Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Cyber Crime Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 155/Pid.Sus/2024.PN.Tte)

Authors

  • Hikmatul Aulia Universitas Al Washliyah Medan
  • Muhlizar Universitas Al Washliyah Medan
  • Harmuzan Universitas Al Washliyah Medan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4607

Keywords:

Cyber Crime, UU ITE, Pencemaran Nama Baik, Perlindungan Hukum.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum, penerapan sanksi, pertimbangan hakim, serta perlindungan hukum bagi korban dalam tindak pidana cyber crime, khususnya pencemaran nama baik melalui media sosial. Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya kejahatan siber di Indonesia, salah satunya kasus pencemaran nama baik yang diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 155/Pid.Sus/2024/PN.Tte. Kasus tersebut penting dikaji karena merupakan implementasi terbaru dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27A UU ITE hasil perubahan 2024. Dalam Putusan PN Ternate, hakim menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp100.000.000,00 dengan pertimbangan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi. Pertimbangan hakim menekankan pentingnya menjaga kehormatan individu di ruang digital serta memberikan efek jera kepada pelaku. Penelitian ini juga menemukan bahwa perlindungan hukum bagi korban lebih menitikberatkan pada pemulihan nama baik, meskipun masih terdapat kendala pembuktian dan identifikasi pelaku karena sifat dunia maya yang anonim.

References

Adi Darmawansyah, Andri Dwiarnanto. “Tinjauan Yuridis Cyber Crime Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno 3, no. 1 (2024): 405–27.

Anggriawan, Rianedo, Muhlizar, Dian Mandayani Ananda Nasution, dan Sahbudi. Pornografi Melalui Internet dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Pengadilan Negeri Wates Nomor 23/Pid.B/2022/PN.Wat). Future Academia: The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, Vol. 3, No. 1, 2025, hlm. 496–508.

Azi, Shona, R R Desy Priatni, Indah Pujiati, Aria Wijaya, and Aditya Dinda Rahmani. “Peran UU ITE Dalam Regulasi E -Commerce Di Era Digital” 5, no. 1 (2024): 258–67.

Harahap, A. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Dengan Sengaja Menjual Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 1 (2020): 1–6. https://doi.org/10.55357/is.v1i1.14.

Hartono, M. “Penggunaan Bukti Elektronik Dalam Peradilan Pidana.” Jurnal Komunikasi Hukum 6, no. 1 (2020).

Hutagaol, J. Ariani. “Kekuatan Hukum Pembuktian Pidana Melalui Media Elektronik Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” no. c (2016): 1–5. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/19144/12642.

Lestari, Desak Nyoman Ayu Melbi, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and I.B. Gede Agustya Mahaputra. “Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dalam Tindak Pidana Penipuan Love Scam.” Jurnal Analogi Hukum 5, no. 1 (2023): 120–25.

Muhlizar, Nelvitia Purba, Harmuzan. “Analisis Yuridis Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Menurut Undang-Undang No 11 Tahun 2008 TTG Informasi Dan Transaksi Elektronik Studi Putusan NO 884 / PID . SUS / 2020 / PN-MDN” 5, no. 1 (2023).

Rolando, Dede Mercy, Hanna Hilyati Aulia, and Mutia Tanseba Andini. “Tranformasi Digital Dan Ancaman Cybercrime.” Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara 3, no. 1 (2023): 68–84. https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i1.7441.

Sandhi Amukti Bahar, Supanto, Riska Andi Fitriono. “Penerapan Saksi Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Sosial (Studi Putusan Nomor 382/Pid.Sus/2014/Pn.Yyk).” Jurnal Recidive 4, no. 1 (2015): 110–19. http://repository.unissula.ac.id/12339/2/babI.pdf.

Sulinawati, Afif Khalid, and Miftah Ulumuddin Tsani. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Facebook” 2, no. 3 (2021): 536–42.

S W Muhlizar, and F N Siregar. “Tindak Pidana Penipuan Bisnis Online Di Tinjau Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Ite.” Jurnal Penelitian … 8, no. 1 (2023).

Ali, Mahrus. Asas-Asas Hukum Pidana. 2nd ed. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015.

Arif, Barda Nawari. Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime Di Indonesia. 1st ed. Jakarta: Rajawali Press, 2006.

Aswan. Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik. Jakarta: Guepedia, 2019.

Efendi, Dyah Octhorina Susanti & Aan. Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Hamzah, A. Aspek-Aspek Pidana Dibidang Komputer. Jakarta: Sinar Grafika, 1987.

Marpaung, L. Asas Teori Praktik Hukum Pidana. 8th ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Muis, M. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Cyber Crime Di Indonesia. 2019, 2019.

Panggabean, Henry Pandapotan. Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi Teori-Praktik Dan Yurisprudensi Di Indonesia. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2020.

Prasetyo, T. Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.

Prasetyo, T Pengantar Hukum Indonesia. Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2021.

Putro, Widodo Dwi. Problematika Hakim Dalam Ranah Hukum, Pengadilan, Dan Masyarakat Di Indonesia : Studi Sosio-Legal. Edited by Jakarta. Pertama. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2017.

Riza, F. Hukum Pidana Teori Dasar. Depok: PT Rajawali Buana Pusaka, 2020.

Saebani, B. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Pustaka Setia, 2009.

Sahariyanto, B. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime) Urgensi Pengaturan Dan Celah Hukumnya. Jakarta: Rajawali Press, 2012.

Soekanto, S. Pengantar Penelitian Hukum. 10th ed. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1984.

Soepraptomo, Heru. Peranan Komputer Dalam Industry Dan Pengaruhnya Terhadap Bidang Hukum. Bandung: Universitas Diponegoro, 2000.

Suhariyanto, Budi. Tindak Pidana Informasi (Cyber Crime) Urgensi Pengaturan Dan Celah Hukumnya. 108th ed. Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.

Sulinawati, Afif Khalid, and Miftah Ulumuddin Tsani. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Facebook” 2, no. 3 (2021): 536–42.

Suyanto. Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish, 2018.

Wahyuni, F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Tanggerang: PT Nusantara Persada Utama, 2017.

Yurizal. Penegakan Hukum Tindak Pidana Cyber Crime Di Indonesia. Malang: Media Nusa Creative, 2015.

Polri, Humas. “325.150 Kasus Kejahatan Berhasil Terungkap Sepanjang 2024, Menurun Dibanding 2023.” Media Hub Humas Polri, 2024.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2024 atas perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) (n.d.).

Downloads

Published

2026-02-02

How to Cite

Hikmatul Aulia, Muhlizar, & Harmuzan. (2026). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Cyber Crime Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik : (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 155/Pid.Sus/2024.PN.Tte). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 7198–7212. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4607

Issue

Section

Articles