Upaya Kepolisian Dalam Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Sebagai Korban Tindak Pidana kekerasan seksual
(Studi Kasus di Wilayah Hukum Polsek Kelapa Lima Kota Kupang)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4560Keywords:
Upaya Kepolisian, Perempuan Dan Anak Sebagai Korban, Kekerasan SeksualAbstract
Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih marak terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya di Kota Kupang, dan menimbulkan dampak psikologis serius bagi korban serta mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi kelompok rentan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak sebagai korban kekerasan seksual serta mengidentifikasi hambatan dan solusi dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan lapangan melalui wawancara dan pengumpulan data langsung di wilayah hukum Polsek Kelapa Lima Kota Kupang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya kepolisian meliputi penanganan kasus, penegakan hukum, dan pemberian perlindungan khusus, dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan konsultasi, pendampingan, dan bantuan medis, serta pelaksanaan upaya preventif dan represif melalui sosialisasi dan kerja sama lintas instansi. Namun, pelaksanaan perlindungan hukum masih menghadapi hambatan internal berupa keterbatasan sumber daya manusia dan koordinasi antar lembaga, serta hambatan eksternal berupa kesulitan memperoleh informasi yang akurat terkait tindak pidana kekerasan seksual. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kapasitas kepolisian dan koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi korban.
References
Ali, S., Pasha, S. A., Cox, A., & Youssef, E. (2024). Examining the short and long-term impacts of child sexual abuse: a review study. SN Social Sciences, 4(2), 1–15. https://doi.org/10.1007/s43545-024-00852-6
Asmah, & Wardani, D. E. K. (2023). Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kertha Wicaksana, 17(2), 103–107. https://doi.org/10.22225/kw.17.2.2023.103-107
Cahyadi, S., & Rasji, R. (2024). Perspektif Hukum terhadap Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. UNES Law Review, 6(4), 10304–10311. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/2004
Chasanah, A. N., & Arifin, R. (2022). The Victimological Context on Child Sexual Violence. Walisongo Law Review (Walrev), 4(1), 19–48. https://doi.org/10.21580/walrev.2022.4.1.10574
Choi, S. S., Yang, S. B., Lim, M. H., Lim, J. Y., Kim, K. M., Lee, Y., Shim, S.-H., Kim, M. S., & Chang, H. Y. (2023). Psychological Aftereffects Experienced By Sexually Abused Children: Psychopathological Characteristics Revealed By The K-CBCL. Medicine, 102(38), 1–6. https://doi.org/10.1097/MD.0000000000034699
Guedes, A., Bott, S., Garcia-Moreno, C., & Colombini, M. (2016). Bridging The Gaps: A Global Review Of Intersections Of Violence Against Women And Violence Against Children. Global Health Action, 9(1), 1–15. https://doi.org/10.3402/gha.v9.31516
Huda, M. W. S., & Izza, R. L. (2022). Quo Vadis Perlindungan Kekerasan Seksual: Urgensi RUU PKS Sebagai Perlindungan Korban Kekerasan Seksual. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(2), 172–187. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i2.54874
Marbun, S. S., Siregar, F. C., & Siregar, S. W. (2024). Urgensi Layanan Bimbingan Konseling Islam Pada Anak Usia Sekolah Dasar Dalam Mencegah Pelecehan Seksual. Jurnal Al-Irsyad: Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 6(1), 119–134. https://doi.org/10.24952/bki.v6i1.12476
Mukherjee, A. (2025). Silent Suffering: The Unspoken Reality of Male Rape. International Journal of Research and Review, 11(8), 613–624. https://doi.org/10.52403/ijrr.20240866
Prastini, E. (2024). Kekerasan Terhadap Anak dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia. Jurnal Citizenship Virtues, 4(2), 760–770. https://doi.org/10.37640/jcv.v4i2.2043
Sari, D. P., Purwati, S. A. R., Darmawan, M. F., Maulana, M. S., Maulana, I., & Antoni, H. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Seksual Menurut Prespektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Al-Qisth Law Review, 7(1), 65–87. https://doi.org/10.24853/al-qisth.7.1.65-87
Simanjuntak, M., Siregar, J., & Isnaini, I. (2010). Peran Polri Dalam Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga (Studi Di Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Sat Reskrim Polresta Tebing Tinggi). Jurnal Mercatoria, 3(2), 102–115. https://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/597
Sistha, W. W., Harahap, I., & Pardede, R. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual. Collegium Studiosum Journal, 8(1), 394–312. https://doi.org/10.56301/csj.v8i1.1715
Sujasmin. (2024). Penetapan Aspek Hukum Pidana Materiil Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Public Knowledge, 2(1), 39–65. https://doi.org/10.62771/pk.v2i1.15
Zulkarnain, Z., & Retno Dwiningrum, N. (2024). Social and psychological impact of sexual harassment victims: a literature review. Jurnal Hasil Inovasi Masyarakat, 3(1), 9–14. https://doi.org/10.70310/w6ppf028
Zurnetti, A., Mulyati, N., Nova, E., & Afrizal, R. (2024). Model Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Melalui Pedoman Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana. Nagari Law Review, 7(3), 527–543. https://doi.org/10.25077/nalrev.v.7.i.3.p.527-543.2024
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Narcicus Ronaldy Nenga Boro, Adrianus Djara Dima, Ngongo Dede

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a