Sekuritisasi Aset Griya Dalam Kaitannya Dengan Perlindungan Konsumen Di Bank Syariah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4588Keywords:
Sekuritisasi Aset, Perlindungan Nasabah, Hukum Perbankan, Perbankan Syariah, Akad Musyarakah MutanaqisahAbstract
Sekuritisasi aset griya (KPR) merupakan instrumen keuangan yang memungkinkan bank untuk mengalihkan portofolio pembiayaan perubahan menjadi surat berharga yang dapat diperdagangkan. Sekuritisasi aset ini juga dapat dilakukan terhadap perbankan syariah, khususnya yang menggunakan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). Namun, proses ini seringkali menimbulkan risiko hukum bagi nasabah, terutama terkait kerahasiaan bank, transparansi, dan perlindungan data. Karya tulis ini bertujuan untuk menganalisis hak dan kewajiban nasabah bank yang aset KPRnya disekuritisasi, dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur terkait. Karya tulis ini diharapkan dapat memaparkan praktek sekuritisasi aset khususnya terkait dengan perbankan syariah serta menunjukkan bahwa meskipun terdapat pengaturan dalam UU Perbankan, UU Pasar Modal, dan POJK, masih terdapat celah hukum yang dapat merugikan nasabah, seperti ketidakjelasan informasi dan mekanisme gugatan. Diperlukan penguatan regulasi dan sosialisasi kepada nasabah untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap nasabah.
References
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tengan Pembiayaan Sekunder Perumahan
POJK Nomor 65 /POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
POJK Nomor 11/POJK.03/2019 Tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset Bagi Bank Umum.
Fatwa DSN MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah
Fatwa DSN MUI Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah
Eka Wahyu Hestya Budianto, Subrogasi Syariah (1990-2025), Penerbit PT Alfanin Media Utama, Malang, Cetakan Pertama, 2025
Jonaedi Efendi dan Johny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Penerbit Prenadamedia Group, Edisi Pertama, 2016
Adler Haymans Manurung dan Eko Suryo Lesmana Nasution, Investasi Sekuritisasi Aset: Mudah Himpun Dana Triliun Rupiah, Penerbit Elex Media Komputindo, Cetakan Pertama, Jakarta, 2007
Garindya Rangga Alifedrin dan Egi Arvian Firmansyah, Risiko Likuiditas dan Profitabilitas Perbankan Syariah: Peran FD, LAD, LTA, NPF, dan CAR, Penerbit Publikasi Media Berkelanjutan, Cetakan Pertama, 2023
Ikatan Bankir Indonesia, Manajemen Kesehatan Bank Berbasis Risiko, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Edisi Pertama, 2016
Asep Supyadillah, Respon Perbankan Syariah Indonesia Terhadap Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Syariah, Disertasi Pascasarjana UIN Syarief Hidayatullah, Jakarta 2020
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ervianto Dwi Braviaji Wicaksono, Ari Widiarti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a