Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Perbandingan: Analisis Konseptual antara Hukum Indonesia dan Tort Law Singapura

Authors

  • Diana Rose Tambunan Faculty of Law, Universitas Lampung
  • Torkis Lumbantobing Faculty of Law, Universitas Lampung
  • Selvia Oktaviana Faculty of Law, Universitas Lampung
  • Sepriyadi Adhan Faculty of Law, Universitas Lampung
  • Harsa Wahyu Ramadhan Faculty of Law, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4576

Keywords:

Pertanggjunjawaban Perdata, Hukum Perbandingan, Hukum Indonesia, Hukum Singapura, Tort Law

Abstract

Perbuatan melawan hukum merupakan instrumen penting dalam hukum perdata untuk melindungi hak-hak keperdataan dan menegakkan pertanggungjawaban atas perbuatan yang merugikan pihak lain. Dalam sistem hukum Indonesia, perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan dalam sistem hukum Singapura konsep tersebut berkembang melalui doktrin tort law yang bersumber dari tradisi common law. Meskipun memiliki tujuan yang serupa, kedua rezim hukum tersebut menunjukkan perbedaan mendasar dalam landasan konseptual, unsur-unsur pertanggungjawaban, dan pendekatan terhadap perbuatan melawan hukum Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif konsep perbuatan melawan hukum dalam hukum Indonesia dan tort law Singapura dengan menitikberatkan pada struktur pertanggungjawaban, penafsiran perbuatan melawan hukum, serta peran kesalahan dan kerugian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan dan konseptual melalui kajian peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Indonesia menganut konsep perbuatan melawan hukum yang bersifat luas dan fleksibel, mencakup pelanggaran terhadap undang-undang, hak subjektif, serta norma kepatutan, sedangkan tort law Singapura menerapkan pendekatan yang lebih terfragmentasi dan berbasis preseden melalui pengelompokan jenis-jenis tort dengan unsur yang spesifik. Analisis perbandingan ini memberikan kontribusi konseptual bagi pengembangan wacana pertanggungjawaban perdata dalam hukum Indonesia.

References

Apriani, M., & Hoesein, Z. A. (2026). Akibat Hukum bagi Pelaku Perbuatan Melawan Hukum yang Tidak Melaksanakan Ganti Rugi dalam Kasus Tort dan Kecelakaan Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor. 6(1), 3795–3804.

Apriani, M., & Hoesein, Z. A. (2026). Akibat Hukum bagi Pelaku Perbuatan Melawan Hukum yang Tidak Melaksanakan Ganti Rugi dalam Kasus Tort dan Kecelakaan Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor. 6(1), 3795-3804.

Arum, D. S., Alam, A. B., Ramadhan, A., Mardiansyah, M. R., Siswajanty, F., Pakuan, U., & Rugi, G. (2025). Pertanggungjawaban Perdata Atas Perbuatan Merusak Reputasi Seseorang dalam Perspektif Onrechtmahmatigedaad. 12(3), 290-304.

Chye, L. S. (2020). In the High Court of the Republic of Singapore. 2020(392).

Fordham, M. (2017). The Impact of Nus Law on The Development of Tort Law in Singapore. Singapore Journal of Legal Studies, 299-307.

Halipah, G., Purnama, D. F., Pratama, B. T., & Suryadi, B. (2023). Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Konteks Hukum Perdata. Jurnal Serambi Hukum, 16(01), 138-143. https://doi.org/10.59582/sh.v16i01.923

Juang, N. A., Kaban, M., & Sembiring, R. (2025). Legal Certainty Regarding the Rules for Qualifying Unlawful Acts and Defaults in the Framework of Civil Law Reform in Indonesia. Research Horizon, 5(3), 1019-1028. https://doi.org/10.54518/rh.5.3.2025.593

Kamagi, G. A. (2018). Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Perkembangannya. Lex Privatum, 6(5), 57-65.

Kennedy, A. (2025). Perbuatan Melawan Hukum sebagai Upaya Perlindungan terhadap Hak Subjektif. 3(4), 1-8. https://doi.org/10.61292/eljbn.287

Kötz, H. (2017). European Contract Law. OUP Oxford. https://books.google.co.id/books?id=0pc4DwAAQBAJ https://doi.org/10.1093/oso/9780198800040.001.0001

Kumajad, R. F. (2016). Perbuatan Melawan Hukum Dokter Praktek Menurut Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004. Lex Administratum, 4(4), 14-20.

Kumaralingam, A., & Chan, G. K. Y. (2021). Tort Law. Singapore Academy of Law Annual Review of Singapore Cases, 824-850.

Lim, W. (2025). Defamation Law in Singapore. WMH Law Corporation. https://www.wmhlaw.com.sg/articles/2025/05/14/defamation-law-in-singapore

Mangara, G. (2023). Menggugat Kata: Analisis Pernyataan Pejabat TUN Sebagai Obyek Gugatan pada PTUN di Indonesia. Jurnal Hukum Peratun, 6, 167-202.

McBride, N. J., & Bagshaw, R. (2020). Tort Law. Pearson Education. https://books.google.co.id/books?id=wRRZDwAAQBAJ

Pratonggopati, H. F., Mantili, R., & Fakhriah, E. L. (2023). Kepastian Hukum dalam Penggabungan Dasar Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum. 7, 100-113. https://doi.org/10.23920/acta.v7i1.1664

Suryoutomo, M., Solekhan, M., & Murni, S. (2025). Tanggung Jawab Perdata dalam Kasus Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Civil Liability in Cases of Default and Unlawful Acts. 8(4), 2018-2023. https://doi.org/10.56338/jks.v8i4.7261

Waluyo, B. (2022). Kajian Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan PadaPasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 24, 14-22. https://doi.org/10.51921/chk.wdrexf14

Yuflikhati, N. L., Zaki, A., Susilowati, N., & Fahrezy, A. H. (2025). Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Pidana Studi Kasus Putusan No . 28 / Pdt . G / 2024 / PN Tmg & 113 / Pid . Sus / 2023 / PN Tmg. 1, 1-16. https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2181

Yuridis, A., Perbuatan, T., & Hukum, M. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Online Berdasarkan Pasal 1365 KUHperdata. Indonesian Journal of Law, 1(5), 107-112.

Zebua, J. K., Paparang, J. Z., Joesoef, P. G., & Samuel, K. (2025). A Comparative Legal Study on the Regulation of Torts in Indonesia and Singapore. 5(5), 3709-3714. https://doi.org/10.59141/jrssem.v5i5.1238

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Diana Rose Tambunan, Torkis Lumbantobing, Selvia Oktaviana, Sepriyadi Adhan, & Harsa Wahyu Ramadhan. (2026). Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Perbandingan: Analisis Konseptual antara Hukum Indonesia dan Tort Law Singapura. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 1915–1925. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4576

Issue

Section

Articles