Penegakan Hukum Terhadap Penarikan Kendaraan Bermotor Oleh Debt Collector Yang Disertai Kekerasan

(Studi pada Polres Gorontalo Kota)

Authors

  • Wandika Prasetyo Sidiki Universitas Negeri Gorontalo
  • Lisnawaty W. Badu Universitas Negeri Gorontalo
  • Muh. Khairun Kurniawan Kadir Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4592

Keywords:

Penegakan hukum, debt collector, kekerasan, jaminan fidusia.

Abstract

Penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector sering kali dilakukan secara paksa dan disertai dengan kekerasan, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan hak eksekutorial kepada kreditur, pelaksanaannya tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Terlebih setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan melalui mekanisme pengadilan apabila debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum oleh Satreskrim Polres Gorontalo Kota terhadap penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector yang disertai kekerasan, serta mengkaji dampak hukum dari praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penarikan kendaraan bermotor yang disertai kekerasan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. Penegakan hukum oleh Satreskrim Polres Gorontalo Kota telah dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan, namun masih menghadapi kendala berupa pencabutan laporan oleh korban dan sulitnya identifikasi pelaku. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penegakan hukum yang konsisten serta peningkatan koordinasi antar lembaga guna memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi konsumen.

References

Amiruddin Pabbu, dkk. (2023). Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Perampasan Mobil oleh Debt Collector. Pledoi Law Journal, 1(3).

Ashshofa, Burhan. (2010). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Badu, Lisnawaty W., dkk. (2023). Penyelesaian Tindak Pidana melalui Pendekatan Restorative Justice. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1).

Dantes, Komang Febrinayanti, dkk. (2022). Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(1).

Hijriani, dkk. (2022). Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Penegakan Hukum. Sultra Research of Law, 5(2).

Ibrahim, Johnny. (2012). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Irwansyah. (2021). Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Mertokusumo, Sudikno. (2010). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Satrio, J. (2002). Hukum Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Subekti. (2014). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Willy, Boham Henrivilr. (2024). Permasalahan dan Regulasi Praktik Penagihan Utang oleh Debt Collector. Lex Crimen, 12(5).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Wandika Prasetyo Sidiki, Lisnawaty W. Badu, & Muh. Khairun Kurniawan Kadir. (2026). Penegakan Hukum Terhadap Penarikan Kendaraan Bermotor Oleh Debt Collector Yang Disertai Kekerasan: (Studi pada Polres Gorontalo Kota). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 2957–2965. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4592

Issue

Section

Articles