Pelaksanaan Pembinaan Keterampilan Bagi Warga Binaan Residivis Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iib Singaraja
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4547Keywords:
Pemasyarakatan, Pembinaan Keterampilan, Residivis, Kendala ImplementasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan
pembinaan keterampilan bagi warga binaan residivis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kelas IIB Singaraja sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan. Pembinaan keterampilan merupakan bagian dari pembinaan
kemandirian yang strategis untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana. Namun,
dalam praktiknya pelaksanaan pembinaan keterampilan bagi residivis belum berjalan optimal.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan
deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi di
Lapas Kelas IIB Singaraja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama meliputi
kondisi overcapacity, keterbatasan anggaran, minimnya tenaga pembina keterampilan,
keterbatasan sarana dan prasarana, serta rendahnya partisipasi warga binaan residivis. Kendala
kendala tersebut berdampak pada tidak meratanya pelaksanaan pembinaan keterampilan dan
berpotensi meningkatkan risiko residivisme. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan,
peningkatan sumber daya, dan inovasi program pembinaan agar tujuan sistem pemasyarakatan
dapat tercapai secara efektif.
References
Arief, Barda Nawawi. (2013). Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hamzah, Andi. (2014). Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Muladi. (2008). Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni.
Muladi & Arief, Barda Nawawi. (2010). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Soekanto, Soerjono. (2012). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. Sudarto. (2011). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Soekanto, Soerjono. (2012). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Agustina, R., & Prasetyo, T. (2019). Pembinaan narapidana sebagai upaya pencegahan residivisme. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(2), 345–362.
Fauzi, A. (2020). Efektivitas pembinaan kemandirian narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(3), 421–438.
Hidayat, A., & Rahman, F. (2021). Implementasi sistem pemasyarakatan dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal HAM, 12(1), 87–102.
Kurniawan, D. (2018). Residivisme dan tantangan sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Jurnal Kriminologi Indonesia, 14(2), 101–115.
Putri, N. A., & Setiawan, B. (2022). Pembinaan keterampilan narapidana sebagai strategi reintegrasi sosial. Jurnal Pemasyarakatan Indonesia, 6(1), 55–70.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putu Bangli Suri Artani, Putu Rai Yuliartini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a