Harta Bersama dan Problematikanya: Analisis Hukum Positif di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4605Keywords:
Harta Bersama, Perjanjian Perkawinan, Sengketa.Abstract
Hukum Positif di Indonesia belum sepenuhnya mampu mengakomodir penyelesaian pembagian harta bersama. Aturan umum yang menyatakan bahwa harta dibagi secara adil, sering kali ditafsirkan sebagai pembagian 50:50. Realitasnya, kontribusi masing-masing pasangan tidak selalu seimbang. Ketidakseimbangan ini sering menimbulkan rasa ketidakadilan, yang pada akhirnya memicu sengketa di Pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk membahas harta bersama, problematika yang timbul akibat pembagian harta bersama, serta upaya dan solusi dalam mengatasi sengketa harta bersama. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berjenis studi kepustakaan dengan sifat deskriptif analisis dengan menganalisis peraturan-peraturan hukum yang berlaku dengan didukung oleh bahan hukum lainnya. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa peraturan yang telah diundangkan yang mengatur mengenai pembagian atas harta bersama belum sepenuhnya memenuhi kriteria keadilan. Alternatif solusi yang dapat ditempuh untuk mencegah sengketa harta bersama adalah dengan membuat perjanjian perkawinan. Apabila sengketa harta bersama tidak mendapat kesepakatan, jalur yang dapat ditempuh para pihak sebagai upaya penyelesaian sengketa dapat melalui upaya litigasi dan non-litigasi.
References
Alhamdani, A. K. (2021). Ijtihad Hakim terhadap Penyelesaian Sengketa Harta Bersama. Jurnal At-Tatbiq: Jurnal Ahwal al-Syakhsiyyah, 6(1), 58–78.
Almaas, F. (2025, February 5). Perjanjian Pra-Nikah sebagai Jaring Pengaman Harta & Hak Pasangan di Era Modern. Retrieved from Pa-dumai.go.id website: https://pa-dumai.go.id/artikel/4258-perjanjian-pra-nikah-sebagai-jaring-pengaman-harta-hak-pasangan-di-era-modern
Anhar, H. I. (2024). Analisis Royalti Hak Cipta Lagu Sebagai Kekayaan bersama dalam Gugatan Cerai. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 89–95. https://doi.org/10.46306/rj.v4i1.101.
Ardiansyah, F., Aziz, A., & Lubis, R. (2025). Problematika Hukum dalam Pembagian Harta Bersama Pada Perkara Perceraian: Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama di Brebes. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 3(1), 43–59. Retrieved from https://jim.stai-nuruliman.ac.id/index.php/jimhki
Arso. (2017). Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Sebagai Harta Bersama Perspektif Kompilasi Hukum Islam. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 7(1), 28–56.
Aziz, A., Hajri, P., Abidin, Z., & Anggreaeni, H. Y. (2025). Analisis Efektifitas Non Litigasi Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Gono Gini. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, Dan Politik, 5(6), 5132–5139. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6
Azizah, L. N., Jaelani, A. Q., & Putri, D. E. (2025). Harta Bersama Dalam Perspektif Sosiologi dan Filosofi. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 4(2), 189–195. https://doi.org/10.24967/%20jaeap.v4i02.3958
Farid, I. (2022). Efektifitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Harta Bersama di Pengadilan Agama Batulicin. Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 16(2), 191–202. https://doi.org/10.56997/almabsut.v16i2.686
Fikri, Z., Al Farisi, U., & Risdianto. (2023). Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam Terhadap Pembagian Harta Gono-Gini. Sahaja: Journal Shariah and Humanities, 2(2), 177–187.
Hadi, A. (2023). Hak-Hak Perdata Akibat Perceraian Pasangan Kawin Sirri Terhadap Harta Benda Bersama (Gono Gini). Ijtihad: Jurnal Studi Hukum Islam. Retrieved from https://ejournal.staika.ac.id/index.php/ijtihad/article/view/39.
Khosyi’ah, S. (2017). Keadilan Distributif Atas Pembagian harta Bersama dlaam Perkawinan Bagi Keluarga Muslim di Indonesia. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 11(1), 35–48.
