Analisis PBJT Jasa Parkir dalam Pasal 55 Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 Perspektif Siyasah Dusturiyah

Authors

  • Khoirun Nisya Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Fakultas Syariah dan Hukum
  • Dea Larissa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Fakultas Syariah dan Hukum
  • Ilham Laman Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Fakultas Syariah dan Hukum

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4569

Keywords:

Jasa Parkir, ROCCIPI, Siyasah Dusturiyah

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berlakunya kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir yang diatur dalam Pasal 55 Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang menimbulkan dinamika dalam aspek pengaturan dan implementasi di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis struktur dan substansi hukum PBJT jasa parkir, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat implementasinya, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam perspektif siyasah dusturiyah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif yang menggunakan kerangka analisis ROCCIPI (Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, dan Ideology). Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan informan dari Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, pelaku usaha parkir, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 55 telah dirumuskan secara jelas dan memberikan kepastian hukum dalam pengenaan PBJT jasa parkir, termasuk pengaturan objek dan pengecualian pajak. Implementasi kebijakan ini didukung oleh penurunan tarif PBJT, penerapan sistem self assessment, pemanfaatan sistem SIMPAKDU, serta kegiatan sosialisasi. Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan berupa parkir liar, potensi penyalahgunaan pengecualian pajak, keterbatasan pengawasan, serta rendahnya pemahaman wajib pajak. Secara normatif, pengaturan PBJT jasa parkir dinilai sejalan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam siyasah dusturiyah. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya penguatan pengawasan, penyempurnaan pengaturan pengecualian pajak, serta peningkatan koordinasi antarinstansi guna mewujudkan keadilan fiskal dan optimalisasi pendapatan daerah.

References

Azis, A. W. R., Semmaila, B., & Lamo, M. (2023). Analisis Pajak Daerah Kota Makassar. Journal of Management Science (JMS), 5(1), 48–63. https://doi.org/10.52103/jms.v5i1.207

Hibatul Wafi, E. R. (2021). AMBIGUITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TENTANG PAJAK DAERAH PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH. Jurnal Integrasi Ilmu Syariah, 2.

Ilanoputri, S. A. (2020). Pelayanan Yang Diterima Oleh Masyarakat Sebagai Pembayar Pajak Berdasarkan Penerapan Beban Pajak Daerah Yang Diatur Dalam Undang-Undang Pajak Dan Retribusi Daerah. Cepalo, 4(2), 143–156. https://doi.org/10.25041/cepalo.v4no2.2067

Loise, M., & Alfian. (2023). Evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Mengenai Pajak Parkir di Kota Makassar. Innovative: Journal of Sovial Science Research2023, 3(6), 4773–4782.

Nafis Maimun, A. (2024). Pajak dalam pandangan Islam: antara kemaslahatan dan Keadilan. Nu.or.Id. https://nu.or.id/syariah/pajak-dalam-pandangan-islam-antara-kemaslahatan-dan-keadilan-OYt9A%0A%0ASumber: https://nu.or.id/syariah/pajak-dalam-pandangan-islam-antara-kemaslahatan-dan-keadilan-OYt9A%0A%0A%0A___%0ADownload NU Online Super App, aplikasi keisl

Pemerintah Kota Makassar. (2024). Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pusat Keuangan Negara (BPK), 1. https://peraturan.bpk.go.id/Details/304338/perda-kota-makassar-no-1-tahun-2024

Rizmaharani, H. F. D. A. (2019). Pajak Dalam Persepektif Hukum Ekonomi Syariah (Konsep Pajak Dan Sistem Perpajakan Dalam Keadilan Islam). Istinbath : Jurnal Hukum, 15(2), 337. https://doi.org/10.32332/istinbath.v15i2.1265

Srikandi, K., Saebani, B. A., & Amin, M. (2025). Tinjauan Siyasah Dusturiyah Tentang Peran Kementerian Agama Dalam Mengimplementasikan Program Moderasi Beragama (Studi Kasus di Kabupaten Bekasi). Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(4), 2382–2400. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i4.1541

Winda Meylen Eriza, H. A. (2024). Implikasi Uu No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Antara Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Terhadap Simplifikasi Pajak Dan Retribusi Di Daerah. Rio Law Jurna, 5(1).

ZAINUDDIN SALLE, I., Kallabe, A., Kati, S., Limoa, W. S., & Lawalata, J. (2022). Penerapan Sistem Pemungutan Pajak Parkir Pada Bapenda Kota Makassar. Jurnal Edueco, 5(2), 149–157. https://doi.org/10.36277/edueco.v5i2.137

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Nisya, K., Dea Larissa, & Ilham Laman. (2026). Analisis PBJT Jasa Parkir dalam Pasal 55 Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 Perspektif Siyasah Dusturiyah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 1845–1856. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4569

Issue

Section

Articles