Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Oleh Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama

(Studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk)

Authors

  • Al Makki Ahmad Hartori Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung
  • Endang Prasetyawati Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung
  • Rifandy Ritonga Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4551

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Komisaris PT, Pidana Korupsi.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab dijatuhkannya putusan pidana terhadap Komisaris PT Tulang Bawang Maju Bersama serta mengkaji pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tanjungkarang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi pustaka dan analisis dokumen putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi karena terpenuhinya unsur melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, pengayaan diri atau pihak lain, serta timbulnya kerugian keuangan negara walaupun kejadian terjadi di pt swasta. Pertimbangan hakim didasarkan pada aspek yuridis dan non-yuridis, termasuk alat bukti, fakta persidangan, sikap terdakwa, serta tujuan pemidanaan yang menekankan efek jera dan pemulihan kerugian negara. Putusan tersebut mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

References

Ambar Budhisulistyawati, dkk. (2015). “Strategi Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (Bumd) Persero Untuk Mewujudkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”, Journal Article, III (2), 60.

Helmi Al Djufri. (2024). Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hukum Pidana Indonesia Dan Fiqih Jinayah. Jurnal Hukum, Xxiii (2), 271.

S Endang Prasetyawati, Okta Ainita, en Desy Elsyani. (2023). “Pertimbangan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Turut Serta Nasabah PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung Cabang Muntok Putusan Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp.”Journal Of Social Science Research, 3(2), 3.

Sophian Y. Selajar Ahmad Mufti. (2019) “Pertanggungjawaban Pimpinan BUMN/BUMD Berbentuk Perseroan Terbatas dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Penelitian Hukum, 19(3), 65.

Tami R. (2018). “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Proses Akuisisi Perusahaan”, Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 1.

Yusticia Ardia Kaniyas, dkk. (2023). Prinsip Hukum Perseroan Terbatas Pada Perusahaan Perseroan Daerah, Jurnal Syntax Admiration, 4.(7), 913.

Zainudin Hasan et al. (2024). “Strategi dan Tantangan Pendidikan Dalam Membangun Integritas Anti Korupsi dan Pembentukan Karakter Generasi Penerus Bangsa”, Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(2), 3 .

Zulfi Diane Zaini. (2023). Analisis Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor : 329/Pid.B/2021/Pn.Tjk), Jurnal Ilmiah Living Law, 15,(1), 87.

Andi Muhammad Sofyan, Nur Azisa. (2023). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta.

Moch Choirul Rizal. (2021). Buku Ajar Hukum Pidana. Kediri.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Al Makki Ahmad Hartori, Endang Prasetyawati, & Rifandy Ritonga. (2026). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Oleh Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama: (Studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk). Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 1786–1797. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4551

Issue

Section

Articles