Kewenangan Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi Sebagai Wujud Negara Berdasarkan Atas Hukum

Authors

  • Casnika Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4587

Keywords:

Penegakan Hukum, Korupsi, Jaksa

Abstract

Penegakan hukum merupakan proses atau upaya dalam tegaknya suatu hukum atau norma-norma yang hidup di masyarakat untuk kelangsungan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum seringkali dilakukan di dalam negara hukum agar hukum selalu terjaga kedaulatannya. Kedaulatan hukum harus diakui oleh semua masyarakat karena hukum adalah suatu sarana untuk merubah masyarakat menjadi lebih baik lagi, untuk mencapai keadilan kepastian serta manfaat di dalam penegakan hukum. Aparat penegak hukum merupakan bagian instrumen penting untuk menjaga kedaulatan. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sejalan dengan tuntutan reformasi maka pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan salah satu agenda utama dan menjadi tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh lembaga Kejaksaan.

References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2021 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016

Elwi Danil, Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, Jakarta: Raja Grafindo, 2011

RM. Surachman-Andi Hamzah, Jaksa di Berbagai Negara, Peranan dan Kedudukannya, Cetakan 1, Jakarta: Sinar Grafika, 1996

Sudikno Metokusumo, Sejarah Peradilan Dan Perundang-Undangan Di Indonesia Sejak Tahun 1942 Dan Apakah Kemanfaatannya Bagi Kita Bangsa Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005

IGM Nurdjana, Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi (Problematik Sistem Hukum Pidana dan Implikasinya pada Penegakan Hukum, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010

Rohim, Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Pertama, Depok: Pena Multi Media, 2008

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008

Topo Santoso dan Eva Achzani Zulfa, Kriminologi, Jakarta, RadjaGrafindo Persada, 2003, hlm. 58 yang menyebutkan bahwa teori kontrol sosial mendasarkan asumsi bahwa motivasi melakukan kejahatan merupakan bagian dari umat manusia.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia.Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan. Jakarta. 1985

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia. Cetakan II. Jakarta: Sinar Grafika, 2015

Downloads

Published

2026-02-02

How to Cite

Casnika. (2026). Kewenangan Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi Sebagai Wujud Negara Berdasarkan Atas Hukum. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 7178–7185. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4587

Issue

Section

Articles