Harmonisasi Perda No. 8 Tahun 2022 Kabupaten Enrekang dalam Perspektif Siyasah Syariah

Authors

  • Nur ahmad al fai'q Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Andi Tenripadang Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Hisbullah Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4522

Keywords:

Harmonisasi Peraturan Daerah, Peraturan Perundang-undangan, Siyasah Syariah, Kabupaten Enrekang

Abstract

Pokok masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana harmonisasi peraturan daerah No 8 Tahun 2022 di Kabupaten Enrekang dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam perspektif siyasah syariah? Kemudian dari pokok masalah di atas dapat dipecah menjadi sub masalah 1.Bagaimana Prosedur harmonisasi peraturan daerah kabupaten enrekang No 8 Tahun 2022?, 2.Bagaimana tingkat kesesuaian hierarki peraturan daerah No 8 Tahun 2022 dengan prinsip-prinsip hukum nasional dan peraturan yang lebih tinggi?, 3.Bagaimana prinsip-prinsip Siyyasah Syariah yang dapat diterapkan dalam harmonisasi peraturan daerah di kabupaten enrekang? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk mengumpulkan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses harmonisasi Peraturan Daerah No 8 Tahun 2022 di Kabupaten Enrekang menunjukkan pendekatan yang sistematis dan terstruktur, dimulai dengan evaluasi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang berkolaborasi dengan DPRD. Proses ini mencakup revisi substansi dan redaksional peraturan untuk menghindari potensi konflik hukum. Peraturan Daerah No 8 Tahun 2022 telah disusun dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum nasional yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Penerapan prinsip-prinsip siyasah syariah dalam proses harmonisasi peraturan daerah sangat penting untuk menciptakan regulasi yang tidak hanya efektif, tetapi juga sesuai dengan norma-norma syariah yang dianut oleh masyarakat.  Penelitian ini memiliki implikasi yang signifikan dalam konteks pengembangan kebijakan publik di tingkat daerah, yaitu kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam proses harmonisasi peraturan, pemahaman prinsip-prinsip hukum nasional dan syariah dalam proses legislasi, serta evaluasi dan peninjauan ulang terhadap peraturan yang ada

References

Afifuddin, M., & Saihu, M. (2024). Pengolahan data. Jurnal Ilmiah Sain dan Teknologi, 15(1).

Aulia, N. (2021). Analisis fikih siyasah terhadap harmonisasi legislasi hukum di Indonesia (Skripsi Sarjana, Tidak Dipublikasikan). Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(Edisi I).

Carcary, M. (2020). The research audit trail: Methodological guidance for application in practice. Electronic Journal of Business Research Methods, 18(2).

Dirhamzah. (2025). Kepala Bagian Hukum Kabupaten Enrekang, wawancara, 31 Januari 2025, Kantor Bupati Kabupaten Enrekang.

Hasrullah. (2025). Fungsional perundang-undangan, wawancara, 30 Januari 2025, Kantor DPRD Kabupaten Enrekang.

Ibrahim, M. A. (2023). Peran bagian hukum terhadap perencanaan pembentukan peraturan daerah dalam perspektif fiqh siyasah (Skripsi Sarjana, Tidak Dipublikasikan). Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Ikrar Eran Batu. (2025). Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, wawancara, 27 Januari 2025, Kantor DPRD Kabupaten Enrekang.

Jenny. (2025). Fungsional perencanaan DPRD Kabupaten Enrekang, wawancara, 31 Januari 2025, Kantor DPRD Kabupaten Enrekang.

Jumadi. (2018). Kedudukan dan fungsi peraturan daerah (Perda) kabupaten/kota sebagai instrumen otonomi daerah dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Hukum Unsulbar, 1(1).

Khairuddin, & Fautanu, I. (2021). Institutionalization of Islamic law in Indonesia. Al-’Adalah, 18(1).

Mertens, D. M. (2020). The handbook of social research ethics. Sage Publications.

Nasution, A. I., & Taupiqqurrahman. (2020). Fungsi DPRD dalam pembentukan peraturan daerah. Supremasi Jurnal Hukum, 2(2).

Rahmadani, N., Caniago, S., & Efendi, R. (2023). Peraturan Bupati di Tanah Datar Nomor 10 Tahun 2021 tentang pedoman teknis di nagari dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang nagari. Jurnal Integrasi Ilmu Syari’ah, 4.

Salmaa. (2022). 6 jenis instrumen penelitian kualitatif yang biasanya digunakan. Deepublish.

Setyono, A. (2019). Formulasi pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah. Jurnal Ilmiah Hukum, 4.

Syafnidawaty. (2020). Data primer. Universitas Raharja.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Wiwin Yuliani. (2018). Metode penelitian deskriptif kualitatif dalam perspektif bimbingan dan konseling. Jurnal Bimbingan dan Konseling, 2.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Nur ahmad al fai’q, Andi Tenripadang, & Hisbullah. (2026). Harmonisasi Perda No. 8 Tahun 2022 Kabupaten Enrekang dalam Perspektif Siyasah Syariah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 1702–1712. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4522

Issue

Section

Articles