Pelaku Tindak Pidana Militer Yang Disersi Dilakukan Diluar Kedinasan (Waktu Damai)

Authors

  • Anata Rendra Wijaya Universitas Krisnadwipayana
  • Hartanto Universitas Krisnadwipayana
  • Anwar Budiman Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4619

Keywords:

Perlindungan Hukum, Korban Penipuan, Akta Pengalihan Hak atas Tanah, Tindak Pidana Penipuan

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka tindak pidana desersi di lingkungan TNI yang dilakukan di masa damai (luar kedinasan), serta adanya disparitas dalam penerapan sanksi pemecatan (PDTH) dalam praktik peradilan militer. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis penerapan hukum desersi di masa damai dan membedah rasio decidendi hakim Mahkamah Agung dalam Putusan No. 154 K/Mil/2025 dan Putusan No. 45-K/PMT.II/AD/I/2026 melalui lensa teori pertanggungjawaban pidana G.A. Van Hamel. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum dianalisis secara kualitatif untuk mengevaluasi bagaimana aspek intelektual, kesadaran sosial, dan kehendak bebas pelaku memengaruhi penjatuhan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, penerapan hukum desersi di masa damai cenderung bersifat mekanistik-administratif, di mana pembuktian durasi ketidakhadiran lebih dari 30 hari (Pasal 87 KUHPM) secara otomatis berimplikasi pada sanksi kumulatif berupa penjara dan pemecatan demi purifikasi organisasi. Kedua, terdapat pergeseran paradigma yudisial antara tahun 2025 dan awal 2026. Putusan No. 154 K/Mil/2025 menerapkan standar disiplin absolut (eliminatif), sementara Putusan No. 45-K/PMT.II/AD/I/2026 mulai mempertimbangkan gradasi kesalahan berdasarkan krisis psikologis luar biasa (edukatif-korektif). Hal ini menunjukkan bahwa pada tahun 2026, hakim mulai menguji secara mendalam elemen "kemampuan menentukan kehendak" sesuai teori Van Hamel. Penelitian ini menyimpulkan adanya urgensi pembentukan Pedoman Pemidanaan (Sentencing Guidelines) di lingkungan Peradilan Militer untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan substantif bagi prajurit, agar disparitas putusan dapat diminimalisir dan penegakan hukum tetap proporsional dengan memperhatikan latar belakang sosiologis pelaku

References

Achmad Rozi. (2025). Dinamika Pelanggaran Disiplin Prajurit TNI di Era Digital. Jurnal Hukum Militer, 12(1), 88.

Bambang Sunggono. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja.

Bambang Waluyo. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

BPK RI. (2025). Laporan Analisis Anggaran Pendidikan Personel Pertahanan. Jakarta: Sekretariat Jenderal BPK.

Erny Herlin Setyorini. (2024). Hukum Pidana Militer di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Gerard Anton van Hamel. (1917). Inleiding tot de studie van het Nederlandsche strafrecht – 1889.

hasil wawancara. (2026). Hasil wawancara dengan Oditurat Militer II.

HUKUM PIDANA MILITER. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). , (1947).

M. Faisal Salam. (2023). Hukum Acara Pidana Militer di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Mahkamah Agung RI. Putusan Nomor 45-K/PMT.II/AD/I/2026. , (2026).

Putusan Pengadilan Militer Tinggi II. Putusan Pengadilan Militer Tinggi II. , (2026).

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

RI, M. A. Menegaskan bahwa desersi di masa damai tetap merupakan pengingkaran sumpah prajurit. , Pub. L. No. 154 K/Mil/2025, 30 (2025).

Simatupang, D. P. (2010). Modul Perkuliahan Metode Penelitian. Jakarta: Magister Ilmu Hukum Unkrisna.

Sonata, D. L. (2014). METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN EMPIRIS : KARAKTERISTIK KHAS DARI METODE. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 15–35.

SR Sianturi. (2010). Hukum Pidana Militer Indonesia. Jakarta: Alumni AHM-PTHM.

Sulistyowati Irianto. (2009). Memperkenalkan Kajian Sosio-Legal dan Implikasi Metodologisnya. Jakarta: Fakultas Hukum UI.

Undang-Undang Nomor 31. Peradilan Militer. , (1997).

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Anata Rendra Wijaya, Hartanto, & Anwar Budiman. (2026). Pelaku Tindak Pidana Militer Yang Disersi Dilakukan Diluar Kedinasan (Waktu Damai). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 2170–2179. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4619

Issue

Section

Articles