Pertanggungjawaban PT. PLN (Persero) Atas Kerugian Konsumen Akibat Pemadaman Listrik Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4570Keywords:
Pertanggungjawaban, Pemadaman Listrik, Perlindungan Konsumen, PT. PLN (Persero)Abstract
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum PT. PLN (Persero) atas kerugian konsumen akibat pemadaman listrik dalam perspektif hukum perlindungan konsumen. Tenaga listrik merupakan pelayanan publik yang bersifat vital dan strategis, namun dalam praktiknya pemadaman listrik, baik terencana maupun tidak terencana, masih kerap terjadi dan menimbulkan berbagai kerugian bagi konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan normatif mengenai pertanggungjawaban PT. PLN (Persero) serta bentuk perlindungan hukum bagi konsumen tenaga listrik berdasarkan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Ketenagalistrikan, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum nasional telah memberikan dasar yang kuat bagi pertanggungjawaban PT. PLN (Persero), khususnya melalui Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Ketenagalistrikan yang menjamin hak konsumen atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. Namun demikian, implementasi pertanggungjawaban tersebut masih menghadapi kendala, terutama terkait pembatasan bentuk kompensasi dan penggunaan alasan force majeure. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penguatan konsistensi penegakan hukum dan pengawasan pemerintah guna menjamin perlindungan hak-hak konsumen secara efektif.
References
Anggun, D., Monica, A., Windari, R. A., Ardhya, S. N., Studi, P., Hukum, I., Pendidikan, U., & Singaraja, G. (2025). Implementasi Pasal 19 Ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terkait Kerugian Konsumen Akibat Pakan Hewan Yang Membahayakan Kesehatan Hewan Di Kota Singaraja. E-Journal Komunitas Yustisia, 8, 219–230.
Ardhya, S. N. (2020). Tinjauan Yuridis Bentuk Ganti Kerugian Terhadap Konsumen Perusahaan Listrik Negara (Pt. Pln Indonesia) (Studi Kasus Pemadaman Serentak Pada Beberapa Daerah di Indonesia). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(2). https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP
Arifin, Y. R., & Hermawan, S. (2021). Legal Analysis Of Dilematical Electrical Resources Policy In Electrical Supply Business In Indonesia. Jurnal Ius Constituendum |. https://doi.org/10.14203/JEP.24.1.2016.29-41
Bagus, I., Rahadita, A., Ardhya, S. N., Dantes, K. F., Ganesha, U. P., & Rugi, G. (2023). Perlindungan Konsumen Dalam Upaya Pengajuan Ganti Kerugian Atas Penipuan Jual Beli Ponsel Ilegal Pada Transaksi Elektronik Melalui E-Commerce. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(4), 149–159.
Brown, C. E., & , Stephanie E. Chang, T. L. M. (2006). Utility Provider Liability for Electrical Failure: Implications for Interdependent Critical Infrastructure. The Electricity Journal, 19(5), 69-81 https://doi.org/10.1016/j.tej.2006.05.009.
Christovel, J. (2019). Pertanggungjawaban pelaku usaha ketenagalistrikan terhadap kerugian konsumen akibat pemadaman listrik. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(1), 97–112.
Febriana, A. (2024). Perlindungan hukum bagi konsumen atas kerugian akibat pemadaman listrik oleh PT. PLN (Persero). Jurnal Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 8(1), 1–15.
I Made Yogi Darmawan, Si Ngurah Ardhya, K. F. D. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PEMANFAATAN JASA PARIWISATA SWING DI KECAMATAN TEGALLALANG, KABUPATEN GIANYAR. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(1), 102–111.
Jati, R. A. (2021). Hubungan hukum antara PT. PLN (Persero) dan konsumen dalam penyediaan tenaga listrik. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(1), 55–72.
Kusuma, I. P. A., Putra, I. M. D., & Sari, N. L. P. A. (2021). Force majeure dalam pelayanan publik: Tanggung jawab hukum PT. PLN (Persero) atas pemadaman listrik. Jurnal Kertha Negara, 9(6), 458–470.
Marzuki, Peter Mahmud. (2015). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Pernanda Media Group.
Mesikel, P., Hari, B. K. K., & Febrinayanti, D. K. (2025). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PEREDARAN SKINCARE PALSU DI TOKO ONLINE BERDASARKAN UU NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Jurnal Hukum Sui Generis, 5(3).
Paat, T. F. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Sebagai Pengguna Jasa Perusahaan Listrik Negara. Lex Privatum, 7(7).
Purba, O. W., Ardhya, S. N., Dantes, K. F., Ganesha, U. P., & Hukum, P. (2023). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI KOTA DENPASAR. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(21), 180–193.
Riono. (2021). Liability Principles of PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) To the Loss of Consumers Electric Services. NORMA, 30, 44–52. https://doi.org/10.30742/nlj.v17i3.1073
Risqiyah, A. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen PT. PLN (Persero) Banyuwangi Dalam Kasus Pemadaman Listrik Tinjauan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Maslahah Mursalah (Studi di PT. PLN (Persero) Banyuwangi). (Skripsi). Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahimmalang.
Ritonga, A. R., & Syam, F. (2023). Peran negara dalam pemenuhan kebutuhan tenaga listrik sebagai pelayanan publik. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(4), 4785–4795.
Rumampuk, A. M. (2017). Tanggung Jawab Hukum Pt. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Terhadap Konsumen Atas Pemadaman Listrik Administratum, 5(5).
Skoczny, T. (2011). Consolidation of the Polish Electricity Sector.The Merger Law Perspective. Published in Yearbook of Antitrust and Regulatory Studies, 4.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1848 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 161 dan Lembaran Tambahan Nomor 330)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133 Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5025)
Windari, R. A. dan S. N. A. (2025). Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha penjahit pakaian atas itikad tidak baik konsumen yang menimbulkan kerugian berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Locus Delicti, 6(1), 1–15.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wayan Zenitia Devi, Si Ngurah Ardhya, I Dewa Gede Herman Yudiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a