Memutus Mata Rantai Peredaran Narkoba di SMA Swasta Apipsu

Authors

  • Aries Hendra Tumatangi Hutagalung Universitas Battuta Medan
  • Jumpa Taufik Hasibuan Universitas Battuta Medan
  • Juliya Maria Universitas Battuta Medan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4603

Keywords:

Narkoba; Pencegahan; Sekolah; Remaja; Penegakan Hukum

Abstract

Penelitian mengenai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di SMA Swasta Apipsu dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan remaja usia sekolah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pencegahan, penanganan, serta peran lembaga sekolah dalam melindungi siswa dari ancaman narkoba. Kegiatan penelitian dilakukan melalui observasi, wawancara, serta keterlibatan langsung dalam beberapa aktivitas sosialisasi hukum bersama pihak kepolisian dan lembaga pendamping hukum. Pengalaman lapangan ini memberikan gambaran nyata mengenai bagaimana proses edukasi, pembinaan, dan penegakan hukum dijalankan di lingkungan sekolah. Selama pelaksanaan kegiatan, peneliti mendapatkan pemahaman mendalam mengenai pola peredaran narkoba di kalangan remaja serta strategi yang digunakan pihak sekolah dan penegak hukum untuk menanggulanginya. Kegiatan sosialisasi, pemeriksaan rutin, penguatan karakter, hingga kerja sama dengan aparat kepolisian terbukti berperan dalam mengurangi potensi penyebaran narkoba di sekolah. Secara keseluruhan, hasil penelitian menunjukkan bahwa pemutusan mata rantai peredaran narkoba tidak hanya membutuhkan peran aparat, tetapi juga komitmen seluruh warga sekolah. Upaya pencegahan berbasis pendidikan dan hukum menjadi pendekatan paling efektif untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas narkoba.

References

Aditya, R. 2021. Peran magang dalam meningkatkan kompetensi mahasiswa hukum. Jurnal Pendidikan dan Kajian Hukum, 5(2), 112–120.

Batubara, S. & Mulyadi, A. 2020. Implementasi kerja praktik pada kantor hukum sebagai upaya peningkatan keterampilan litigasi mahasiswa. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 12(1), 45–58.

Darmawan, F. (2022). Pengalaman praktik peradilan dan pemahaman prosedur litigasi bagi mahasiswa hukum. Jurnal Riset Hukum dan Sosial, 9(3), 210–219.

Fitria, N. (2023). Efektivitas program magang dalam meningkatkan pemahaman kerja advokat. Jurnal Profesi Hukum, 4(1), 55–66.

Harahap, L. (2021). Pendampingan mahasiswa dalam proses persidangan sebagai pembelajaran praktik hukum. Jurnal Hukum Responsif, 14(2), 98–107.

Harahap, M. (2020). Pengantar Praktik Litigasi di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Jamaluddin, R. (2020). Peran law firm dalam memberikan pelatihan litigasi kepada mahasiswa magang. Jurnal Litigasi dan Praktik Hukum, 8(4), 301–312.

Kurniawan, D. (2022). Pembelajaran hukum berbasis pengalaman melalui praktik persidangan. Jurnal Pendidikan Tinggi Hukum, 3(1), 1–10.

Lestari, M. & Yusuf, P. (2021). Hubungan antara magang dan kesiapan kerja mahasiswa fakultas hukum. Jurnal Kompetensi Profesional, 7(3), 145–155.

Lubis, R. (2021). Manajemen Kantor Hukum dan Praktik Profesi Advokat. Bandung: CV Mandiri Press.

Nugroho, H. (2020). Peningkatan soft skills mahasiswa melalui praktik kerja di kantor hukum. Jurnal Manajemen Pendidikan Hukum, 6(2), 77–86.

Putri, S. (2023). Eksplorasi proses belajar mahasiswa dalam mengikuti persidangan perkara perdata. Jurnal Observasi Hukum, 11(1), 34–44.

Rahmawati, S. (2019). Metodologi Pendidikan Klinik Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Santoso, B. (2022). Analisis kegiatan magang sebagai upaya penguatan kompetensi hukum praktis mahasiswa. Jurnal Pendidikan Profesi, 5(2), 121–130.

Widodo, A. (2024). Kontribusi kantor hukum dalam membentuk kemampuan analisis kasus mahasiswa. Jurnal Kajian Hukum Kontemporer, 9(1), 50–60.

Levina, E. Y., Kutuev, R. A., Balakhnina, L. V., Tumarov, K. B., Chudnovskiy, A. D., & Shagiev, В. V. (2016). The Structure of the Managerial System of Higher Education’s Development. International Journal Of Environmental & Science Education, 11(15), 8143–8153.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Aries Hendra Tumatangi Hutagalung, Jumpa Taufik Hasibuan, & Juliya Maria. (2026). Memutus Mata Rantai Peredaran Narkoba di SMA Swasta Apipsu. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 1987–1993. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4603

Issue

Section

Articles