Perlindungan Korban dalam Penyebaran Video Kecelakaan Lalu Lintas di Era Digital: Perspektif Viktimologi dan Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4615Keywords:
Pelindungan Korban, Viktimisasi Sekunder, Hukum Positif, Kebijakan Hukum Pidana, Era Digital.Abstract
Fenomena penyebaran video kecelakaan lalu lintas yang menampilkan kondisi korban secara eksplisit di media sosial tanpa persetujuan (consent) telah menimbulkan persoalan serius terkait pelindungan hak privasi dan martabat manusia di era digital. Penelitian ini bertujuan untuk (1). menganalisis kekosongan dan fragmentasi norma dalam hukum positif Indonesia terkait fenomena penyebaran video kecelakaan lalu lintas tanpa persetujuan, (2). menggali relevansi perspektif viktimologi sebagai landasan dalam reformulasi kebijakan hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sistematis. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1). saat ini masih terdapat fragmentasi pengaturan dan kekosongan normatif parsial antara UU ITE, UU PDP, dan KUHP Baru, di mana belum ada satu formulasi utuh yang secara khusus mengualifikasikan penyebaran video korban sebagai tindak pidana tersendiri. (2). dari perspektif viktimologi, tindakan perekaman dan penyebaran tersebut merupakan bentuk nyata dari viktimisasi sekunder (secondary victimization) yang memperluas penderitaan korban secara psikologis, masif, dan permanen. Oleh karena itu, diperlukan pergeseran paradigma menuju victim-oriented criminal policy melalui pengakuan yuridis yang eksplisit, harmonisasi regulasi, dan penguatan mekanisme preventif berupa notice and take down oleh Penyelenggara Sistem Elektronik demi menjamin pelindungan martabat kemanusiaan.
References
Ansori, M., & Hidayat, A. (2023). Kekosongan hukum pelindungan martabat korban kecelakaan lalu lintas di media sosial. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 4(1), 23–35.
Arief, B. N. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana Prenada Media Group.
Arief, B. N. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana.
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Bhakti, R. S., & Disemadi, H. S. (2023). Urgensi pengesahan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dalam memitigasi kejahatan siber di Indonesia. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 4(2), 150–165.
Fajri, M., & Hidayat, A. (2022). Viktimisasi sekunder terhadap korban tindak pidana di era digital: Sebuah tinjauan viktimologi. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 3(2), 112–128.
Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana (Edisi Revisi). Cahaya Atma Pustaka.
Hutahaean, B. (2023). Sosiologi hukum dan dinamika lalu lintas. Kencana Prenada Media.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Juditha, C. (2018). Interaksi komunikasi simbolik pengguna media sosial dalam fenomena kecelakaan lalu lintas. Jurnal Pekommas, 3(1), 45–56.
Makarim, E. (2010). Pengantar hukum telematika: Suatu kompilasi kajian. PT RajaGrafindo Persada.
Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. 2023. Implementasi keadilan restoratif terhadap penyelesaian tindak pidana pencurian dalam lingkup keluarga di kejaksaan. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(3), 135–145.
Mangku, Dewa Gede Sudika. 2021. Pengantar Hukum Internasional. Klaten: Penerbit Lakeisha
Mangku, D. G. S. (2020). The obligation of the state to protect individual rights in a rule of law system. Hasanuddin Law Review, 6(3), 215–225.
Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2022). Legal challenges and strategies in protecting intellectual property rights in the digital era. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 25(6), 1–9.
Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2007). Urgensi perlindungan korban kejahatan: Antara norma dan realita. PT RajaGrafindo Persada.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana.
Mertokusumo, S. (2009). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Liberty.
Nasrullah, R. (2015). Media sosial: Perspektif komunikasi, budaya, dan sosioteknologi. Simbiosa Rekatama Media.
Prasetyo, T. (2019). Hukum pidana preskriptif. Kencana.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Genta Publishing.
Rosadi, S. D. (2015). Cyber law: Aspek data privasi menurut hukum internasional, regional, dan nasional. PT Refika Aditama.
Sinta, N., & Pratama, R. (2021). Mekanisme notice and take down terhadap konten negatif di media sosial dalam perspektif hukum siber Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 51(2), 145–160.
Sitompul, J. (2012). Cyberspace, cybercrimes, cyberlaw: Tinjauan aspek hukum pidana. Tatanusa.
Susanti, V. (2023). Pendekatan sistematis dan teleologis dalam penemuan hukum pidana di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 45–60.
Wahyudi, A. (2021). Kebijakan hukum pidana terhadap pelaku penyebar konten korban kecelakaan di media sosial. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 10(1), 130–145.
Yuliartini, N. P. R. (2015). Kedudukan korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1), 10–25.
Yuliartini, N. P. R. (2015). Kedudukan korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1).
Yuliartini, N. P. R. (2019). Legal protection for victims of criminal violations. Veteran Law Review, 2(2), 30–41.
Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2023). Tinjauan viktimologi terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Buleleng. Jurnal Gender dan Hak Asasi Manusia, 1(2), 171–180.
Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. 2021. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(2), 342–343.
Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. 2022. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Kota Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 1–17.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Komang Erlan Budana, Ni Putu Rai Yuliartini, Dewa Gede Sudika Mangku

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a