Kedudukan Risalah Rapat dalam Ketentuan Hukum Perdata Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4550Keywords:
Risalah Rapat, Hukum Perdata, Alat Bukti Surat, PerjanjianAbstract
Risalah rapat (Minutes of Meeting/Risalah Rapat) pada umumnya dibuat untuk mendokumentasikan hasil rapat, termasuk kesepakatan, keputusan, maupun instruksi para pihak dalam pelaksanaan kontrak. Dalam praktik kontrak konstruksi, risalah rapat tidak semata-mata berfungsi sebagai catatan administratif, melainkan juga mencerminkan hubungan hukum serta kehendak bersama yang dapat menimbulkan akibat hukum terhadap hak dan kewajiban para pihak. Dalam ketentuan hukum perdata Indonesia, risalah rapat dapat diposisikan sebagai alat bukti surat dan bahkan dapat dipersamakan sebagai perjanjian (termasuk perjanjian tambahan/addendum) sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata) dan, apabila terbentuk secara sah, mengikat para pihak berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Apabila risalah rapat ditandatangani, dokumen tersebut dapat dikualifikasikan sebagai akta di bawah tangan dan memiliki kekuatan pembuktian sepanjang tidak disangkal keasliannya. Artikel ini disusun melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual berbasis bahan hukum sekunder.
References
I Made Nova Wibawa, I Nyoman Alit Puspadma, dan Ida Ayu Putu Widiati. 2021. “Kedudukan Notaris dalam Pembuatan Akta terhadap Rapat Umum Pemegang Saham yang Diadakan melalui Media Telekonferensi.” Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 2 No. 1.
Muskibah dan Lili Naili Hidayah. 2020. “Penerapan Prinsip Kebebasan Berkontrak dalam Kontrak Standar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4 No. 2.
I Dewa Ayu Sri Ratnaningsih dan Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi. 2024. “Sahnya Suatu Perjanjian Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jurnal Risalah Kenotariatan, Vol. 5 No. 1.
May Shinta Retnowati, Yeni Zannuba Arifah, Muhammad Irkham Firdaus, Devid Frastiawan Amir Sup, dan Muhammad Abdul Aziz. 2021. “Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dan Asas Keadilan dalam Transaksi Bisnis.” Jurnal Iqtishaduna: Economic Doctrine, Vol. 4 No. 2.
Brahmanta, Ari Yudha Dewa Gede dan Anak Agung Sri Utari. 2016. “Hubungan Hukum Antara Pelaku Usaha dengan Konsumen.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 5 No. 1.
Choirul Arif Maulana, Yus Sholva Riza, dan Fauzan Asrin. 2023. “Aplikasi Berbasis Web untuk Manajemen Ruangan, Presensi, dan Notulensi Rapat Pada Bappeda Kota Pontianak.” Jurnal Ilkominfo, Vol. 6 No. 2.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soeparmono, R. 2021. Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi. Bandung: Mandar Maju.
Mertokusumo, Sudikno. 2019. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Minutes of Meeting: Pengertian, Fungsi, Isi, dan Cara Membuatnya. (2024). Gramedia Literasi. https://www.gramedia.com/literasi/minutes-of-meeting/
Riski. MOM Meeting: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya. (2023). Manajemen Korporat. https://manajemenkorporat.id/mom-meeting/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fricillia Gladys Loviana Marpaung, Depri Liber Sonata, Dita Febrianto, Torkis Lumban Tobing, Selvia Oktaviana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a