Quo Vadis Penerapan Doktrin Welfare State dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Pasca Reformasi

Authors

  • Pujangga Candrawijayaning Fajri Universitas Harapan Bangsa
  • Hesti Ayu Wahyuni Universitas Harapan Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4571

Keywords:

Pengelolaan, Sumber Daya Alam, Welfare State, Quo Vadis

Abstract

Berbagai kekayaan alam seperti di sektor pertambangan di Indonesia begitu melimpah jumlahnya, bahkan menempati posisi yang tinggi di antara negara-negara di dunia. Sehingga dibutuhkan pengelolaan yang sesuai agar nantinya hasil dari keuntungan pengelolaannya dapat terdistribusi dan terkonversi ke warga negara dalam bentuk jaminan sosial. Jika bersandar pada Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 Indonesia merupakan negara yang menganut doktrin welfare state, sehingga semestinya hal yang dimaksud dapat terejawantahkan dengan maksimal. Hal tersebut tentunya memantik penagihan dan kritik dalam praktiknya. Penelitian ini berupaya menganalisis aspek praktik penerapan doktrin welfare state di Indonesia pasca reformasi pada sektor pengelolaan sumber daya alam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang terkumoul kemudian diolah dan dianallisis secara kritis. Hasil dari penelitian ini adalah negara semakin berderap mundur dalam berkomitmen menerapkan doktrin welfare state. Proyek pertambangan dan PSN yang berlindung di balik nama pembangunan dan kepentingan umum justru banyak menyasar pada perampasan kehidupan warga negara dan kerusakan ekosistem secara akut, sehingga pada gilirannya menimbulkan kesengsaraan alih-alih kesejahteraan.

References

1. Journal

Ardepala, P. R. (2024). Peran Hukum dalam Mengatur Eksplorasi dan Eksploitasi Sumber Daya Alam Hasil Tambang di Kawasan Konservasi. Unes Law Riview, 7(2), 90.

Laily Muthmainnah, Rizal Muntansyir, dan S. T. (2021). Problem Intrinsik dalam Agenda Pembangunan Berkelanjutan: Analisis Filsafat Politik terhadap Pengelolaan Lingkungan di Indonesia Pasca Reformasi. 6(1), 62-73. 65.

Marfungah, A. R. dan L. (2021). Perkembangan Kebijakan Hukum Pertambangan Mineral dan batubara di Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 4(2), 477–478.

Nulhaqim, R. M. F. dan S. A. (2024). Masalah Konflik Pertambangan di Indonesia. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 8(1), 31–41.

Ridwan, Z. (2012). Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 142.

Saad, M. (2021). Dampak Eksploitasi Sumber Daya Alam dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Perspektif Ekonomi Islam. 08, 131-146. 133.

Sukmana, O. (2016). Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State). Jurnal Sospol, 2(1), 109.

2. Book

Alvi Syahrin, Martono Anggusti, dan A. A. A. (2018). Hukum Lingkungan di Indonesia: Suatu Pengantar. Kencana.

Arman, R. M. S. dan M. (2025). Policy Paper: Pembukaan Kawasan Hutan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Sekytor Pangan dan Energi dan Ancamannya terhadap Hak Masyarakat atas Hutan Adat.

Budianto, Y. dan K. (2016). Hukum Tata Negara di Indonesia. Setara Press.

Diniyanto, D. M. dan A. (2018). Dasar-Dasar Ilmu Negara. BPFH Unnes.

Dkk, A. P. (2013). Negara Kesejahteraan dan Demokrasi. Friedrich-Ebert-Stiftung Kantor Perwakilan Indonesia.

Dkk, H. A. T. (2023). Hukum Lingkungan. Get Press Indonesia.

Gita Ayu Atikah, Ferdian Yazid, dan H. P. (2024). Transparency in Corporate Reporting: Penilaian Perusahaan Tambang di Indonesia. Transparency International.

Junaidi, M. (2016). Ilmu Negara. Setara Press.

3. Others

Indonesia, F. W. (2024). Nasib Hutan Indonesia di Ujung Tanduk: Catatan Awal Tahun 2024 dalam Masa-Masa Kritis Penentuan Nasib Hutan Indonesia.

Walhi Region Sulawesi. (2021). Catatan Akhir Tahun 2021; Red Alert Ekspansi Nikel di Sulawesi. Walhi Region Sulawesi.

Walhi. (2023). Tinjauan Lingkungan Hidup 2023: Terdepan di Luar Lintasan. Eksekutif Nasional Walhi.

Walhi. (2025). Catatan Kritis Satu Tahun Pemerintahan Prabowo: Konsolidasi Oligarki, Ambruknya Keadilan Ekologis, dan terancamnya Keselamatan Rakyat.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Pujangga Candrawijayaning Fajri, & Hesti Ayu Wahyuni. (2026). Quo Vadis Penerapan Doktrin Welfare State dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Pasca Reformasi. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 1866–1874. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4571

Issue

Section

Articles