Kendala Implementasi Lajur Khusus Sepeda Listrik Di Wilayah Hukum Singaraja
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4578Keywords:
Sepeda Listrik, Lajur Khusus, Lalu Lintas, Implementasi Kebijakan.Abstract
Penggunaan sepeda listrik sebagai moda transportasi alternatif di wilayah hukum Singaraja mengalami peningkatan seiring dengan kebutuhan mobilitas masyarakat yang praktis dan ramah lingkungan. Namun, peningkatan tersebut belum diimbangi dengan penyediaan lajur khusus sepeda listrik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan keselamatan dan pelanggaran lalu lintas. Penelitian ini bertujuan untuk mengatasi kendala implementasi lajur khusus sepeda listrik di wilayah hukum Singaraja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, yang dilakukan melalui wawancara dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, observasi lapangan, serta kajian kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi lajur khusus sepeda listrik belum terlaksana secara optimal karena beberapa kendala utama, yaitu belum adanya regulasi daerah yang bersifat teknis, keterbatasan sarana dan prasarana lalu lintas, tingginya kepadatan lalu lintas di kawasan perkotaan, serta belum terintegrasinya perencanaan dan penganggaran infrastruktur sepeda listrik dalam kebijakan transportasi daerah. Selain itu, ketiadaan fasilitas pendukung seperti marka dan rambu lalu lintas khusus juga meningkatkan risiko konflik dan kecelakaan lalu lintas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan kebijakan daerah yang komprehensif dan terintegrasi untuk mendukung penyediaan lajur khusus sepeda listrik guna mewujudkan keselamatan, kesejahteraan, dan kepastian hukum dalam lalu lintas.
References
1. Journal
Asshiddiqie, J. (2021). The Development Of Legal Norms And Policy Implementation In Indonesia. Journal Of Indonesian Legal Studies, 6(2), 215–230.
Dunn, W. N. (2020). Public Policy Analysis And Implementation Challenges In Transportation Sector. Policy Sciences, 53(4), 561–578.
Marzuki, P. M. (2022). Legal Awareness And Law Enforcement In Traffic Regulation. Journal Of Law And Society, 14(1), 45–60.
Ridwan, H. R. (2021). Regional Autonomy And Local Government Discretion In Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(3), 455–472.
Sadjijono. (2020). Law Enforcement Authority In Traffic Regulation. Jurnal Ilmu Kepolisian, 14(2), 123–138.
Sunaryo. (2021). Sustainable Transportation Policy And Electric Vehicle Infrastructure. Jurnal Transportasi, 21(1), 1–12.
Wignarajah, K., & Jin, Y. (2023). Electric Mobility Infrastructure And Urban Traffic Safety. Transportation Research Procedia, 72, 512–519.
Zahra, A., & Putri, R. A. (2022). Policy Implementation Of Electric Bicycles In Urban Areas. Journal Of Transportation And Law, 9(2), 89–102.
2. Book
Rahardjo, S. (2020). Hukum dan masyarakat. Yogyakarta: Genta Publishing.
Soekanto, S. (2020). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I Gede Baskara Amerta Saputra, Ni Putu Rai Yuliartini, Dewa Gede Sudika Mangku

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a