Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasa Dalam Rumah Tangga
Studi Putusan Nomor 164/Pid.Sus/2024/Pn.Tjk
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4574Keywords:
Sanksi Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pertimbangan Hakim, Perlindungan KorbanAbstract
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang masih sering terjadi dalam kehidupan masyarakat dan menimbulkan dampak serius bagi korban, baik secara fisik maupun psikis, sehingga memerlukan penanganan hukum yang tegas dan berkeadilan. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga menjadi instrumen penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban serta mencegah terulangnya tindak pidana serupa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga, pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan, serta proses pembuktian dan perlindungan hukum terhadap korban berdasarkan Putusan Nomor 164/Pid.Sus/2024/PN.Tanjungkarang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan analisis terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Majelis Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan terpenuhinya unsur subjektif dan objektif tindak pidana serta mempertimbangkan aspek yuridis dan non-yuridis. Proses pembuktian dilakukan dengan menggunakan alat bukti yang sah dan saling berkaitan. Perlindungan hukum terhadap korban telah diberikan sejak tahap penyidikan hingga persidangan, meskipun masih ditemukan kendala dalam pelaksanaannya. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga telah sesuai dengan ketentuan hukum, namun masih memerlukan peningkatan efektivitas perlindungan terhadap korban
References
Arifin, R., & Putri, E. S. (2020). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Jurnal Hukum Magnum Opus, 3(2), 134–145.
Hidayat, A. (2019). Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Yudisial, 12(3), 289–304.
Iskandar, D., & Ramadhan, A. (2021). Penerapan sanksi pidana dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Hukum IUS, 9(1), 55–68.
Nugroho, B. A. (2022). Pembuktian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam praktik peradilan pidana Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(1), 89–106.
Putri, M. A., & Wibowo, T. (2020). Implementasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam sistem peradilan pidana. Jurnal RechtsVinding, 9(2), 215–231.
Rahayu, S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan UU No. 23 Tahun 2004. Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, 13(1), 67–82.
Santoso, H., & Pratama, R. (2019). Perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif hukum pidana. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(4), 401–416.
Sari, D. P. (2021). Tujuan pemidanaan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Pro Justitia, 39(2), 178–194.
Rahman, F., & Lestari, N. (2019). Penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Proceeding Seminar Nasional Hukum dan HAM, 2(1), 145–152
Moeljatno. (2017). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Nawawi Arief, B. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Trias Politica Daizy, Endang Prasetyawati, Rifandy Ritonga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a