Kendala Implementasi Lajur Khusus Sepeda Listrik Di Wilayah Hukum Singaraja

Authors

  • I Gede Baskara Amerta Saputra Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4578

Keywords:

Sepeda Listrik, Lajur Khusus, Lalu Lintas, Implementasi Kebijakan.

Abstract

Penggunaan sepeda listrik sebagai moda transportasi alternatif di wilayah hukum Singaraja mengalami peningkatan seiring dengan kebutuhan mobilitas masyarakat yang praktis dan ramah lingkungan. Namun, peningkatan tersebut belum diimbangi dengan penyediaan lajur khusus sepeda listrik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan keselamatan dan pelanggaran lalu lintas. Penelitian ini bertujuan untuk mengatasi kendala implementasi lajur khusus sepeda listrik di wilayah hukum Singaraja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, yang dilakukan melalui wawancara dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, observasi lapangan, serta kajian kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi lajur khusus sepeda listrik belum terlaksana secara optimal karena beberapa kendala utama, yaitu belum adanya regulasi daerah yang bersifat teknis, keterbatasan sarana dan prasarana lalu lintas, tingginya kepadatan lalu lintas di kawasan perkotaan, serta belum terintegrasinya perencanaan dan penganggaran infrastruktur sepeda listrik dalam kebijakan transportasi daerah. Selain itu, ketiadaan fasilitas pendukung seperti marka dan rambu lalu lintas khusus juga meningkatkan risiko konflik dan kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan kebijakan daerah yang komprehensif dan terintegrasi untuk mendukung penyediaan lajur khusus sepeda listrik guna mewujudkan keselamatan, kesejahteraan, dan kepastian hukum dalam lalu lintas.

References

1. Journal

Asshiddiqie, J. (2021). The Development Of Legal Norms And Policy Implementation In Indonesia. Journal Of Indonesian Legal Studies, 6(2), 215–230.

Dunn, W. N. (2020). Public Policy Analysis And Implementation Challenges In Transportation Sector. Policy Sciences, 53(4), 561–578.

Marzuki, P. M. (2022). Legal Awareness And Law Enforcement In Traffic Regulation. Journal Of Law And Society, 14(1), 45–60.

Ridwan, H. R. (2021). Regional Autonomy And Local Government Discretion In Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(3), 455–472.

Sadjijono. (2020). Law Enforcement Authority In Traffic Regulation. Jurnal Ilmu Kepolisian, 14(2), 123–138.

Sunaryo. (2021). Sustainable Transportation Policy And Electric Vehicle Infrastructure. Jurnal Transportasi, 21(1), 1–12.

Wignarajah, K., & Jin, Y. (2023). Electric Mobility Infrastructure And Urban Traffic Safety. Transportation Research Procedia, 72, 512–519.

Zahra, A., & Putri, R. A. (2022). Policy Implementation Of Electric Bicycles In Urban Areas. Journal Of Transportation And Law, 9(2), 89–102.

2. Book

Rahardjo, S. (2020). Hukum dan masyarakat. Yogyakarta: Genta Publishing.

Soekanto, S. (2020). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Saputra, I. G. B. A., Ni Putu Rai Yuliartini, & Dewa Gede Sudika Mangku. (2026). Kendala Implementasi Lajur Khusus Sepeda Listrik Di Wilayah Hukum Singaraja. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 1896–1905. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4578

Issue

Section

Articles