Implementasi Sanksi Pidana Penjara Dan Pelatihan Kerja Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Persetubuhan Anak
(Studi Putusan Nomor: 20/Pid.Sus-Anak/2025/PN TJK)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4524Keywords:
Implementasi Sanksi, Pidana Penjara, Pelatihan Kerja, Tindak Pidana, Persetubuhan AnakAbstract
Penelitian ini mengkaji implementasi sanksi pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan. Latar belakang penelitian melibatkan maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang memerlukan penanganan khusus melalui sistem peradilan pidana anak. Namun, dalam prakteknya, penerapan sanksi harus menyeimbangkan antara efek jera bagi pelaku dan perlindungan hak-hak anak sebagai pelaku agar tetap mendapatkan pembinaan yang layak, khususnya dalam kasus yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Adapun permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan berdasarkan Putusan Nomor: 20/Pid.Sus-Anak/2025/PN TJK dan bagaimana implementasi sanksi pidana penjara dan sanksi tindakan pelatihan kerja bagi anak tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder. Selanjutnya analisis dilakukan secara yuridis kualitatif. Pembahasan dalam penelitian ini adalah implementasi sanksi terhadap anak dalam Putusan Nomor: 20/Pid.Sus-Anak/2025/PN TJK yakni: . Hakim memiliki peran besar dalam mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari Bapas untuk menentukan sanksi yang paling tepat bagi kepentingan terbaik anak. Dalam kasus ini, pertimbangan hakim mencakup aspek yuridis seperti pembuktian unsur-unsur pasal dan aspek sosiologis, serta aspek filosofis seperti kondisi psikologis serta masa depan anak. Langkah-langkah pembinaan melalui pelatihan kerja sangat penting untuk memitigasi risiko pengulangan tindak pidana di masa mendatang.Hakim menjatuhkan pidana penjara yang dibarengi dengan sanksi tindakan berupa pelatihan kerja. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap anak tidak hanya berfokus pada penghukuman fisik, tetapi juga pada aspek rehabilitasi. Keberadaan sanksi pelatihan kerja menjadi poin utama dalam memastikan bahwa setelah menjalani masa pidana, anak memiliki keterampilan untuk kembali ke masyarakat Saran dalam penelitian ini adalah: Hakim diharapkan terus konsisten dalam menerapkan keadilan restoratif dan mengedepankan sanksi tindakan dibandingkan sekadar pidana penjara untuk menjamin perlindungan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selanjutnya, Implementasi sanksi tindakan berupa pelatihan kerja bagi anak pelaku tindak pidana dinilai harus lebih dioptimalkan sarana dan prasarananya agar tujuan rehabilitasi dapat tercapai secara maksimal. Beberapa pihak seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan lembaga tempat pelatihan kerja dapat meningkatkan koordinasi dalam pengawasan pelaksanaan sanksi tersebut. Maka instansi terkait dapat memperluas jenis pelatihan yang diberikan agar sesuai dengan minat dan bakat anak.
References
Abdullah Husein Al Aziz dan Zainudin Hasan. 2025. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Dengan Revenge Porn Dalam Era Digital di Kota Bandar Lampung, Jurnal Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4, Nomor 3
Artis Duha. “Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Hukuman.” Jurnal Hukum, 1 (2022): 28–41.
Bambang Hartono, Zainudin Hasan, and Muhammad Dioluvans Virnanda. (2024). Implementasi Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Yang Dilakukan Dengan Anak Sebagai Korban, Journal Of Social Science Research Volume 4 N 5404–19
Berliana Devi Siregar, Martha Romauli, dan Gomgom T.P. Siregar. Pertanggungjawaban Pidana terhadap Anak di Bawah Umur sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan. Jurnal Hukum 4(1) (2022): 129–141.
Fajar Ramadan, S Endang Prasetyawati, and Suta Ramadhan. (2024). Tinjauan Yuridis Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Studi Putus Nomor 338/ PID.SUS/2022/PN Kla, SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law.
M. Taufik Rachman dan Bahri Yamin. “Problematik Yuridis Pasal 2 KUHP Baru dalam Perspektif Prinsip-Prinsip Dasar Asas Legalitas.” Jurnal Hukum, 8(2) (2025).
Rizki Rizaldi, S Endang Prasetyawati, and Aprinisa Aprinisa. (2025). Pertanggungjawaban Pelaku Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur Yang Mengakibatkan Penyakit Menular Studi Putusan Nomor: 7/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Gdt Journal of Health Education Law Information and Humanities 2, no. 1 : 631–41.,
Sartini Sartini, Baso Madiong, and Zulkifli Makkawaru. (2021).Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Indonesian Journal of Legality of Law 4.)
Otong Rosadi. (2021). Pengaturan Anak Di Indonesia. LPPM Universitas Ekasakti, Sumatra Barat, hlm 45.
Wardah Nuroniyah. (2022). Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, Yayasan Hamjah Diha, Lombok, hlm 7.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putri Khailla Asia Bagus, S. Endang Prasetyawati, Intan Nurina Seftiniara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a