Perlindungan Hukum Bagi Korban Tidak Pidana Penipuan Melalui Akta Pengalihan Hak Atas Tanah

Authors

  • The Tauw Meng Universitas Krisnadwipayana
  • Hartanto Universitas Krisnadwipayana
  • Anwar Budiman Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4600

Keywords:

Perlindungan Hukum, Korban Penipuan, Akta Pengalihan Hak atas Tanah, Tindak Pidana Penipuan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi korban penipuan melalui akta pengalihan hak atas tanah. Dasar hukum utama dalam KUHP lama adalah Pasal 378 KUHP, yang mengatur penipuan dengan unsur tipu muslihat atau kebohongan. Sementara itu, KUHP baru (UU 1/2023) mengadopsi ketentuan serupa dalam Pasal 492 dengan definisi yang diperluas, memasukkan unsur kesengajaan dalam menggunakan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Selain ranah pidana, perlindungan juga mencakup aspek perdata, seperti Pasal 1328 KUHPerdata yang memungkinkan pembatalan perjanjian jika terdapat cacat kehendak, termasuk penipuan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi korban saat ini masih bersifat represif melalui proses peradilan pidana, namun seringkali mengalami kendala dalam pemulihan aset (restorasi hak). Dalam perspektif KUHP Baru (UU No. 1/2023), pengaturan mengenai penipuan diatur dalam Pasal 492, sedangkan pemalsuan surat/akta diatur dalam Pasal 391. Perubahan fundamental dalam KUHP Baru adalah penguatan orientasi keadilan restoratif (restorative justice) dan pemberian kewenangan bagi hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian kepada korban. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik dibandingkan KUHP lama (WvS). Namun, sinkronisasi antara putusan pidana dan pembatalan sertifikat tanah di instansi agraria masih menjadi tantangan yang memerlukan koordinasi lintas sektoral agar hak korban dapat dipulihkan sepenuhnya secara perdata.

References

Abdurrahman. (2008). Masalah pencabutan hak atas tanah dan pembebasan tanah di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Al-Rasyid, H. (1987). Hukum pertanahan dalam teori dan praktik. Jakarta: Rajawali Press.

Amelia. (2024). Perlindungan hukum terhadap korban penipuan dalam transaksi pertanahan. Jurnal Hukum Indonesia, 12(1), 45–58.

Arif, M. (2012). Hukum agraria Indonesia. Jakarta: Kencana.

Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik kriminal 2023. Jakarta: BPS.

Basyari, I. (2024). Konflik pertanahan dan tumpang tindih sertifikat di Indonesia. Kompas Research Report.

Boedi, H. (2003). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Boedi, H. (2017). Hukum agraria Indonesia (Edisi revisi). Jakarta: Universitas Trisakti.

Brilian, A. P. (2024). Analisis konflik pertanahan di Indonesia dan implikasi hukumnya. Jurnal Agraria Nasional, 8(2), 112–128.

Dirjosisworo, S. (1984). Hukum agraria di Indonesia. Bandung: Alumni.

Fuadi, M. (2013). Teori hukum pembuktian pidana dan perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hamzah, A., & Sudra, I. W. (2000). Hukum pertanahan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Hartanto. (2015). Hukum perjanjian dan peralihan hak atas tanah. Jakarta: Sinar Grafika.

Hiariej, E. O. S. (2014). Prinsip-prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Huda, C. (2006). Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Jakarta: Kencana.

Ikhsan, M., & Arief, B. (2023). Praktik mafia tanah dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2), 210–225.

Kepolisian Republik Indonesia. (2023). Laporan statistik kriminal kepolisian tahun 2022. Jakarta: Polri.

Khasanah, U., Nugraha, A., & Kokotiasa, W. (2017). Kepastian hukum pendaftaran tanah dalam sistem agraria Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 85–96.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, S. (2014). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rahman. (2019). Implementasi Undang-Undang Pokok Agraria dalam sistem pertanahan nasional. Jurnal Hukum Agraria, 4(1), 1–15.

Radbruch, G. (2006). Legal philosophy. Oxford: Oxford University Press.

Simatupang, R. (2010). Metode penelitian hukum normatif dalam kajian hukum positif. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 5(1), 33–44.

Sonata, D. L. (2009). Metode penelitian hukum normatif dan empiris. Fiat Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 67–78.

Soebanto, H. (2021). Mafia tanah dan tantangan penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Agraria dan Pertanahan, 9(1), 15–30.

Soebanto, H. (2024). Analisis kasus pemalsuan dokumen tanah dan implikasi hukumnya. Jurnal Hukum Nasional, 14(1), 77–92.

Sunggono, B. (2010). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Taufan. (2025). Penipuan dalam transaksi jual beli tanah dan perlindungan hukum korban. Jurnal Hukum dan Keadilan, 10(1), 59–73.

Waluyo, B. (2002). Penelitian hukum dalam praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana.

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah.

Downloads

Published

2026-03-12

How to Cite

The Tauw Meng, Hartanto, & Anwar Budiman. (2026). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tidak Pidana Penipuan Melalui Akta Pengalihan Hak Atas Tanah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 4805–4818. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4600

Issue

Section

Articles