Kedudukan Hak Asuh Anak Terhadap Cerai Gugat
Studi Kasus Nomor Putusan (2850/Pdt.G/2023/PA.Lpk
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4583Keywords:
Cerai Gugat, Hak Asuh Anak, Mediasi, Pengadilan Agama.Abstract
Perceraian melalui cerai gugat menimbulkan berbagai akibat hukum, salah satunya berkaitan dengan hak asuh anak (hadhanah). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab cerai gugat, penerapan hak asuh anak pasca perceraian, serta pelaksanaan mediasi dalam Putusan Nomor 2850/Pdt.G/2023/PA.Lpk ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis kualitatif melalui studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa cerai gugat tidak hanya disebabkan oleh alasan normatif, tetapi juga faktor non-yuridis seperti ketidakharmonisan rumah tangga, kurangnya komunikasi, persoalan ekonomi, dan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam perkara tersebut, hakim menetapkan hak asuh anak berada pada ibu berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Hak ayah untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak tetap dijamin. Pelaksanaan mediasi tidak berjalan optimal akibat ketidakhadiran tergugat meskipun hakim telah memberikan nasihat perdamaian. Dengan demikian, penetapan hak asuh anak telah sesuai dengan prinsip Hukum Islam dan Hukum Perdata. Perlindungan dan kepentingan anak menjadi pertimbangan utama dalam putusan tersebut.
References
Devi Nur Sita Sari, Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Asuh Anak Akibat Perceraian, (Studi putusan Nomor 1034/Pdt.g/2022/Pa.Amb). Rampai Jurnal Hukum Volume 2 No 2 September 2023.
Fawzia Hidayatul Ulya, Fashi Hatul Lisaniyah, Mu’amaroh, Penguasaan Hak Asuh Anak di bawah Umur kepada Bapak. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol. 2, No. I, April, 2021,
Hasmawati, H., & Syahril, M.A.F, The Effectiveness Of Mediation Process To Press Divorce Rates, Amsir Law Journal, 1(2), 78-84, 2020.
Karina Novian Muriani R , Maghfira Aulia Zahra, Mohammad Sar’an, HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN DIBAWAH TANGAN DAN DAMPAK HUKUMNYA. Jurnal Hukum Keluarga, Volume 05 Nomor 02 Tahun 2024.
Makinuddin, Analisis Hukum Islam terhadap Alasan-alasan Perceraian di Indonesia. Al-Qānūn, Vol. 13, No. 1, Juni 2010.
Miftahul Jannah, Cerai Tanpa Putusan Pengadilan Agama Dalam Islam Dan Hukum Positif, Jurnal Studi Hukum Islam, Vol. 08, Nomor 02, Desember 2021.
Pajar Ningrum, Anwar Sadat, Tinjauan Yuridis Tentang Proses Penyelesaian Perkara Perceraian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor 1255/Pdt.G/2023/PA.Lpk). Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, Volume 1 Nomor 4 Oktober 2024.
Tarmizi, Yulia Pradiba, Karmila Usman, Hak Asuh Anak (Hadhanah) Pasca Perceraian Serta Akibat Hukumnya. Jurnal Ilmu Hukum Pengayoman, Volume 1 Nomor 1 April 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Devi Tri Utami, Anwar Sadat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a