Penerapan Living Law Dalam Kuhp Baru Dan Pengaruhnya Terhadap Asas Legalitas Serta Kepastian Hukum Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4517Keywords:
KUHP Baru, living law, asas legalitas, hukum pidana, kepastian hukum.Abstract
Pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru menandai perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional, khususnya melalui pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP. Ketentuan ini memunculkan perdebatan akademik karena berpotensi menimbulkan ketegangan antara asas legalitas dan pluralisme hukum yang berkembang di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat dalam KUHP baru serta mengkaji implikasi normatifnya terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan normatif-kritis, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan artikel jurnal bereputasi dalam lima belas tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan terhadap living law dalam KUHP baru memperluas ruang diskresi penegak hukum dalam menentukan perbuatan yang dapat dipidana. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak disertai dengan batasan normatif yang jelas dan terukur. Selain itu, penerapan hukum pidana berbasis norma sosial lokal berisiko menimbulkan perbedaan perlakuan hukum antarwilayah. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran yang ketat dan pengawasan yudisial yang kuat agar penerapan Pasal 2 KUHP tetap sejalan dengan prinsip legalitas dan perlindungan hak asasi manusia.
References
Ario, D., Situngkir, S. A., Situngkir, F., & Elviandri. (2025). Living law, kepastian hukum, dan hak asasi manusia: Politik hukum dalam KUHP 2023 di Indonesia. Lentera, 7(1), 31–42.
Hartono, M. S. (2020). Penggunaan bukti elektronik dalam peradilan pidana. Jurnal Komunikasi Hukum, 6(1), 281–302.
Hartono, M. S. (2021). Politik pembaruan hukum pidana nasional dalam kerangka negara hukum Pancasila. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(2), 165–179.
Hartono, M. S. (2022). Rekonstruksi hukum pidana nasional berbasis nilai keadilan sosial. Jurnal Rechtsvinding, 11(1), 77–92.
Hartono, M. S. (2023). Pembaruan hukum pidana dan tantangan pluralisme hukum di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(2), 145–160.
Parwati, N. P. E. (2021). Kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional Indonesia. Kertha Patrika, 43(1), 35–50.
Parwati, N. P. E. (2022). Hukum adat dan perlindungan hak asasi manusia dalam pembaruan hukum pidana. Arena Hukum, 15(2), 233–248.
Parwati, N. P. E. (2023). Pluralisme hukum dan implikasinya terhadap sistem pemidanaan nasional. Jurnal Magister Hukum Udayana, 12(3), 489–504.
Maheswara, I. B. A. Y. (2021). Aspek legalitas hukum pidana dengan hukum adat. Jurnal Komunikasi Hukum, 7(2), 1011–1023.
Yogaswara, T. S. Y., & Dewi, A. Y. (2024). Implikasi penerapan hukum pidana adat dalam Pasal 2 KUHP terhadap asas legalitas di Indonesia. El-Mujtama, 4(3), 1736–1744.
Hartono, M. S. (2019). Pembaruan hukum pidana Indonesia dan tantangan penegakan asas legalitas. Dalam Prosiding Seminar Nasional Hukum Pidana (hlm. 45–58). Denpasar: Fakultas Hukum.
Parwati, N. P. E. (2020). Hukum adat sebagai living law dalam sistem hukum nasional. Dalam Prosiding Seminar Nasional Pluralisme Hukum (hlm. 101–115). Denpasar: Universitas Udayana.
Hartono, M. S., & Parwati, N. P. E. (2021). Relasi hukum pidana nasional dan hukum adat dalam perspektif hak asasi manusia. Dalam Prosiding Konferensi Nasional Ilmu Hukum (hlm. 77–91). Yogyakarta: Asosiasi Ilmu Hukum Indonesia.
Asshiddiqie, J. (2010). Perihal undang-undang. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Muladi, & Arief, B. N. (2013). Teori-teori dan kebijakan hukum pidana. Bandung: Alumni.
Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Rahardjo, S. (2014). Hukum dan masyarakat. Bandung: Angkasa.
Sudarto. (2018). Hukum pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fabrizio Richardo Marvil Wanggai, Made Sugi Hartono, Ni Putu Ega Parwati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a