Transformasi Pidana Mati Bersyarat (Pasal 99-100 KUHP): Ultimum Remedium dan Rehabilitasi dalam Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4541Keywords:
Pidana Mati Bersyarat; Rehabilitasi Narkotika; Keadilan RestoratifAbstract
Penelitian ini menganalisis transformasi pidana mati bersyarat melalui Pasal 99-100 KUHP Nasional (UU 1/2023) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 dalam tindak pidana narkotika, mengevaluasi sinkronisasi normatif dengan UU Narkotika pasca-Penyesuaian Pidana 2026 dan efektivitas rehabilitasi versus deterrence absolut. Pendekatan yuridis normatif deskriptif-analitis digunakan dengan data primer dari KUHP, SEMA MA 2026, dan UU Penyesuaian, serta data sekunder berupa putusan pengadilan, laporan BNN, dan studi komparatif Portugis, Filipina, Brasil. Temuan utama menunjukkan prinsip lex specialis derogat legi generali berhasil harmonisasi ancaman pidana mati sindikat besar (>5g Gol I) dengan diskresi rehabilitasi kurir minor Pasal 100 ayat (1), terbukti turunkan vonis mati 25% dan alihkan 78% kasus ke percobaan 10 tahun. Efektivitas rehabilitasi unggul: recidivisme Indonesia 70%→35%, Portugis prevalensi -50%, Brasil homicide -30%, kontras Filipina supply +15% pasca-eksekusi massal. Tantangan multitafsir "peran minor" picu inkonsistensi judicial dan overkapasitas LAPAS 93-180% hambat program. Rekomendasi mencakup PERMA MA definisikan threshold kurir (<1g, bukti paksaan), PP turunan integrasi living law Pasal 597 untuk sanksi adat restoratif (recidivisme Bali 12%), dan alokasi Rp500M rehabilitasi per 1.000 tahanan. Transformasi ini wujudkan ultimum remedium Pasal 51 KUHP: rehabilitasi kurir minor, pidana mati bersyarat sindikat besar, mewujudkan keadilan restoratif Pancasila.
References
Armanda, I. (2021). Penerapan Diversi Sebagai Langkah Pendekatan Keadilan Restoratif Terhadap Pelaku Anak Pada Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Diwilayah Tangerang) [Master’s Thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)]. https://search.proquest.com/openview/c1cf7489fc0b253bb0e078c170a67fbb/1?pq-origsite=gscholar&cbl=2026366&diss=y
BHAYANGKARA, D. A. (2025). Efektifitas Pelaksanaan Penghentian Penyidikan Dalam Perkara Pecandu Narkotika Berbasis Keadilan Restoratif (studi Putusan Nomor 116/Pid. Sus/2024/Pn. Sda) [PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. https://repository.unissula.ac.id/41633/
BIMANTARA, B. (2024). Analisis Yuridis Penghentian Penuntutan Penyalahgunaan Narkotika Dalam Kerangka Restorative Justice [PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38278
cipta Ismara, Y., & Margaretha, L. P. (2024). Konstitusionalitas Pidana Mati Bersyarat Dari Perspektif Tujuan Pemidanaan. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 7(2), 133–148.
DARMAWAN, R. (2025). Analisis Penghentian Penuntutan Terhadap Penyalahguna Narkotika Bagi Diri Sendiri Berbasis Keadilan Restoratif (studi Kasus: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat) [PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. https://repository.unissula.ac.id/41472/
Diba, Z. A., & Hapsari, I. P. (2025). Evaluasi Efektivitas Pidana Mati Bersyarat Terhadap Tindak Pidana Narkotika di Indonesia. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(3), 2673–2697.
Efendi, J., Jonaedi, dan Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenadamedia Group.
Imran, S. Y. (2021). The Urgency of Regulation of the Ultra Qui Judicat Principle in Criminal Judgments. Jambura Law Review, 3(2), 395–410.
KURNIAWAN, D. (2024). Restorative Justice Dalam Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Narkotika Perspektif Keadilan Pancasila Di Kejaksaan Negeri Nganjuk [PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/38304
Marune, A., & Hartanto, B. (2023). Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Penyalahgunaan Narkotika Pasca Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021: Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. The Prosecutor Law Review, 1(3). https://prolev.kejaksaan.go.id/kejaksaan/article/view/24
Marwenny, E. (2025). Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Penyalahguna Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Padang. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1), 38–45.
Miradian, A. (2023). Rekonstruksi Regulasi Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominis Litis Jaksa [PhD Thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG]. http://repository.unissula.ac.id/30925/
Mustaqpirin, M. (2025). Rekonstruksi Penghentian Penuntutan Bagi Pecandu Narkotika Melalui Restorative Justice [PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/40148
Putri, D. D. (2025). REHABILITASI SEBAGAI BENTUK PEMBINAAN PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 179/Pid. Sus/2024/PN Ksp) [PhD Thesis, Universitas Nasional]. http://repository.unas.ac.id/id/eprint/14105/
PUTRI, D. S. (2024). Implementasi Kebijakan Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (Studi Kasus Pada Kejaksaan Negeri Takalar) [PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35435
Runturambi, A. J. S. (2024). Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan: Memahami Dinamika Bisnis Ilegal Peredaran Gelap Narkotika di Indonesia. Perspektif Hukum, 216–243.
Sartika, D., Pancaningrum, R. K., & Jumadi, J. (2023). Restorative Justice teRhadap tindak pidana naRkotika sebagai stRategi penanggulangan oveRcRowding di lembaga pemasyaRakatan. JATISWARA, 38(1), 113–123.
Sujatmiko, B., & Istiqomah, M. (2022). Mendorong Penerapan Pidana Bersyarat Pasca Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 1691/Dju/Sk/Ps. 00/12/2020 Sebagai Alternatif Keadilan Restoratif. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(1), 46–62.
SURBAKTI, S. P. (2025). Rekonstruksi Regulasi Batasan Nominal Pecandu Narkotika Dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Narkotika Ringan Berbasis Nilai Keadilan [PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung]. https://repository.unissula.ac.id/44469/
Unma, P. (2024). Hukum Progresif Dalam Reformasi Hukuman Mati Perspektif Hak Asasi Manusia Dalam Kuhp Baru. Bambang Triono. https://www.academia.edu/download/119486686/artikel_matkul_pengujian_PerundangundanganBambang_1_.pdf
Wardana, W. W., Aprilianto, A. K., Margaretta, O., Nugrho’s, C. A., & Zadah, Y. S. (2025). Hukuman Mati Bersyarat dalam Perspektif Pembaruan Hukum Pidana: Analisis Yuridis Terhadap Implementasi Pasal 100 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2481–3490.
Widayanti, Y. (2021). Pelaksanaan Pidana Bersyarat Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Keadilan Restoratif (Studi Putusan: No. 444/Pid. Sus/2020/Pn. Pal). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM], 1(4). http://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/article/view/897
Yudistira, A. B., Siagian, H. A., & Arifin, K. T. (2025). Membedah Perubahan Model Pemidanaan Pidana Mati Dalam KUHP 2023. Padjadjaran Law Review, 13(2), 114–128.
YUNITA, D. (2025). Peran Kejaksaan Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Kulon Progo) [PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung]. https://repository.unissula.ac.id/44767/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Novita Hatiku

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a