Menakar Keadilan Pemilu: Efektivitas Penanganan Pelanggaran oleh Bawaslu dalam Menegakkan Kesetaraan Politik sebagai Pilar Demokrasi

Authors

  • Mayariska Bilaleya Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Erman I. Rahim Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Abdul Hamid Tome Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4540

Keywords:

Bawaslu; Kesetaraan Politik; Keadilan Pemilu

Abstract

Penelitian ini menganalisis disparitas mekanisme penanganan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) antara Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang menciptakan ketidaksetaraan politik struktural, melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang kesamaan di hadapan hukum. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus empiris Bawaslu Gorontalo Utara, ditemukan perbedaan signifikan Perbawaslu No. 7/2022 (Pemilu: 14 hari kalender, rekomendasi opsional KPU) versus No. 9/2024 (Pilkada: 7 hari kerja, mengikat), menghasilkan tingkat penyelesaian hanya 58% dari 18 pelanggaran (11 Pemilu, 7 Pilkada) dengan 64% kasus pidana tak tuntas. Nasional tercatat 1.023 dugaan (479 terverifikasi), terhambat koordinasi lemah KPU/Gakkumdu, multitafsir UU, dan SDM ad hoc seperti diidentifikasi Rahmat Bagja. Analisis teoritis Rawls (fair equality of opportunity) dan electoral justice International IDEA menegaskan disparitas ini erodasi legitimasi demokrasi 23% (LSI 2024), ciptakan moral hazard partai besar, dan ancam stabilitas pasca-Pilpres Prabowo-Gibran. Dampak sistemik: degradasi indeks integritas pemilu (Perludem 67), democratic backsliding, dan fragmentasi politik. Reformasi mendesak mencakup unifikasi Perbawaslu hybrid, kewenangan eksekutorial Bawaslu, digitalisasi pengaduan AI-Sirekap, Pengadilan Pemilu Khusus MK, serta anggaran mandiri 1,5% APBN. Tanpa rekonsolidasi pengawasan ini, keadilan elektoral substansif mustahil tercapai, mengkristalkan electoral authoritarianism yang menggerus kedaulatan rakyat Pasal 22E UUD 1945.

References

Abidin, U., & Dulnasir, D. (2022). Dua Sisi Proses Penyelesaian Sengketa: Upaya Mewujudkan Keadilan Pemilu (Studi Kasus di Bawaslu Kabupaten Purwakarta). Muttaqien; Indonesian Journal of Multidiciplinary Islamic Studies, 3(2). https://e-jurnal.staimuttaqien.ac.id/index.php/mtq/article/view/575

Aermadepa, A. (2019). Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Oleh Bawaslu, Tantangan Dan Masa Depan. JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 1(2), 1–14.

Amelia, A., Faisal, A., Rachma, A., & Okhtiara, F. (2025). Implikasi Putusan MK No. 65/Puu-Xxi/2023 Terhadap Prinsip Keadilan Pemilu di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3). https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/1604

Anwar, A. H. (2019). Peran bawaslu dalam penegakan hukum dan keadilan pemilu. Voice Justisia: Jurnal Hukum Dan Keadilan, 3(2), 73–89.

Awaluddin, A. (2026). Politik Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilu Dalam Mewujudkan Keadilan Pemilu. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 2857–2867.

Bintari, A. (2021). Partisipasi dan representasi perempuan dalam penyelenggaraan pemilu. Jurnal Keadilan Pemilu, 2(1), 13–22.

Blegur, R. J. C., Tupen, R. R., & Udju, H. R. (2025). Penyelenggaraan Pemilu Yang Bersih dan Demokratis Menurut Perspektif Hukum Tata Negara Pada Pemilihan Umum Anggota Legislatif Tahun 2024. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 3(1), 27–33.

Boma, A., Aituru, Y. P., & Gani, N. (2024). Tantangan Dalam Implementasi Keadilan Pada Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. Journal of Law Review, 3(1), 1–11.

Efendi, J., Jonaedi, dan Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenadamedia Group.

Fahmi, K., Amsari, F., Azheri, B., & Kabullah, M. I. (2020). Sistem keadilan pemilu dalam penanganan pelanggaran dan sengketa proses pemilu serentak 2019 di sumatera barat electoral justice system in handling. Jurnal Konstitusi, 17(1), 01–26.

Fauziah, K. P. (2025). Pola hubungan kewenangan KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan pemilu menurut sistem ketatanegaraan Indonesia [PhD Thesis]. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Hastuti, N. U. (2023). Putusan Mediasi Sengketa Tata Usaha Negara, Pemilu di Kota Bekasi Pada Pemilu 2019 Dalam Perspektif Teori Keadilan John Rawls. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 43–54.

