Peran Kepolisian Hutan Dalam Mencegah Tindak Pidana Illegal Logging Di Kabupaten Buleleng
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4614Keywords:
Kepolisian hutan, Illegal logging, Tindak pidana kehutanan, Pencegahan, Kabupaten Buleleng.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam peran kepolisian hutan dalam mencegah tindak pidana illegal logging di Kabupaten Buleleng serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran kepolisian hutan di Buleleng sudah mencakup kegiatan preventif seperti patroli rutin, sosialisasi kepada masyarakat, serta kerja sama dengan instansi lain. Namun, keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya fasilitas pendukung, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat menjadi kendala utama dalam pelaksanaan tugas. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan koordinasi kelembagaan, peningkatan kapasitas aparatur, serta edukasi hukum berkelanjutan kepada masyarakat.
References
Baharun, H. (2016). Manajemen Kinerja Dalam Meningkatkan Competitive Advantage Pada Lembaga Pendidikan Islam. At-Tajdid: Jurnal Ilmu Tarbiyah, 5(2), 243–262.
Arief, B. N. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Asdak, C. (2014). Hidrologi dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Awang, S. A. (2010). Sosiologi Kehutanan: Masyarakat Peladang dan Politik Kehutanan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Dewi, A. A. I. A. (2018). Model Penanggulangan Illegal Logging Melalui Kebijakan Penal dan Non Penal di Provinsi Bali. Jurnal Magister Hukum Udayana, 7(1), 40-52.
Dharmawan, N. K., Sarjana, M., & Samshitawrati, P. A. (2018). Perusahaan dan Konservasi Keanekaragaman Hayati Laut: The Right to Tourism vs Sustainable Tourism. Masalah-Masalah Hukum, 46(2), 125–135.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hartanto, J. A. (2020). Problematika Penegakan Hukum Lingkungan dalam Dimensi Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 49(2), 210-220.
Iswandono, E., Zuhud, E. A. M., Hikmat, A., & Kosmaryandi, N. (2016). Kearifan Lokal Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan di Desa Penyangga Taman Nasional Meru Betiri. Jurnal Manajemen Hutan Tropika, 22(3), 310-318.
Mangku, D. G. S. (2021). Pengantar Hukum Internasional. Klaten: Penerbit Lakeisha.
Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2023). Implementasi keadilan restoratif terhadap penyelesaian tindak pidana pencurian dalam lingkup keluarga di kejaksaan. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(3), 135–145.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Murom, Z., & Khasanah, N. (2018). Faktor Kriminogenik Perilaku Illegal Logging Masyarakat Sekitar Hutan: Perspektif Kriminologi dan Sosiologi. Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 7(1), 65-75.
Nugraha, A., & Kartika, S. (2019). Strategi Polisi Kehutanan dalam Penanggulangan Illegal Logging: Studi Kasus di KPH Bandung Utara. Jurnal Sosiologi Hukum, 5(2), 112-125.
Nuswardani, N. (2018). Sinergitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanggulangan Tindak Pidana Illegal Logging. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(1), 88-105.
Pa, S. Y. (2025). Keadilan Restoratif di Persimpangan Jalan: Analisis Implementasi dan Masa Depan dalam Sistem Pidana Indonesia. Denbukit Law Review, 1(1), 1–8.
Prasmanto, D., & Santoso, N. (2017). Partisipasi Masyarakat dalam Pengamanan Hutan: Studi Kasus Kelompok Masyarakat Pengawas di Hutan Lindung. Jurnal Sylva Lestari, 5(3), 28-39.
Putra, I. B. S., & Sepud, I. M. (2017). Peran Polisi Kehutanan dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penebangan Liar (Illegal Logging) di Hutan Lindung. Kertha Wicaksana: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa, 11(2), 125-134.
Rahman, A., & Wulansari, E. M. (2020). Efektivitas Penyuluhan Hukum dalam Mencegah Kerusakan Hutan: Studi Sosiologis Masyarakat Pinggir Hutan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 75-88.
Reksodiputro, M. (2010). Sistem Peradilan Pidana: Konsep dan Perkembangannya di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kriminalitas Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Saputra, R. (2019). Tantangan Polisi Kehutanan dalam Pengamanan Hutan di Era Otonomi Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, 12(3), 301-315.
Setiady, T. (2014). Intisari Hukum Pidana dan Penitensier. Bandung: Alfabeta.
Siahaan, N. H. T. (2004). Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga.
Sodikin, S. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perusakan Hutan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(2), 140-152.
Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, S. (2018). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suartana, I. W., & Budiartha, I. N. P. (2018). Peran Pecalang dalam Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Logging di Hutan Lindung Bali. Jurnal Analisis Hukum, 1(2), 200-210.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sunarso, S. (2014). Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Rineka Cipta.
Sunggono, B. (2018). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Syahrin, A. (2013). Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sofmedia.
Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Widiatedja, I. G., & Wairocana, I. G. (2017). The Lack of the Environmental Concern in Indonesia’s Bilateral Investment Treaties. Hasanuddin Law Review, 3(3), 231–245.
Yanto, O. (2016). Negara Hukum dan Penegakan Hukum Lingkungan: Kajian Teoretis dan Praktis. Bandung: Pustaka Setia.
Yuliartini, N. P. R. (2015). Kedudukan korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1).
Yuliartini, N. P. R. (2019). Kenakalan Anak dalam Fenomena Balapan Liar di Kota Singaraja dalam Kajian Kriminologi. Jurnal Advokasi, 9(1).
Yuliartini, N. P. R. (2019). Legal Protection For Victims Of Criminal Violations (Case Study Of Violence Against Children In Buleleng District). Veteran Law Review, 2(2), 30–41.
Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2019). Tindakan Genosida terhadap Etnis Rohingya dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 21(1), 38–46.
Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2021). Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(2), 342–343.
Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2023). Tinjauan viktimologi terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Buleleng. Jurnal Gender dan Hak Asasi Manusia, 1(2), 171–180.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 167 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3888
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 543
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Michael Ranto Situmeang, Ni Putu Rai Yuliartini, Dewa Gede Sudika Mangku

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a