Relevansi Kepentingan Hukum Pelapor dengan Dakwaan dalam Perkara Deepfake

Authors

  • Reza Sukma Dewi Program Sarjana Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
  • Ahmad Basuki Program Sarjana Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4554

Keywords:

Perlindungan Hukum, Penipuan, Data Pribadi, Deepfake

Abstract

Deepfake merupakan teknologi manipulasi data audio dan visual yang mampu menampilkan seseorang solah-olah melakukan atau menyampaikan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Penyalahgunaan ini menjadi suatu persoalan di masyarakat ketika digunakan untuk sarana penipuan, penyebaran informasi bohong, serta adanya eksploitasi data pribadi dengan mencatut identitas publik figure yang dipercaya masyarakat. Contohnya ada pada kasus di dalam penelitian ini yang berjudul “Penerapan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Pembuat Konten Deepfake yang Menimbulkan Kerugian Orang Lain (Studi Kasus: Putusan Nomor 124/Pid.B/2025/PN Gns)” yang bertujuan yang pertama, untuk mengetahui dan menganalisis fakta hukum. Yang kedua, ketepatan penerapan ketentuan pidana terhadap pembuat konten deepfake yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Dalam penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang dilakukan melalui studi kepustakaan, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian bahwa perbuatan terdakwa berupa pembuatan dan penyebaran konten deepfake telah memenuhi unsur penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen. Namun demikian, penerapan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dinilai kurang tepat karena lebih menitikberatkan pada aspek manipulasi keotentikan data elektroni, bukan pada kerugian pada orang lain. Oleh karena itu, Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik lebih tepat digunakan dalam perkara penipuan digital berbasis deepfake.

References

Ama, Jefrianus Tamo & Kadir, Syukron Abdul. (2024). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana penipuan online. Media Hukum Indonesia, Vol. 2 No. 2.

Arifin, Ridwan & Seftiniara, Intan Nurina. (2022). Tantangan penegakan hukum terhadap kejahatan deepfake. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10 No. 2.

Budiastanti, Dhaniar Eka. (2017). Perlindungan hukum terhadap korban penipuan melalui internet. Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 8 No. 1.

Chazawi, Adami & Ferdian, Ardi. (2015). Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Malang: Media Nusa Creative.

CNN Indonesia. (2025). Modus penipuan deepfake AI Prabowo-Gibran: Tawarkan bantuan uang.

Deardorff, Alex. (2026). Actus reus vs. mens rea.

Fernandes, Yoggy Arif & Fatma, Yulia. (2025). Metode deep learning dalam teknologi deepfake: Systematic literature review. JATI (Jurnal Mahasiswa Teknik Informatika), Vol. 9 No. 2.

Hamzah, Andi. (2019). Delik-delik tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Kaunang, Agnes Debora Elisabeth. (2024). Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Lex Privatum, Vol. 13 No. 4.

Mertokusumo, Sudikno. (2009). Penemuan hukum. Yogyakarta: Liberty.

Mulyadi, Lilik. (2018). Hukum acara pidana Indonesia: Normatif, teoretis dan permasalahannya. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor 124/Pid.B/2025/PN Gns.

Ratnawati, Faruqy Nailufar & Rosdiana. (2023). Perlindungan konsumen atas penyebaran berita bohong melalui transaksi elektronik. Jurnal De Jure, Vol. 15 No. 1.

Soekanto, Soerjono. (2003). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian hukum normatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Soesilo, R. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta komentar-komentarnya. Bogor: Politeia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Reza Sukma Dewi, & Ahmad Basuki. (2026). Relevansi Kepentingan Hukum Pelapor dengan Dakwaan dalam Perkara Deepfake. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 1738–1747. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4554

Issue

Section

Articles