korban Perceraian Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 2200–2214. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4622

Issue

Section

Articles