Tanggung Jawab Hukum Para Pihak Dalam Kegiatan Bisnis Endorsement Yang Mengandung Overclaim Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4559Keywords:
Endorsement, hukum bisnis, overclaim, perjanjian bisnis, tanggung jawab hukum.Abstract
Perkembangan ekonomi digital telah mendorong endorsement oleh influencer menjadi strategi pemasaran yang berkembang pesat dan dikualifikasikan sebagai kegiatan bisnis. Dalam praktiknya, hubungan antara influencer dan pelaku usaha dibangun melalui perjanjian bisnis yang menimbulkan hak dan kewajiban hukum bagi para pihak. Permasalahan muncul ketika endorsement memuat klaim berlebihan (overclaim) yang berpotensi melanggar ketentuan hukum dan menimbulkan sengketa bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas kegiatan endorsement sebagai hubungan bisnis serta tanggung jawab hukum influencer dan pelaku usaha dalam praktik endorsement yang mengandung overclaim di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui kajian terhadap hukum perjanjian, hukum periklanan, serta prinsip itikad baik dalam kegiatan usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa endorsement merupakan perbuatan hukum di bidang bisnis yang tunduk pada ketentuan hukum perdata dan peraturan perundang-undangan terkait periklanan. Overclaim dalam endorsement dapat menimbulkan tanggung jawab hukum baik secara kontraktual maupun nonkontraktual, tergantung pada peran dan kesepakatan para pihak dalam hubungan bisnis tersebut.
References
Adinda Ayu Puspita Kuncoro. 2024. “PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN KATA OVERCLAIM PADA IKLAN PRODUK SKINCARE.”
Anjani, Sari, dan Irwansyah Irwansyah. 2020. “PERANAN INFLUENCER DALAM MENGKOMUNIKASIKAN PESAN DI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM [THE ROLE OF SOCIAL MEDIA INFLUENCERS IN COMMUNICATING MESSAGES USING INSTAGRAM].” Polyglot: Jurnal Ilmiah 16(2):203. doi:10.19166/pji.v16i2.1929.
Az. Nasution. 2001. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.
Berliantha, Berliantha, Anne Shavira, Ilma Ainun Nabila Fasya, dan Ghita Rhakasiwi. 2022. “PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM INFLUENCER YANG MELANGGAR TATA CARA PERIKLANAN DALAM MELAKUKAN ENDORSEMENT.” IBLAM LAW REVIEW 2(3):45–55. doi:10.52249/ilr.v2i3.92.
Daely, Pinter Putra Sudianto. t.t. “TANGGUNG JAWAB HUKUM INFLUENCER TERHADAP PRODUK YANG DI PROMOSIKAN DI MEDIA SOSIAL.”
Fadlurohman, Rifki dan Muhammad Faiz Mufidi. 2023. “Wanprestasi atas Perjanjian Jasa Promosi oleh Influencer pada Media Sosial Ditinjau dari Perspektif KUH Perdata.” Bandung Conference Series: Law Studies 3(1). doi:10.29313/bcsls.v3i1.6109.
I Gusti Ayu Jatiana Manik Wedanti, Pande Komang Sri Agurwardani, dan I Made Suastika Ekasana. 2022. “AKIBAT HUKUM PIDANA TERHADAP SELEBGRAM YANG MEMBERIKAN INFORMASI TIDAK BENAR TERKAIT ENDORSEMENT PRODUK DI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM.” VYAVAHARA DUTA 17(2):94–100. doi:10.25078/vyavaharaduta.v17i2.1981.
Imelda Martinelli, Frederick Reinhart, Cicilia Natalie, dan Yessa Milianty. t.t. “Keterbukaan dan Kepastian Hukum dalam Teori Kontrak Roscoe Pound.” UNES Law Review 6(2).
Vi Thi, Phuong, dan Adamkolo Ibrahim. 2025. “Influencer Credibility and Authenticity in the Fight Against Misinformation.” Feedback International Journal of Communication 2(3):205–15. doi:10.62569/fijc.v2i3.199.
Victoria Chrisye Gledies Ruth Rokot, Refly Singal, dan Refli Ronny Umbas. 2024. “TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA/PENJUAL TERHADAP BARANG YANG TIDAK SESUAI DENGAN IKLAN PADA SITUS JUAL-BELI ONLINE.” 12.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Gilang Setiawan, Subekti, Muhammad Yustino Ariwibawa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a