Implementasi Terhadap Pemenuhan Pekerja Penyandang Disabilitas Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Dan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Authors

  • Muhammad Fajar Universitas Krisnadwipayana
  • Retno Kus Setyowati Universitas Krisnadwipayana
  • Anwar Budiman Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4531

Keywords:

Penyandang Disabilitas, Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja

Abstract

Pemenuhan hak ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas merupakan kewajiban yuridis negara untuk menjamin keadilan sosial dan kesetaraan kesempatan. Meskipun UU No. 8 Tahun 2016 mengatur kuota pekerja disabilitas sebesar 1% untuk sektor swasta dan 2% untuk instansi pemerintah/BUMN, realisasi di lapangan masih jauh dari target. Adanya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menimbulkan kekhawatiran terhadap pelemahan norma afirmatif, karena tidak menegaskan kembali kewajiban kuota, sehingga berpotensi menciptakan disharmoni hukum dan ketidakpastian bagi pekerja disabilitas. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana implementasi pemenuhan hak pekerja penyandang disabilitas berdasarkan ketentuan UU No. 8 Tahun 2016 dan UU No. 6 Tahun 2023 dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia; dan (2) bagaimana pemenuhan kebutuhan pekerja penyandang disabilitas secara berkelanjutan sesuai dengan kedua regulasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pemenuhan hak pekerja disabilitas belum optimal, masih menghadapi hambatan signifikan seperti minimnya sarana dan prasarana yang layak serta lemahnya pengawasan pemerintah. Pemenuhan hak tersebut cenderung bergantung pada kebijakan internal perusahaan yang bersifat informal dan tidak berkelanjutan. Oleh karena itu, penguatan mekanisme hukum dan kebijakan internal yang sistematis sangat diperlukan untuk mewujudkan keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia bagi pekerja penyandang disabilitas secara berkesinambungan.

References

Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Rajawali Pers.

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid II, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Penyandang Disabilitas Indonesia.

Fikri, A., Widya, A., & Purwanto, A. M. D. C. (2023). Peraturan Konstitutif Pemenuhan Hak Pekerjaan dan Ketenagakerjaan Penyandang Disabilitas : Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 10(01).

JDIH BPK. Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas). , Pub. L. No. 19 (2011).

Khakim, A. (2018). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nasution, B. J. (2017). Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju.

Philipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Muhammad Fajar, Retno Kus Setyowati, & Anwar Budiman. (2026). Implementasi Terhadap Pemenuhan Pekerja Penyandang Disabilitas Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Dan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 1614–1623. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4531

Issue

Section

Articles