Penentuan Harga Oleh Ojek Gunung Dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah

Authors

  • Yuhana Yuhana Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Jayusman Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Miswanto Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4542

Keywords:

Penetapan Harga, Ojek Gunung, Akad Ijarah, Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Transportasi ojek gunung merupakan sarana utama mobilitas masyarakat Desa Atar Lebar yang memiliki kondisi geografis perbukitan dan akses jalan terbatas. Dalam praktiknya, penentuan harga jasa ojek gunung dilakukan secara fleksibel tanpa standar tarif tertulis, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan keadilan dalam transaksi. Fokus penelitian ini adalah menganalisis praktik penentuan harga jasa ojek gunung serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif lapangan dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap pengemudi dan pengguna jasa ojek gunung. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif berdasarkan prinsip akad ijarah, keadilan (al-‘adl), kerelaan (tarāḍin), dan larangan gharar. Kesimpulan penelitian ini adalah penentuan harga jasa ojek gunung dilakukan melalui kesepakatan antara pengemudi dan penumpang dengan mempertimbangkan faktor medan, jarak tempuh, cuaca, waktu perjalanan, dan risiko kerja. Praktik tersebut secara normatif telah memenuhi rukun dan syarat akad ijarah serta dibolehkan dalam Hukum Ekonomi Syariah. Namun, terdapat juga adanya kelemahan pada aspek transparansi dan keseimbangan posisi tawar, terutama dalam kondisi mendesak yang menyebabkan penumpang berada pada posisi lemah. Oleh karena itu, praktik penetapan harga jasa ojek gunung sah secara syariah, tetapi memerlukan penguatan etika muamalah agar lebih adil, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat

References

Junaidi, E., & Liambana, D. (2025). Penetapan Harga Jasa Angkut Gerobak Pelabuhan Sanana: Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi, 63-79.

Nurhidayah, A. A., Koni, A., & Sekhruri, S. (2023). Analysis of Selling and Service Pricing Mechanisms from an Islamic Economic Perspective. International Journal of Economics, Management and Accounting (IJEMA), 1(7), 587-594.

Lubis, R. H. (2024). Pricing Mechanism in Panyabungan Tradisional Market Viewed from Islamic Economic Perspective. Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah, 11(2), 199-217.

Arrosyid, A., & Saprizal, Y. (2024). Analisis Mekanisme Penetapan Harga Jual Dan Jasa Dalam Perspektif Ekonomi Islam. JESIL: Jurnal Ekonomi Syariah dan Industri Halal, 1(2), 75-82.

Nurhaliza, N., Lisa, H., & Syukur, A. Analisis Mekanisme Penetapan Harga Jual dan Jasa di Percetakan Tembilahan dalam Perspektif Ekonomi Islam. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(1), 47-55.

Akbar, P. (2023). PENETAPAN HARGA TIKET TRANSPORTASI DARAT PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH. Journal of Sharia and Law, 2(3), 818-834.

Prasetia, H. Y., Wiharto, N., & Mulyani, S. (2025). Analisis Mekanisme Penetapan Harga dalam Perspektif Ekonomi Syariah di Pasar Tradisional Indonesia: Studi Literatur Sistematik. Jurnal Sosial dan Sains (SOSAINS), 5(8).

Suhada, W., Nuryakin, R. A., Apriani, T., & Kurniasih, N. (2020). Mekanisme Penetapan Harga Jual Dan Jasa Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Fotocopy dan Percetakan Janitra). Jurnal Al-Amar: Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, Agama Islam, Manajemen dan Pendidikan, 1(1), 40-49.

Putri, N. Z. F. (2023). ANALISIS MEKANISME PENETAPAN HARGA JUAL DAN JASA (Studi Kasus Fotokopi Berkah Kelurahan Aurgading Kabupaten Sarolangun dalam Perspektif Ekonomi Syariah). Journal of Student Research, 1(6), 171-187.

Venter, C. J., Molomo, M., & Mashiri, M. (2014). Supply and pricing strategies of informal rural transport providers. Journal of Transport Geography, 41, 239-248.

Sugiyono, S. (2021). Metode penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Ash-Shawi, S., & Al-Mushlih, A. (2015). Fikih ekonomi keuangan islam/Abdullah Al-Mushlih, Shalah AshShawi.

Jayusman, J., Sari, N. P., Putra, A. E., & Bunyamin, M. (2022). Perspektif Maslahah Terhadap Pembagian Keuntungan Pada Unit Usaha Kelompok Usaha Tani Desa Wates Timur Pringsewu. ASAS, 14(02), 15-30.

