Insider Lending dalam Perspektif Regulasi Perbankan dan Good Corporate Governance

Authors

  • Novia Amanda Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Yennie Agustin MR Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • M. Wendy Trijaya Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Kasmawati Fakultas Hukum, Universitas Lampung
  • Dora Mustika Fakultas Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4563

Keywords:

Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Pinjaman Orang Dalam, Prinsip Kehati-Hatian.

Abstract

Insider lending merupakan praktik pemberian kredit kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kepemilikan, pengendalian, atau afiliasi dengan bank, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Praktik ini menjadi isu penting karena penyaluran kredit merupakan aktivitas utama bank yang sarat dengan kewenangan diskresioner dan risiko penyalahgunaan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis insider lending dalam perspektif regulasi perbankan dan prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta menelaah pentingnya penguatan tata kelola dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dianalisis meliputi peraturan perbankan yang mengatur prinsip kehati-hatian dan pembatasan kredit kepada pihak terkait, serta literatur ilmiah yang relevan dengan tata kelola perbankan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa secara normatif insider lending tidak dilarang secara absolut, namun dibatasi secara ketat melalui ketentuan regulasi, khususnya terkait Batas Maksimum Pemberian Kredit, transparansi, dan mekanisme pengawasan. Selain itu, insider lending dipandang bertentangan dengan prinsip independensi dan kewajaran dalam GCG serta mencerminkan potensi benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan kredit. Oleh karena itu, penguatan penerapan Good Corporate Governance menjadi instrumen penting untuk membatasi kewenangan, memperkuat pengawasan internal, dan mencegah praktik insider lending yang merugikan, guna menjaga stabilitas perbankan dan kepercayaan publik.

 

References

Butar, S. B. B. (2021). The effects of corporate governance, audit quality, and conservatism on loan collateral requirements. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 23(2), 85–98. https://doi.org/10.9744/jak.23.2.85-98

Dewi, R. K., & Prasetyo, A. (2019). Pengaruh good corporate governance terhadap risiko kredit perbankan. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 23(1), 45–59.

Handayani, R., & Rahmawati, I. (2021). Tata kelola perusahaan dan pengendalian konflik kepentingan dalam perbankan. Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 12(1), 67–81.

La Porta, R., Lopez-de-Silanes, F., & Zamarripa, G. (2017). Related lending revisited. Journal of Financial Economics, 126(3), 517–533. https://doi.org/10.1016/j.jfineco.2017.08.006

Prastiwi, A., & Anik, A. (2020). Pengaruh good corporate governance terhadap risiko kredit perbankan di Indonesia. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 24(2), 234–247.

Sari, M. P., & Nugroho, B. Y. (2018). Konflik kepentingan dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 25(3), 451–470.

Virgantara, D. Z., & Mutamimah. (2023). Peran good corporate governance dalam menurunkan credit risk pada bank yang go public. Jurnal Bisnis dan Ekonomi, 30(1), 45–56.

Wijaya, A., & Wibowo, S. (2017). Regulasi perbankan dan pengendalian insider lending di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(4), 421–432.

Kasmir. (2018). Manajemen perbankan (Edisi revisi). Jakarta: RajaGrafindo Persada.

OECD. (2016). G20/OECD principles of corporate governance. Paris: OECD Publishing.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Amanda, N., Agustin MR, Y., Trijaya, M. W., Kasmawati, & Mustika, D. (2026). Insider Lending dalam Perspektif Regulasi Perbankan dan Good Corporate Governance. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 2663–2672. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4563

Issue

Section

Articles