Hisan, F. K., & Utami, N. K. (2025). Peran Bawaslu Dalam Menjaga Integritas Dan Netralitas Penyelenggaraan Pilkada Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(1), 643–650.

Is, M. S. (2024). Penguatan Fungsi Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pelanggaran Administrasi Sebagai Penataan Pemilu Serentak. Proceeding APHTN-HAN, 2(1), 263–294.

Kamaludin, A. (2023). Re-evaluasi kebijakan penegakan Hukum Pidana dalam pemberantasan Money Politic pada penyelenggaraan Pemilu 2019 menuju Pemilu 2024 di Jawa Barat dihubungkan dengan asas pemilu jujur dan adil [PhD Thesis]. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Laindi, Y. (2024). OPTIMALISASI PENGAWASAN PEMILU LEGISLATIF (Studi Kasus Terhdap Keterwakilan Perempuan Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024). Kybernology Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Administrasi Publik, 2(2), 845–861.

LUBIS, S. (2024). Peran Bawaslu Dalam Menangani Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilu 2024 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemiilu Di Kabupaten Padang Lawas Perspektif Siyasah Dusturiyah [PhD Thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU]. http://repository.uin-suska.ac.id/84221/

Mufliha, F., & Al Jannah, D. (2024). Sinkronisasi KPU dan Bawaslu dalam Penanganan Politik Uang untuk Mewujudkan Pemilu yang Demokratis di Indonesia. Jiip-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(3), 3135–3140.

Novarizal, S., Sibuea, H. P., & Saputra, R. (2024). Kedudukan dan Kewenangan Bawaslu Kota Bekasi Dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi Dihubungkan Dengan Penegakan Keadilan Pemilu. Krtha Bhayangkara, 18(1), 107–130.

Novitasari, S. Y., Fathorrahman, F., & Najib, A. (2025). Penegakan Hukum Pemilu terhadap Praktik Politik Uang di Indonesia. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 2(1), 369–381.

Rahmatunnisa, M. (2024). Menyoal Tantangan Bawaslu Dalam Mewujudkan Integritas Pemilu Dan Pemilihan 2024. Jurnal Keadilan Pemilu, 5(2), 118–128.

Rosi, B. (2025). Evaluasi Pemilu Serentak Tahun 2024 dalam Perspektif Demokrasi dan Tata Kelola Pemilu di Indonesia. Jurnal Deliberatif, 3(2), 145–155.

Setiawan, A. (2020). Jejaring kelembagaan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pemilihan umum serentak. Jurnal Academia Praja: Jurnal Magister Ilmu Pemerintahan, 3(02), 322–340.

Sholiha, S. N., & Hendra, M. Y. (2024). Menuju Pemilu Demokratis: Memperkuat Sinergi Maqasid al-Syari ‘ah dan Peran Bawaslu Dalam Mengatasi Kampanye Hitam (Black Campaign). Wasathiyyah, 6(2), 23–40.

Tampomuri, Y. M., Asropi, A., & Giyanto, B. (2024). Strategi Peningkatan Representasi Perempuan Dalam Proses Pembuatan Kebijakan di Bawaslu RI (Studi Kasus Periode Tahun 2022-2027). Journal of Public Policy and Applied Administration, 51–64.

Tanjung, A., Prasetyo, D. A., & Lukia, E. (2026). Peran Bawaslu dalam Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Kampanye Studi Kasus Pencegahan Politik Uang dalam Kampanye. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(4), 10798–10806.

Wathoni, S., & Mufidah, L. I. (2024). Analisis Kewenangan Bawaslu dalam Pengawasan Pemilu: Perspektif Hukum Siyasah. Islamic Law: Jurnal Siyasah, 9(1), 16–28.

Winarto, A. E., Huda, H. D., & Ningtyas, T. (2022). Peran bawaslu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada pengawasan pemilu 2019. Reformasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 12(2). https://www.academia.edu/download/105569198/pdf.pdf

Yusuf, A., Namruddin, R., Jumarlis, M., Mirfan, M., & Afdal, A. A. M. (2025). Transformasi Bawaslu Sebagai Lembaga Penegak Hukum Elektoral Di Indonesia. Jurnal Tana Mana, 6(3), 302–310.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Mayariska Bilaleya, Erman I. Rahim, & Abdul Hamid Tome. (2026). Menakar Keadilan Pemilu: Efektivitas Penanganan Pelanggaran oleh Bawaslu dalam Menegakkan Kesetaraan Politik sebagai Pilar Demokrasi. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 1633–1649. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4540

Issue

Section

Articles