Perbandingan Mekanisme Penyelesaian Kasus Pencurian Data Pribadi Dalam Perspektif Undang–Undang No. 27 Tahun 2022 dan General Data Protection Regulations
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4527Keywords:
Data, GDPR, Undang – Undang No. 27 Tahun 2022, Perlindungan Hukum, Perlindungan Data Pribadi, Pencurian Data Pribadi, Perbankan.Abstract
Perkembangan teknologi digital telah menjadikan data pribadi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Namun, meningkatnya pemrosesan data juga diiringi dengan meningkatnya risiko penyalahgunaan dan pencurian data pribadi, termasuk dalam sektor perbankan. Indonesia telah merespons urgensi insiden pencurian data pribadi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengadopsi prinsip-prinsip dari ketentuan General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa. Permasalahan utama dalam penelitian ini dirumuskan pada bagaimana mekanisme penyelesaian kasus pencurian data pribadi di Indonesia dibandingkan dengan di Eropa serta bagaimana penyelesaian kasus di Indonesia jika ditinjau dari perspektif hukum GDPR.
Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Dengan pendekatan masalah melalui pendekatan komparasi peraturan perundang – undangan dan studi kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi dokumen. Metode pengolahan data melalui identifikasi, pemeriksaan, rekonstruksi dan sistematika data yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus pencurian Data Pribadi di Indonesia dalam sektor perbankan masih belum sepenuhnya memiliki penyelesaian yang transparan dan tegas seperti apa yang terjadi pada kasus pencurian data pada bank di Eropa. Meskipun UU PDP telah memberikan perlindungan hukum bagi Subjek Data dengan menganut asas dan prinsip pada GDPR, pada penerapannya masih terdapat kendala lantaran ketiadaan Lembaga Pengawas yang berwenang untuk memberikan perlindungan dan ketegasan hukum.
References
Graham Greenleaf, 2021, Global Data Privacy Laws 2021: Despite COVID Delays, 145 Laws Show GDPR Dominance, Privacy Laws & Business International Report, Issue 169, hlm. 10.
Dewa Made Gede, 2018, Perlindungan Data Kependudukan dalam UU Administrasi Kependudukan, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 15, No. 3, hlm. 221.
Sinta Dewi Rosadi, 2021, Urgensi Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, Jurnal Rechts Vinding, Vol. 10, No. 1, hlm.67.
Amirudin dan H Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada,2006 ,hlm.118.
Adi Nugroho, 2018, Cyberlaw: Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung, Refika Aditama, hlm. 115.
Iqbal, Muhammad dan Andri Gunawan “Metode Penelitian Hukum Normatif dan penerapan slogisme dalam menarik Kesimpulan hukum (Jurnal Penelitian Hukum,2021), Vol.15 No.1
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013, hlm.13.
Nugroho, S.S.,& Haryani, A.T., Metologi Riset Hukum (Lakeisha: Klaten, 2020), hlm.70.
Undang – Undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022
General Data Protection Rights 2018
Kompas.com, Maullana I. 2024. “Kasus Kejahatan Siber Turun Menjadi 3.331 Sepanjang 2024.” nasional.kompas.com/read/2024/12/31/15115151/kasus-kejahatan-siber-turun-menjadi-3331-sepanjang-2024;
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Shanaya Azzahra Ariputri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a