Pertimbangan Hakim MK 60/2024 Syarat Calon Kepala Daerah: Siyasah Dusturiyah

Authors

  • Ilham Ramadhan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4566

Keywords:

Putusan Mahkamah Konstitusi, Pencalonan Kepala Daerah, Demokrasi Lokal, Siyasah Dusturiyah

Abstract

Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai perubahan syarat pencalonan kepala daerah dengan menggunakan perspektif siyasah dusturiyah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hukum hakim konstitusi, menganalisis konsekuensi hukum dari putusan tersebut, serta mengevaluasi penerapan prinsip-prinsip siyasah dusturiyah dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan, menggunakan bahan hukum primer berupa putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah, buku, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi mendasarkan pertimbangannya pada norma-norma konstitusional UUD NRI 1945 dengan menemukan adanya ketidakpastian hukum dan unsur diskriminatif dalam Pasal 40 Undang-Undang Pilkada. Oleh karena itu, Mahkamah menetapkan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah berbasis persentase Daftar Pemilih Tetap (DPT). Putusan ini menimbulkan konsekuensi normatif berupa pembatalan ketentuan pembatasan sebelumnya serta dampak praktis yang membuka ruang partisipasi politik yang lebih luas bagi partai politik non-kursi. Dalam perspektif siyasah dusturiyah, putusan tersebut mencerminkan penguatan nilai musyawarah, keadilan, dan kemaslahatan umum dengan mencegah terbuangnya suara sah serta menjamin kesetaraan hak politik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 berkontribusi terhadap penguatan demokrasi lokal yang lebih inklusif dan menuntut penyesuaian regulasi teknis demi menjamin kepastian hukum.

References

Afdholina, A. N., & M. (2024). Tinjauan Siyasah Dusturiyah terhadap proses pembentukan Peraturan Desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014. Manabia: Journal of Constitutional Law, 1, 1–203.

Baehaki, K. (2024). Implikasi politik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam, 11(3), 451–460.

Irwansyah, & Setiawan, Z. (2023). Prinsip-prinsip fiqh siyasah. Jurnal Cerdas Hukum, 2(1), 68–75

Kamizi, F., Islam, U., Raden, N., & Palembang, F. (2025). Konsep kekuasaan dalam siyasah dusturiyah dan relevansinya terhadap prinsip kedaulatan rakyat di Indonesia. ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan, 3(2), 17–24.

Muthalib, A. S. (2019). Siyasah dusturiyyah sebagai sistem perpolitikan dalam Al-Qur’an. Tafse: Journal of Qur’anic Studies, 4(2), 150–166.

Nasution, A. Z., Idami, Z., & Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. (2024). Keberadaan ambang batas presiden pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta implikasinya terhadap sistem pemerintahan di Indonesia. Jurnal Hukum, 8(1), 11–21.

Salman, T., & Budhiartie, A. (2024). Analisis konsep keadilan dalam pandangan filsafat hukum Aristoteles dan relevansinya di Indonesia. Jurnal Nalar Keadilan, 4(2).

Shaleh, A. I., & Raihana, R. (2021). Efektivitas partisipasi pemilih pemula pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 pada era COVID-19 di Indonesia. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 2(1), 1–10.

Wahyuningsih, C. D. (2021). Partisipasi masyarakat pada pemilihan kepala daerah serentak masa pandemi COVID-19 di Kota Semarang. Public Service and Governance Journal, 2(1), 58–66.

Iqbal, M. (2016). Fiqh siyasah: Kontekstualisasi doktrin politik Islam. Jakarta: Kencana.

Miftahul Ulum, P. (2023). Fiqh siyasah: Simpul politik Islam dalam membentuk negara madani. Pamekasan.

Indonesia, Republik. (2020). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (n.d.). Al-Qur’an dan terjemahannya. Jakarta: Kementerian Agama RI.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2005). Putusan Nomor 005/PUU-III/2005.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, hlm. 1–92.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Ramadhan, I. (2026). Pertimbangan Hakim MK 60/2024 Syarat Calon Kepala Daerah: Siyasah Dusturiyah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 1833–1844. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4566

Issue

Section

Articles