Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Authors

  • Sudirman Universitas Krisnadwipayana
  • Hartanto Universitas Krisnadwipayana
  • Anwar Budiman Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4608

Keywords:

Restorative Justice; Penyalahgunaan Narkotika; Rehabilitasi; Pecandu; Sistem Peradilan Pidana.

Abstract

Penyalahgunaan narkotika di Indonesia merupakan permasalahan serius yang berdampak pada kesehatan, sosial, dan memicu overcrowding di lembaga pemasyarakatan. Pendekatan retributif berupa pidana penjara seringkali tidak efektif dalam menyembuhkan pecandu, justru berisiko memperparah ketergantungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice (keadilan restoratif) melalui rehabilitasi sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice bagi penyalahguna narkotika berlandaskan pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021, dan Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021, yang mengedepankan pemulihan daripada pembalasan. Pendekatan ini menempatkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai pihak yang memerlukan pengobatan medis dan sosial, bukan sebagai kriminal yang harus dipenjara. Penerapan restorative justice melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk memastikan pelaku adalah pengguna murni, bukan pengedar. Keberhasilan restorative justice memerlukan sinergi aparat penegak hukum, kesiapan fasilitas rehabilitasi, dan dukungan masyarakat. Kesimpulannya, restorative justice memberikan solusi manusiawi yang efektif untuk memulihkan pecandu, mengurangi beban negara akibat kelebihan kapasitas lapas, dan reintegrasi sosial yang lebih baik, sejalan dengan prinsip keadilan yang proporsional.

References

Adrianus Meliala. (2012). Masalah Kejahatan Transnasional di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 8(2).

Badan Narkotika Nasional. (2025a). Laporan Strategis Implementasi Rehabilitasi Berkelanjutan di Indonesia.

Badan Narkotika Nasional. (2025b). Laporan Strategis Penanganan Penyalahguna Narkotika Berbasis Keadilan Restoratif.

Bambang Sunggono. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Bambang Waluyo. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Barda Nawawi Arief. (2005). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Barda Nawawi Arief. (2015). Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Hukum Progresif. Semarang: Pustaka Magister.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI. (2023). Statistik Pemasyarakatan 2023.

Humas BNN. (2024). Kepala BNN RI: Banyaknya Jaringan Yang Ditangkap Dan Barang Bukti Yang Disita Bukan Ukuran Keberhasilan Penanganan Narkotika. Retrieved from Badan Narkotika Nasional RI website: https://bnn.go.id/kepala-bnn-ri-banyaknya-jaringan-yang-ditangkap-dan-barang-bukti-yang-disita-bukan-ukuran-keberhasilan-penanganan-narkotika/

Irianto, S. (2009). Memperkenalkan Kajian Sosio-Legal dan Implikasi Metodologisnya, Memperkenalkan Kajian Sosio-Legal dan Implikasi Metodologisnya. Jakarta: Fakultas Hukum UI.

Karmana, S., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2023). Implementasi Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahguna Narkotika Di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(1).

Kejaksaan Agung RI. (2021). Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi. Jakarta: Kejaksaan Agung.

Kepolisian RI. (2021). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

M. Syarifuddin. (2025). Penerapan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Pasca Pemberlakuan KUHP Nasional. Jakarta: Mahkamah Agung Press.

Marshall, T. F. (1999). RESTORATIVE JUSTICE by. London: Home Office Research Development and Statistics Directorate.

Mudzakir. (2025). Kriteria Yuridis Korban Narkotika dalam Perspektif Restorative Justice. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(1).

Nations Office on Drugs and Crime. (2023). EXECUTIVE SUMMARY World Drug Report. Vienna: United Nations publication.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Reksodiputro, M. (1989). Hukum Positif mengenai Kejahatan Ekonomi dan Perkembangannya di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 19(1).

Reza Pahlevi. (2022). Putusan Pidana untuk Penyalahguna Narkotika di Indonesia (2016-2020). Retrieved from Databoks website: https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/301f17f097c29de/penyalahguna-narkoba-di-ri-umumnya-dipenjara-bukan-diobati

Romli Atmasasmita. (2023). Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana: Fokus pada Restorative Justice. Jakarta: Kencana.

Romli Atmasasmita. (2024). Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi Filosofis Pembangunan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.

Satjipto Rahardjo. (2023). Hukum dan Perilaku. Jakarta: Kompas.

Sigid Suseno. (2020). Penerapan Rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkotika dalam Perspektif HAM,” Jurnal Hukum dan Pembangunan. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 50(3).

Simatupang, D. P. (2010). Modul Perkuliahan Metode Penelitian. Jakarta: Program Studi Magister Ilmu Hukum Unkrisna.

Suhariyanto, B. (2025). Analisis Yuridis Penempatan Pecandu Narkotika: Penjara atau Rehabilitasi dalam Perspektif KUHP Baru. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 25(1).

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Sudirman, Hartanto, & Anwar Budiman. (2026). Restorative Justice Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 2008–2015. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4608

Issue

Section

Articles