Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Perundungan (Bullying) Di Sekolah Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4577Keywords:
Perundungan (Bullying), Pertanggungjawaban Pidana, Perlindungan Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Keadilan Restoratif, SekolahAbstract
Perundungan (bullying) di lingkungan sekolah merupakan fenomena yang semakin kompleks dan berdampak serius terhadap hak, martabat, serta perkembangan anak, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku. Dalam perspektif hukum, bullying menimbulkan persoalan mengenai sejauh mana perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana serta bagaimana pertanggungjawaban pidana dapat diterapkan secara adil tanpa mengabaikan prinsip perlindungan anak. Rumusan masalah yakni, 1) Bagaimana pengaturan dan penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana perundungan di sekolah dalam sistem hukum Indonesia, dan 2) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku bullying serta perlindungan hukum bagi korban anak dalam perspektif hukum pidana dan perlindungan anak. Metode penelitian menggunakan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, dengan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, doktrin hukum pidana dan viktimologi, serta putusan pengadilan yang relevan. Kesimpulan menunjukkan bahwa secara normatif sistem hukum pidana Indonesia telah menyediakan dasar hukum yang memadai melalui KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk menanggulangi bullying di sekolah, meskipun tidak mengatur bullying sebagai delik tersendiri. Namun, penerapannya masih menghadapi kendala berupa budaya diam di lingkungan sekolah, kesulitan pembuktian bullying psikis dan siber, serta kecenderungan penyelesaian internal yang mengabaikan kepentingan korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanganan bullying yang berkeadilan menuntut integrasi yang seimbang antara akuntabilitas pelaku, pemulihan korban, dan kepentingan terbaik bagi anak, dengan menempatkan keadilan restoratif dan diversi sebagai koridor utama ketika pelaku adalah anak, serta menegaskan peran sekolah sebagai duty bearer dalam pencegahan dan penanganan perundungan.
References
Andi Hamzah. (2004). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Apong Herlina. (2004). Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Jakarta: Pusat Kajian Kriminologi UI.
Arif, B. N. (2012). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Cicilia, M., & Palupi, T. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Bullying Dalam Perspektif Viktimologi. MLJ Merdeka Law Journal, 1(2), 91–101.
Erdatimulia, N., Lestari, R. S., & Fajarwati, N. K. (2022). VIKTIMOLOGI MODEL PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA. Bureaucracy Journal Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(1), 291–302.
Freeman, M. (1996). No TitleChildren’s Rights: A Comparative Perspective. Aldershot: Dartmouth Publishing.
Goldson, B. (2011). Youth in Crisis? “Gangs”, Territoriality and Violence. London: Routledge.
Gosita, A. (1993). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.
Gultom, M. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Hadjon, P. M. (2005). Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hentig, H. von. (1948). The Criminal and His Victim: Studies in the Sociology of Crime. New Haven: Yale University Press.
JDIH BPK. Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas). , Pub. L. No. 19 (2011).
JDIH BPK. Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. , Pub. L. No. 35 (2014). LN.2014/No. 297, TLN No. 5606, LL SETNEG: 48 HLM.
Johny Ibrahim. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing.
Lamintang, P. A. ., & Lamintang, F. T. (2022). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Sinar Grafika.
Lilik Mulyadi. (2012). Hukum Acara Pidana: Suatu Tinjauan Khusus terhadap Penyidikan, Penuntutan, dan Putusan Hakim. Bandung: Citra Aditya Bakti.
M. Yahya Harahap. (2010). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Marlina. (2010). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Mohan, T. a/p M., & Abu Yazid Abu Bakar. (2021). A systematic literature review on the effects of bullying at school. SCHOULID: Indonesian Journal of School Counseling, 6(1), 35–39. https://doi.org/10.23916/08747011
Muladi. (2002). Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Patmawati, S. D., & Andriasari, D. (2023). Kajian Kriminologi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Fisik di Sekolah dan Implementasi Penegakan Hukumnya. Bandung Conference Series Law Studies, 3(1).
R. Soesilo. (1995). Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) : serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Bogor: Politelia.
Rado, R. H., Monika, R., Betaubun, N., Badilla, N. W. Y., Hukum, F., Musamus, U., & Terbuka, U. (2022). PEMBENTUKAN KARAKTER DAN EDUKASI HUKUM CEGAH BULLYING. Musamus Devotion Journal, 4(2), 52–57.
Rahardjo, S. (1980). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa.
Saraswati, R. (2015). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sholehuddin. (2003). Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Soerjono Soekanto, & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Stamland, K., Janne, G., & Hildegunn, S. (2023). Bullying by Teachers Towards Students — a Scoping Review. International Journal of Bullying Prevention, 5(4), 331–347. https://doi.org/10.1007/s42380-022-00131-z
Sudarto. (1990). Hukum Pidana I,. Jakarta: Yayasan Sudarto.
Sudikno Mertokusumo. (2009). Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty Jogjakarta.
Tongat. (2012). Hukum Pidana: Materiil. Malang: UMM Press.
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. , (2012). LN.2012/No. 153, TLN No. 5332, LL SETNEG: 48 HLM.
Vivid, W., Rimbawan, A. Y., & Sari, R. M. (2023). Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya dan Dampak Bullying di Madrasah Aliyah Nurul Firdaus. Borobudur Journal on Legal Services, 4(1), 37–43.
Zehr, H. (2015). Changing Lenses: Restorative Justice for Our Times. Harrisonburg: Herald Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Binsar B.S. Lumbantobing, Hartanto, Uyan Wiryadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a