Perlindungan Hak Konstitusional Atas Privasi di Tengah Arus Kebebasan Berpendapat

Authors

  • Asep Imroni Universitas Teknologi Digital

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4556

Keywords:

Hak Konstitusi, Kebebasan Berpendapat, Demokrasi

Abstract

Penelitian ini mengkaji dialektika antara hak atas privasi dan kebebasan berpendapat dalam kerangka hukum konstitusi di Indonesia, kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) sebagai pilar demokrasi. Namun, praktik intimidasi terhadap individu yang mengkritik kinerja pemerintah menunjukkan adanya kesenjangan antara jaminan konstitusional dengan realitas implementasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena intimidasi terhadap pengkritik pemerintah dari perspektif hukum, mengidentifikasi pola-pola pelanggaran, dan mengevaluasi efektivitas mekanisme perlindungan hukum yang ada. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kasus dan Mengulas prinsip hukum fundamental sekaligus ketentuan perundang-undangan yang relevan di skala nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ancaman pidana melalui pasal-pasal karet, maupun serangan siber, menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengurangi hak-hak tersebut secara sewenang-wenang. budaya kekuasaan yang masih bersikap anti-kritik penguasa dan keterlibatan aktor digital seperti buzzer telah menciptakan iklim yang mencekam bagi jurnalis serta aktivis hal ini memperkeruh situasi melalui kampanye delegitimasi digital yang terstruktur terhadap jurnalis dan aktivis, kritik tidak lagi dipandang sebagai instrumen checks and balances, melainkan dianggap sebagai gangguan terhadap stabilitas. Meningkatnya intimidasi terhadap jurnalis dan individu vokal membawa dampak sistemik yang merusak fondasi demokrasi di Indonesia. Dampak paling nyata adalah munculnya "Chilling Effect" atau efek gentar, di mana pers dan masyarakat sipil mulai melakukan sensor mandiri (self-censorship) karena takut akan konsekuensi hukum atau serangan fisik. Penelitian ini merekomendasikan reformasi hukum komprehensif, penguatan mekanisme perlindungan, dan perubahan paradigma aparat dalam merespons kritik publik.

References

Aina Pramita Sari, A. M. dan L. Y. R. (2023). ANALISIS HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN WHISTLEBLOWER DALAM MENDUKUNG KEBEBASAN BERPENDAPAT DI INDONESIALEGAL ANALYSIS OF WHISTLEBLOWER PROTECTION IN SUPPORTING FREEDOM OF EXPRESSION IN INDONESIA. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, vol 4 no 7.

Basyari, I. (2026). Menteri HAM Pigai: Tak Mungki Negara Halangi Kebebasan Bependapat. Kompas. https://www.kompas.id/artikel/menteri-ham-pigai-tak-mungkin-negara-menghalangi-kebebasan-berpendapat

Dewi, V. D. P. (2024). KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI MEDIA SOSIAL. Legal Studies Journal, Vol 4 No 1.

Dr. Wiwik Sri Widiarty, S.H., M. H. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. In RISTANSI: Riset Akuntansi (Issue March 2022). http://repository.uki.ac.id/14688/1/BukuAjarMetodePenelitianHukum.pdf

Fatmawaty, J. (2026). Keseimbangan Perlindungan Nama Baik & Kebebasan Berekspresi dalam KUHP Baru. Dandapala. https://dandapala.com/opini/detail/keseimbangan-perlindungan-nama-baik-kebebasan-berekspresi-dalam-kuhp-baru

Hsb, M. O. (2021). HAM dan Kebebasan Berpendapat dalam Undang Undang Dasar 1945. JA: Jurnal Al-Wasath, 2 No 1.

Natamiharja, R. (2025). Peran Negara dalam Menjamin Kebebasan Berekspresi Menurut Konstitusi dan Hukum HAM ( The Role of the State in Guaranteeing Freedom of Expression under the Constitution and Human Rights Law ). Kajian Ilmiah Hukum Dan Kenegaraan (KIHAN), 4(1), 1–10.

Oktaviani, S. (2024). KONSTITUSI DAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DI INDONESIA : ANALISIS KETERBATASAN DAN PERLINDUNGAN. 2(7), 174–186.

Pratama, M. I., & Rahman, A. (2022). Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. 3(1), 1–16.

Pratiwi, C. S. (2024). PEDOMAN PEDOMAN PELAKSANAAN PENGAWASAN EVALUASI KEMENTERIAN DAN LEMBAGA MELALUI PENILAIAN HAM Sub Tema: Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Qamar, N. (2020). Metode Penelitian Hukum dokrinal dan non doktrinal (pertama). CV social Politic Genius (SIGn).

Saragih, J., & Ndano, Y. (2024). Sistem Demokrasi (Kebebasan Berpendapat) Masyarakat Di Indonesia Dalam Perspektif Sila Ke-4. Lencana: Jurnal Inovasi Ilmu Pendidikan, 2(3), 194–201.

Tazmi, N. (2025). Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi Di Media Sosial. JUSTICES: Journal of Law, Vol 4 No 1.

Utama, V. R. (2026). Menghilangnya Rasa Aman dalam Ruang Publik. Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2026/01/02/09420841/menghilangnya-rasa-aman-dalam-ruang-publik?page=all#

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Imroni, A. (2026). Perlindungan Hak Konstitusional Atas Privasi di Tengah Arus Kebebasan Berpendapat. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 1772–1785. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4556

Issue

Section

Articles