Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Yang Dilakukan Suami Terhadap Istri

(Studi Putusan Nomor 2366/Pid.Sus/2023/PN Mdn)

Authors

  • Kemala Dewi Sembiring Brahmana Universitas Alwashliyah Medan
  • Joharsah Universitas Alwashliyah Medan
  • Harmuzan Universitas Alwashliyah Medan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4567

Keywords:

Kekerasan dalam rumah tangga, sanksi pidana, perlindungan korban, keputusan pengadilan

Abstract

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia masih menunjukkan angka yang mengkhawatirkan, khususnya ketika pelaku adalah suami terhadap istri, meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk serta jenis kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri, penerapan sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan, serta hambatan dalam penegakan hukum dan mekanisme perlindungan hukum bagi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui studi Putusan Nomor 2366/Pid.Sus/2023/PN Medan. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa merupakan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang termasuk delik biasa sehingga dapat diproses tanpa adanya pengaduan dari korban. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang PKDRT. Putusan tersebut sah secara hukum, namun belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif bagi korban. Hambatan penegakan hukum ditemukan pada aspek yuridis dan non-yuridis, sehingga diperlukan penguatan pedoman pemidanaan dan perlindungan korban.

References

Jamaa, L. (2022). Perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga dalam hukum pidana indonesia. Jurnal Cita Hukum, 10(1), 85-102.

Mahendra, A. (2024). Juridical Analysis of Barriers to Legal Protection for Women Victims of Domestic Violence. Journal of Law and Gender Studies, 6(1), 33-49.

Mariati & Syahriana. (2024). Perempuan dan Kekerasan Rumah Tangga; Kekerasan Berbasis Gender dan Perlindungan Hukum bagi Perempuan. Jurnal Hukum dan Keadilan, 9(1), 55-72.

Marlina. (2022). Sentencing in Domestic Violence Cases: Between Justice and Utility. Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), 201-218.

Muladi, & Arief, B. N. (2020). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Soedarto. (2021). Hukum Pidana dan Perlindungan Korban. Yogyakarta: Genta Publishing.

Indonesia. (2009). Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Indonesia. (2004). Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Komnas Perempuan: Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta: komnas perempuan

UN Women. (2023). Progress of the world’s women: Families in a changing world. New York: United Nations.

Pengadilan Negeri Medan. (2023) Putusan No. 2366/Pid.Sus/2023/PN Medan. (2023).

Downloads

Published

2026-03-27

How to Cite

Sembiring Brahmana, K. D., Joharsah, & Harmuzan. (2026). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Yang Dilakukan Suami Terhadap Istri : (Studi Putusan Nomor 2366/Pid.Sus/2023/PN Mdn). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 6062–6067. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4567

Issue

Section

Articles