Kedudukan Purchase Order dalam Perjanjian Jual Beli Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Authors

  • Bella Dwijayanti1 Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Selvia Oktaviana Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Dita Febrianto Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Sepriyadi Adhan S Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Nenny Dwi Ariani Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4549

Keywords:

Purchase Order, perjanjian jual beli, KUH Perdata, hukum perjanjian

Abstract

Purchase Order (PO) banyak digunakan dalam transaksi bisnis sebagai surat pemesanan tertulis yang memuat spesifikasi barang, harga, serta syarat pengiriman. Walaupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tidak mengatur PO secara eksplisit, kekuatan mengikatnya dapat lahir apabila PO mencerminkan mekanisme penawaran dan penerimaan serta memenuhi syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis kedudukan PO dalam perjanjian jual beli menurut KUH Perdata. Hasil kajian menunjukkan bahwa PO dapat berfungsi sebagai perjanjian jual beli yang mengikat apabila terdapat kesepakatan para pihak mengenai objek dan harga (Pasal 1457 dan Pasal 1458), serta terdapat penerimaan melalui konfirmasi atau pelaksanaan prestasi. Setelah sah, PO mengikat para pihak layaknya undang-undang (Pasal 1338) dan dapat menjadi dasar tuntutan wanprestasi apabila kewajiban tidak dipenuhi.

 

References

Kesatriawan, Ahmad, Meliska, Jacqueline, Indriani, Melinda., dan Putera, Teruna Tunjung. (2022). Kedudukan Purchase Order Sebagai Dasar Kewajiban Pembayaran. Notaire, Vol. 5, No.2.

Sinaga., dan Yunari, Sri Bakti. (2024). Kedudukan Hukum Purchase Order dalam Perjanjian Jual Beli Material antara PT. Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk. dan PT. Triputra Karya Utama. Tribuere: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2, No. 2.

Sinaga, Niru Anita. (2019). Implementasi hak dan kewajiban para pihak dalam hukum perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 10, No.1.

Asnawi, Natsir., dan Santiago, Faisal. (2024). Pembaruan hukum kontrak di Indonesia: prakontrak, kontrak, pascakontrak. Jakarta: Prenada Media.

Jatmiko, Ekacatra Hery. (2025). Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Kontrak Bisnis di Indonesia. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, Vol. 2, No. 3.

Muhammad, Abdulkadir. (2024). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Suradi. (2022). Aspek Hukum Penerapan Perjanjian Baku Terhadap Perjanjian Sewa Beli Dalam Sistem Hukum Perdata. Law, Development and Justice Review, Vol.5, No. 1.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Putusan Mahkamah Agung No. 1506 K/Pdt/2002.

Putusan No. 27/Pdt.G/PN Jkt.Tim.

Permatasari, Erizka. Kekuatan Hukum Perikatan Jual Beli dengan Sistem Purchase Order (PO). (2021). Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/kekuatan-hukum-perikatan-jual-beli-dengan-sistem-ipurchase-order-i-po-cl6138/

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Bella Dwijayanti1, Selvia Oktaviana, Dita Febrianto, Sepriyadi Adhan S, & Nenny Dwi Ariani. (2026). Kedudukan Purchase Order dalam Perjanjian Jual Beli Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 1713–1722. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4549

Issue

Section

Articles