Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Yang Dilakukan Suami Terhadap Istri
(Studi Putusan Nomor 2366/Pid.Sus/2023/PN Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4567Keywords:
Kekerasan dalam rumah tangga, sanksi pidana, perlindungan korban, keputusan pengadilanAbstract
Kasus kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia masih berada pada tingkat yang dirusak, terutama yang dilakukan oleh suami terhadap istri, meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan di Rumah Tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan jenis kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri, penerapan sanksi pidana berdasarkan hukuman pengadilan, dan hambatan dalam penegakan hukum serta perlindungan hukum yang diberikan kepada korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum dan pendekatan kasus melalui analisis Keputusan Nomor 2366/Pid.Sus/2023/PN Medan. Materi hukum dikumpulkan melalui studi literatur yang terdiri dari undang-undang, keputusan pengadilan, literatur hukum, dan jurnal akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan kriminal merupakan kekerasan fisik dalam rumah tangga dalam lingkup hubungan rumah tangga, yang memenuhi syarat sebagai tindak pidana umum yang dapat dituntut tanpa pengaduan dari korban. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara delapan bulan berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Meskipun keputusan tersebut sah secara hukum, namun belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif bagi korban. Hambatan dalam penegakan hukum terdapat dalam aspek yuridis, seperti tidak adanya pedoman hukuman yang jelas, dan aspek non-yuridis termasuk tekanan sosial dan budaya patriarki. Oleh karena itu, konsistensi dalam penegakan hukum kekerasan dalam rumah tangga dan penguatan mekanisme perlindungan korban sangat diperlukan.
References
Jamaa, L. (2022). Perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga dalam hukum pidana indonesia. Jurnal Cita Hukum, 10(1), 85-102.
Mahendra, A. (2024). Juridical Analysis of Barriers to Legal Protection for Women Victims of Domestic Violence. Journal of Law and Gender Studies, 6(1), 33-49.
Mariati & Syahriana. (2024). Perempuan dan Kekerasan Rumah Tangga; Kekerasan Berbasis Gender dan Perlindungan Hukum bagi Perempuan. Jurnal Hukum dan Keadilan, 9(1), 55-72.
Marlina. (2022). Sentencing in Domestic Violence Cases: Between Justice and Utility. Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), 201-218.
Muladi, & Arief, B. N. (2020). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Soedarto. (2021). Hukum Pidana dan Perlindungan Korban. Yogyakarta: Genta Publishing.
Indonesia. (2009). Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Indonesia. (2004). Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Komnas Perempuan: Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta: komnas perempuan
UN Women. (2023). Progress of the world’s women: Families in a changing world. New York: United Nations.
Pengadilan Negeri Medan. (2023) Putusan No. 2366/Pid.Sus/2023/PN Medan. (2023).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kemala Dewi Sembiring Brahmana, Joharsah, Harmuzan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a