Doni, M. (2025, Desember). Wawancara mengenai penentuan harga jasa ojek gunung di Desa Atar Lebar. Wawancara pribadi.

Wijaya, A. (2025, Desember). Wawancara mengenai pengalaman kerja dan penetapan harga jasa ojek gunung. Wawancara pribadi.

Triono. (2025, Desember). Wawancara mengenai pengaruh waktu tempuh terhadap penentuan harga ojek gunung. Wawancara pribadi.

Putra, A. (2025, Desember). Wawancara mengenai kondisi kendaraan dan penyesuaian harga jasa ojek gunung. Wawancara pribadi.

Asmoro, E. (2026, Januari). Wawancara mengenai keseimbangan kebutuhan ekonomi dan kemampuan penumpang dalam penentuan harga ojek gunung. Wawancara pribadi.

Wati, W. (2025, Desember). Wawancara mengenai pandangan penumpang terhadap perbedaan harga jasa ojek gunung. Wawancara pribadi.

Irawan, A. (2025, Desember). Wawancara mengenai kesepakatan lisan dalam penentuan harga ojek gunung. Wawancara pribadi.

Wahyuni, S. (2026, Januari). Wawancara mengenai penerimaan harga jasa ojek gunung dalam kondisi mendesak. Wawancara pribadi.

Ismawati. (2026, Januari). Wawancara mengenai pentingnya keterbukaan harga sebelum perjalanan ojek gunung. Wawancara pribadi.

Handoko. (2026, Januari). Wawancara mengenai posisi tawar penumpang dalam penggunaan jasa ojek gunung. Wawancara pribadi.

Hayati, N. (2026, Januari). Wawancara mengenai kebiasaan dan kepercayaan dalam penentuan harga ojek gunung. Wawancara pribadi.

Mugina. (2026, Januari). Wawancara mengenai penerimaan praktik penentuan harga jasa ojek gunung. Wawancara pribadi.

Prasetya, H. D., & Legowo, M. (2016). Rasionalitas ojek konvensional dalam mempertahankan eksistensi di tengah adanya gojek di Kota Surabaya. Jurnal Paradigma, 4(3), 1-7.

Lubis, Y. A. (2023). PENETAPAN TARIF IDEAL ANGKUTAN PENGIRIMAN BARANG DARI MEDAN KE PADANG MENGGUNAKAN METODE BIAYA OPERASIONAL KENDARAAN DI CV. BUANA TRANS SEJAHTERA (Doctoral dissertation, Fakultas Teknik Universitas Islam Sumatera Utara).

Sofwan, M., Rohjan, J., & Surdia, R. M. (2017). Kajian Tarif Angkutan Penumpang Yang Layak Bus Trans Metro Pekanbaru. Jurnal Saintis, 17(1), 84-99.

Porter, G. (2014). Transport services and their impact on poverty and growth in rural sub-Saharan Africa: A review of recent research and future research needs. Transport reviews, 34(1), 25-45.

Jayusman, J., & Huda, N. (2021). Perspektif Maslahah Terhadap Pertimbangan Hakim Pada Putusan Perkara Nomor: 1376/Pdt. G/2019/Pa. Tnk Tentang Penetapan Hak Hadanah Kepada Ibu Kandung. Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 14(2), 249-276.

Cahyani, P. T., Abdal, & Rizaludin. (2025). The transformation of Islamic economic traditions: A sociological and anthropological perspective on the Sharia capital market in Indonesia. ASAS: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 17(2), 102–112.

Kamal, A. Z. (2024). Pricing Strategy Through the Lens of Islamic Principles. Journal of Economicate Studies, 8(2), 71-75.

Yazid, M. (2014). Hukum ekonomi Islam: Fiqh muamalah. UIN Sunan Ampel Press.

Tersedia secara daring

Tiswarni, T., Hidayat, R., Novia, A., Jayusman, J., Hadi, S., & Alfadhli, A. (2023). Towards the Empowerment of Waqf Based on Community Needs in the Mentawai Islands West Sumatra: The Case of the Al-Qur'an Wakaf Board. Mazahib, 22(2), 309-350.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Yuhana, Y., Jayusman, & Miswanto. (2026). Penentuan Harga Oleh Ojek Gunung Dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 1663–1675. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4542

Issue

Section

Articles