Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Anak Hasil Perkawinan Tidak Dicatatkan di Pemerintahan
Kajian Kritis dari Perspektif Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.4610Keywords:
Perkawinan tidak terdaftar, perlindungan anak, hukum perkawinan, HukumAbstract
Perkawinan tidak terdaftar masih menjadi fenomena umum dalam masyarakat Indonesia dan menimbulkan berbagai masalah hukum, khususnya mengenai status dan perlindungan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Studi ini bertujuan untuk menganalisis regulasi perkawinan tidak terdaftar menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, meneliti konsekuensi hukum yang ditimbulkannya, dan meneliti bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan tidak terdaftar. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum, konseptual, dan kasus, terutama melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan Putusan Mahkamah Konstitusional Nomor 46/PUU-VIII/2010. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perkawinan tidak terdaftar dapat dianggap sah menurut agama, perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum formal di mata negara, sehingga mengakibatkan gagalnya pemenuhan hak-hak sipil anak, seperti hak atas nafkah, warisan, dan identitas hukum. Putusan Mahkamah Konstitusional telah memperluas pengakuan hubungan sipil antara anak dan ayah biologisnya, tetapi implementasinya masih menghadapi hambatan hukum dan sosial. Oleh karena itu, perlu untuk memperkuat regulasi, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dan mereformasi kebijakan pendaftaran perkawinan untuk memastikan perlindungan hukum yang adil dan komprehensif bagi anak-anak sebagai subjek hak asasi manusia
References
Daliyo, J. B. (2001). Pengantar Ilmu Hukum. PT. Prenhallindo.
Dunn, J. (2003). Children Rights and Law (p. 82). Routledge.
Gultom, M. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. PT Refika Aditama.
Izudin, M. (2023). Dinamika atas Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Lahir di Luar Perkawinan. CV. Adanu Abimata.
Khaleed, B. (2014). Mekanisme Judicial Review. Mepress Digital.
Kingdon, J. W. A. (1995). Alternatives, and Public Policies. HarperCollins.
Manalu, K. (2021). Hukum Keperdataan Anak Di Luar Kawin, (Sumatera Barat: CV. Azka Pustaka.
Nadia, L., & Sumriyah. (2024). Akibat Hukum Perkawinan Tidak Tercatat Terhadap Legalitas Anak di Dsn Tanjung Desa Taman Jrengik (Vol. 1, Issue 4). Jurnal Hukum Perdata dan Pidana.
Prodjodikoro, W. (1974). Hukum Perkawinan Di Indonesia. Sumur.
Safira, M. E. (2012). Kajian Hukum Progresif Terhadap Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Ponorogo: STAIN Ponorogo. Jurnal Justucia Islamica, 9(1), 23.
Sularno, D. (2023). Hukum Perkawinan Bawah Tangan Di Indonesia. Uwais Inspirasi Indonesia.
Tengku, S. (2012). Aspek Hukum Perkawinan di Indonesia. UMSU.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Usman, R. (2020). Hukum Jaminan Keperdataan. Jakrta, sinar Grafika.
Vijayantera, W. A. (2023). Perkawinan Di Bawah Umur: Perkembangan Regulasi Pasca Perubahan Undang-Undang Perkawinan. Pustaka Redaksi.
Zainuddin, Z., & Dan, K. H. P. S. (2022). Permasalahannya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Deepublish.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dhiyaul Habib Ifham, Pagar Hasibuan, Hasan Matsum, Fauziah Lubis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a