Kebijakan Pemblokiran Rekening Tidak Aktif Oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4555Keywords:
Kebijakan, Kewenangan, Rekening Dormant, Perlindungan Hak Nasabah.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik rekening nasabah yang secara hukum dapat diblokir oleh PPATK serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum PPATK atas kerugian yang dialami nasabah dan pihak bank akibat kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemblokiran rekening oleh PPATK tidak dapat dilakukan semata-mata karena status rekening tidak aktif (dormant), melainkan harus didasarkan pada adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan mencurigakan, ketidakwajaran pola transaksi terhadap profil nasabah, atau kecocokan identitas dengan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) serta Daftar Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM). Rekening aktif maupun rekening pasif pada prinsipnya tetap merupakan hak milik nasabah yang dilindungi hukum, sehingga setiap tindakan pemblokiran harus dilaksanakan secara proporsional, berdasarkan kewenangan yang sah, mengikuti prosedur yang ditentukan, dan disertai mekanisme pertanggungjawaban hukum guna menjamin perlindungan hak nasabah dan kepastian hukum.
References
Djumhana, M. (2012). Hukum perbankan di Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.
Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Peradaban.
Hadjon, P. M., dkk. (2019). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Hermansyah. (2014). Hukum perbankan nasional Indonesia. Kencana Prenadamedia Group.
Ichsan, M. (2019). Mewujudkan good governance melalui asas akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 4(1).
Khoirunnisa, K. (2015). Pengaruh rekening dormant dan dana pihak ketiga terhadap laba bank. Etikonomi, 14(1).
Komariah, S. R. (2016). Perlindungan konsumen atas pemblokiran rekening nasabah secara sepihak oleh bank terkait kewenangan PPATK ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen [Dissertation, Universitas Internasional Batam].
Langingi, S., & Bakar, R. A. (2025). Pengawasan terhadap lembaga negara independen: Antara independensi dan akuntabilitas. Lentera: Multidisciplinary Studies, 3(4).
Lestari, F. K. (2025). Kolaborasi bank, PPATK dan OJK dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Lex Lata, 7(2).
Mubarak, R., & Trisna, W. (2021). Penentuan kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan kewenangan pejabat pemerintah. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2).
Nurmariani, D., et al. (2025). Analisis hukum terhadap wewenang PPATK: Studi kasus pemblokiran rekening oleh PPATK. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 8128-8138.
Palilati, R. M. (2017). Perlindungan hukum konsumen perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 5(1).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Purwanti, T. I., Saragih, A. M., Widyaningrum, N., & Sendjaja, T. (2024). Implikasi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap tugas dan fungsi PPATK. Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis dan Inovasi, 11(3).
Rade, S. D., Tadeus, D. W., & Gana, G. (2021). Kerahasiaan bank sebagai bentuk perlindungan data nasabah (Kasus pada PT. Bank CIMB Niaga Tbk). Jurnal Sosial dan Sains, 1(8).
Salam, S. (2018). Perkembangan doktrin perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang.
Santiadi, K. (2023). Pengaturan dan penerapan upaya administratif dalam konteks sistem peradilan administrasi di Indonesia [Disertasi Doktor, Universitas Islam Indonesia].
Sopian, R. M., Amalia, A., & Jainah, Z. O. (2024). Pertanggung jawaban pejabat pemerintah akibat terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik. Humanitas: Jurnal Humaniora, Sosial dan Bisnis, 2(10).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Willyams, F. J., & Yusuf, H. (2024). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam mencegah tindak pidana perbankan dan pencucian uang di Indonesia. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Achmad Rof'i Romadhoni, Dwi Tatak Subagyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a