Mahadewi, I. A. P. K., & Putra, D. N. R. A. (2020). Akibat Hukum Serta Penyelesaian Terhadap Harta Bersama Berdasarkan Hukum Perkawinan. Jurnal Kertha Semaya, 9(1), 112–120. https://doi.org/10.24843/KS.2020.v09.i01.p10
Mahmudah, & Sururuie, R. W. (2023). Bentuk dan Pola Penyelesaian Sengketa Harta Bersama di Indonesia. Asy-Syari’ah: Jurnal Hukum Islam, 9(1), 53–69. https://doi.org/10.55210/assyariah.v9i1.851
Munana, N., Maula, F. N., Na’imin, & Zumrotun, S. (2025). Penyelesaian Sengketa Harta Gono Gini Melalui Mediasi Non Litigasi Oleh Tokoh Agama (Studi Perkara di Desa Ngadisepi Kecamatan Gemawang Kabupaten Temanggung). Jurnal Lentera: Kajian Keagamaan, Keilmuan Dan Teknologi, 24(1), 239–250. https://doi.org/10.29138/lentera.v24i1.1654
Panggabean, J. (2025, mei). Sengketa Terkait Pembagian Harta Bersama Saat Perceraian. Retrieved from Www.pengacarasumatera.com website: https://www.pengacarasumatera.com/2025/05/08/sengketa-terkait-pembagian-harta-bersama-saat-perceraian/
Putra, T. C., & Tjempaka, T. (2024). Kepastian Perlindungan Hukum Pasca Perkawinan Terhadap Pihak Ketiga Perihal Perjanjian Perkawinan. Unes Law Review, 6(4), 10864–10872. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2059
Ramadi, B., Irham, M. I., & Pagar, P. (n.d.). Problematika Harta Bersama: Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual di Peradilan Agama. Jurnal Darma Agung, 33(2), 176–183. http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v33i2.5687
Rezki, Muh., Marzuki, & Hanafi, S. (2025). Sengketa Harta Bersama danAlternatif Penyelesaiannya. KIIIES 5.0, 4.
Rizal, S. (2024). Problematika Hukum Perselisihan Pembagian Harta Gono-Gini. Jurnal Plaza Hukum Indonesia, 2(2), 1–10.
Saidin, O. (2004). Aspek Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right). Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Salsiah, L., Putri, E. A., & Saimima, I. D. S. (2024). Perjanjian Perkawinan dan Akibat Hukumnya Atas Harta Bersama. Jurnal Hukum Sasana, 10(2), 181–190. https://doi.org/10.31599/sasana.v10i2.3505
Sopiyan, M. (2023). Analisis Perjanjian Perkawinan dan Akibatnya Menurut Undang-Undnag Perkawinan di Indonesia. Misykat Al-Anwar: Jurnal Kajian Islam Dan Masyarakat, 6(2), 175–190. https://doi.org/10.24853/ma.6.2.175-190
Suhayati, K., Angelin, E. N., Setyawan, F., & Adonara, F. F. (2025). Keseimbangan Asas Pacta Sunt Servanda dan Norma Perlindungan Hukum Harta Bersama pada Perjanjian Perkawinan di Indonesia. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(2), 10421–10429. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i2.2949
Utami, S. M. P., & Dalimunthe, S. N. I. sari. (2023). Penerapan Teori Keadilan Terhadap Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian. Jurnal USM Law Review, 6(1), 433–447. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6899
Wati, S., Zulfan, & Elfia. (2024). Penyelesaian Sengketa Harta Bersama: Analisis Terhadap Perkara Nomor: 283/Pdt.G/2017/PA.Mtr dan Nomor: 59/Pdt.G/2023/PTA.Mtr. Zaaken: Journal of Civil and Bussines Law, 5(3), 337–359. https://0.22437/zaaken.v5i3.35307
Zahra, A. Y., & Roisah, K. (2024). Pembagian Royalti Hak Cipta Sebagai Harta Bersama Dalam Perceraian Studi Kasus Putusan Nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB. Jurnal USM Law Review, 7(3), 1586–1600. https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.8933.
al-Sajistani, S. I. A.-A. A. D. (n.d.). Sunan Abu Dawud. Damaskus: Dar al-Fikr.
Darmabrata, W., & Surini, A. S. (2016). Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.
Harahap, M. Y. (1990). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama Undang-Undang No.7 Tahun 1989. Jakarta: Kartini.
Ismuha. (1978). Pencaharian Bersama Suami Istri Indonesia: Adat Gono-Gini Ditinjau dari Sudut Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Syaifuddin, M., Turatmiyah, S., & Yahanan, A. (2014). Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.
Tim Redaksi Nuansa Aulia. (2020). Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Nuansa Aulia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cahya Alifya Nazwa, Nita Oktaviani, Muhammad Ravi Al-Muntashir, Relit Nur Edi, Maskana Qurrota Ayyun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a