Tanggung Jawab Hukum Perdata Pengelola Objek Wisata atas Kecelakaan Pengunjung
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4573Keywords:
Tanggung Jawab Perdata, Pengelola Objek Wisata, Kecelakaan PengunjungAbstract
Kegiatan pariwisata memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, namun di sisi lain juga mengandung potensi risiko kecelakaan bagi pengunjung objek wisata. Kecelakaan yang terjadi di area wisata menimbulkan persoalan hukum terkait tanggung jawab pengelola objek wisata terhadap kerugian yang dialami pengunjung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum perdata pengelola objek wisata atas kecelakaan yang dialami oleh pengunjung serta bentuk pertanggungjawaban yang dapat dimintakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelola objek wisata memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan dan keamanan pengunjung sebagai bagian dari hubungan hukum yang timbul antara pengelola dan pengunjung. Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengelola, maka pengelola dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum perdata berupa ganti kerugian sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan demikian, pengelola objek wisata dituntut untuk menerapkan standar keselamatan yang memadai guna mencegah terjadinya kecelakaan dan meminimalkan risiko hukum di kemudian hari.
References
Ahmad Fauzi, “Perlindungan Konsumen dalam Jasa Pariwisata Berdasarkan
Hukum Perdata,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 7 No. 1, 2019.
Andi Muhammad Asrun, “Batas Pertanggungjawaban Perdata Pelaku Usaha
Jasa Pariwisata,” Jurnal Al-Adl, Vol. 13 No. 2, 2021.
Budi Santoso, “Peran Pemerintah dalam Pengawasan Keselamatan Objek
Wisata,” Jurnal Ilmu Administrasi Negara, Vol. 9 No. 3, 2021.
Desy Ariyanti, “Ganti Kerugian Immateriil dalam Putusan Perdata,” Jurnal
Hukum dan Peradilan, Vol. 8 No. 1, 2019.
Dewa Gede Atmadja, “Force Majeure dalam Hukum Perdata Indonesia,”
Jurnal Yuridika, Vol. 33 No. 2, 2018.
I Made Udiana, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen dalam
Perspektif Hukum Perdata,” Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 6 No. 2, 2017.
Luh Putu Suryani, “Pertanggungjawaban Perdata Pelaku Usaha Pariwisata
atas Kerugian Wisatawan,” Jurnal Kertha Semaya, Vol. 10 No. 3, 2022.
Ni Putu Rai Yuliartini, “Perlindungan Hukum terhadap Wisatawan dalam
Kegiatan Pariwisata,” Jurnal Kertha Negara, Vol. 8 No. 1, 2020.
Rika Saraswati, “Klausula Baku dan Perlindungan Konsumen dalam Sektor
Pariwisata,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 26 No. 1, 2019.
Siti Nurbaiti, “Perlindungan Konsumen terhadap Jasa Pariwisata di
Indonesia,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17 No. 2, 2020.
Yuniarti, “Tanggung Jawab Hukum Pengelola Tempat Wisata terhadap
Keselamatan Pengunjung,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9 No. 2, 2018.
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2014.
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2013
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2010.
Salim HS, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika,
Jakarta, 2017.
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan,
Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Peraturan Daerah terkait Kepariwisataan dan Pengelolaan Objek Wisata.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Maureen Asikin, Sepriyadi Adhan S, Dora Mustika, Mohammad Wendy Trijaya, Dita Febrianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a