Rehabilitasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Sebagai Upaya dalam Mengatasi Overkapasitas Lapas di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4575Keywords:
Rehabilitasi, Overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan, Penyalahgunaan NarkotikaAbstract
Kondisi overkapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia merupakan persoalan struktural yang belum terselesaikan, salah satunya dipicu oleh dominasi pemidanaan penjara terhadap penyalahguna narkotika. Kajian ini berfokus pada rehabilitasi sebagai upaya dalam rangka mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah regulasi yang berlaku, prinsip keadilan restoratif, serta praktik pelaksanaannya dalam kerangka sistem pemasyarakatan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa rehabilitasi medis dan sosial memiliki kontribusi signifikan dalam menekan angka hunian lapas, mengoptimalkan proses pembinaan, dan menghadirkan model penegakan hukum yang lebih humanis. Namun demikian, implementasi kebijakan rehabilitasi masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan infrastruktur, kurangnya sinergi antarinstansi, serta resistensi sosial yang dipengaruhi oleh stigma. Oleh sebab itu, penguatan dan konsistensi kebijakan rehabilitasi perlu diposisikan sebagai bagian integral dari reformasi hukum pidana untuk membangun sistem peradilan yang berkeadilan dan berdaya guna.
References
Dewi, Ikama, Setia Triana, Eti Mul Erowati, Universitas Wijayakusuma Purwokerto, Universitas Wijayakusuma Purwekerto, Info Artikel, Restorative Justice, and Border Areas. “Restorative Justice Sebagai Solusi Mengatasi Overkapasitas Lapas Di Indonesia.” Jurnal Locys Delicti 3 (2022): 213–21.
Fauziah, Eva, Eva Fauziah, Slamet Fatrika Santoso, and Utari Dwi Pratiwi. “Keselarasan Lembaga Penegak Hukum Dalam Implementasi Restorative Justice Bagi Penyalahguna Narkotika Di Indonesia Keselarasan Lembaga Penegak Hukum Dalam Implementasi Restorative Justice Bagi Penyalahguna Narkotika Di Indonesia.” Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional 5, no. 1 (2022).
Parindo, Dhandy. “TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN
TENTANG REHABILITASI PENYALAHGUNA NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN RESTORATIF.” Jurnal Hukum Indonesia 4, no. 4 (2025): 205–23.
Rahmania, Nunung, and Atika Zahra Nirmala. “Relevansi Antara Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika Dengan Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia Yang Mengalami Kelebihan Kapasitas.” Jurnal Risalah Kenotariatan 4, no. 1 (2023).
Sitompul, Cristina Natalia, M. Ekaputra, Wessy Trisna, and Zaidar. “Penerapan Rehabilitasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Dalam Upaya Mengurangi Over Kapasitas Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan.” Jurnal Hukum Bisnis 13, no. 2 (2024): 1–8.
Atmasasmita, Romli. Dampak Ratifikasi Konvensi Transnational Organized Crime. Jakarta: Badan dan Pembinaan Hukum Nasional Depatemen Kehakiman dan HAM RI, n.d.
Handayani, Panca, Kursistin. “Dalam Kasus Tindak Pidana Berulang : Studi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember Phenomena School of Crime in the Case of Residivism : Case Study in Community Institution” 7, no. 2 (2019).
Hantoro, Novianto Murti, and Rachmi Suprihartanti Septiningtyas. “Upaya Penanganan Overkapasitas Pada Lembaga Pemasyarakatan 6,” 2024.
Hidayat, Abdi Fahmil, Saka Andriyansa, I Gede Widhiana Suarda, and Y A Triana Ohoiwutun. “Dekriminalisasi Dan Rehabilitasi Dalam KUHP Baru Sebagai Solusi Untuk Mengatasi Overkapasitas Lapas Di Indonesia” 06 (2025): 1273–83.
Prasetyo Edi, Wawan. Rekontruksi Hukum Rehabilitasi Bagi Pecandu Dan Korban Penyalahguna Narkotika. Edited by Rachmi. Denpasar: PT Refika Aditama, 2022.
Yanti, Rika Afrida, Liza Agnesta, and Krisna Vivi. “Kritik Atas Penerapan UU Narkotika Dan Kaitannya Dengan Overcrowded Di Lapas Indonesia” 4, no. 7 (2025): 535–45.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Halimatusakdiah, Rini Fathonah, Budi Rizki Husin, Muhammad Farid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a