Analisis Penggunaan GAAR (Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi) Presiden Prabowo Subianto dalam Prinsip Rule of Law
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4516Keywords:
Grasi, Amnesti, Abolisi, RehabilitasiAbstract
Penelitian ini menganalisis penggunaan instrumen GAAR (grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi) oleh Presiden Prabowo Subianto dalam kerangka prinsip rule of law dan mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Melalui metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, penelitian ini meninjau evolusi historis penggunaan GAAR sejak era Soekarno serta menilai dinamika kontemporernya pada masa pemerintahan Prabowo. Temuan menunjukkan bahwa meskipun instrumen GAAR merupakan kewenangan prerogatif Presiden yang sah secara konstitusional, praktik penggunaannya tidak pernah sepenuhnya independen dari konteks politik. Pada masa Prabowo, sejumlah kasus seperti amnesti Hasto Kristiyanto, abolisi Tom Lembong, dan rehabilitasi Ira Puspadewi memperlihatkan adanya ketegangan antara tujuan koreksi hukum dan persepsi impunitas politik, terutama dalam situasi ketika DPR didominasi koalisi pendukung pemerintah yang melemahkan fungsi pengawasan. Analisis menunjukkan bahwa praktik GAAR yang tidak memenuhi prinsip transparansi, objektivitas, dan proporsionalitas berpotensi menggeser fungsi GAAR dari mekanisme executive clemency menjadi instrumen konsolidasi kekuasaan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan prinsip rule of law, equality before the law, dan independensi peradilan agar kewenangan GAAR tidak mereduksi integritas sistem peradilan serta tetap berada dalam koridor konstitusional yang demokratis.
References
1. Journal
Fauzi, S. (2021). Politik Hukum Pemberian Grasi, Amnesti dan Abolisi sebagai Konsekuensi Logis Hak Prerogatif. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 621–636. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3126
Fauzi, S. I. (2020). Politik Hukum Pemberian Grasi, Amnesti dan Abolisi sebagai Konsekuensi Logis Hak Prerogratif. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 621–636. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3126
Hasyim, M. (1996). Pengawasan Keruasaan Eksekutif dalam Negara Hukum Pancasila. Jurnal Hukum, 6(3), 59–73.
Lie, S., & Mbayang, C. M. (2024). Perkembangan Konsep Negara Hukum Dalam Perspektif Ketatanegaraan. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(1), 357–365. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v2i1.4561.
Purbo Bekti, R. & Suparno. (2025). The Urgency of Governing Amnesty Authority in Indonesia’s Democratic Rule of Law: A Study of the Case of Hasto Kristiyanto. Greenation International Journal of Law and Social Sciences, 3(3). https://doi.org/10.38035/gijlss.v3i3
Ramadani, R. M., Perwira, I., & Dewansyah, B. (2021). Problem Pemberian Amnesti oleh Presiden Dalam Perspektif Kepentingan Negara. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(3), 984. https://doi.org/10.33087/jiubj.v21i3.1688
Rikiandi Sopian Maulana, Chrisdianto Eko Purnomo, Haeruman Jayadi, & Rachman Maulana Kafrawi. (2024). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi Ditinjau dari Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Diskresi, 3(1). https://doi.org/10.29303/diskresi.v3i1.5072.
Safitri, A., Makrufi, A., Zain, A. N. A., & Harimurti, Y. W. (2025). Amnesti dan Abolisi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Kebutuhan Regulasi untuk Menjamin Kepastian Hukum. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6228–6238. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2245.
Sinta, E., & Kosasih, A. (2025). Amnesti Dan Abolisi Dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia: Kajian Kritis Atas Kasus Hasto Kristiyanto Dan Tom Lembong. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 5(2). https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v5i2.4471.
Sujatmiko, S., & Wibowo, W. (2021). Urgensi Pembentukan Regulasi Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 91–108. https://doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.91-108.
2. Webpage
Adyatama, E. (2025, September 14). Nasib Koalisi PDIP-Gerindra Setelah Prabowo Mencopot Budi Gunawan | tempo.co [Politik: Koalisi Elite]. Tempo. https://www.tempo.co/politik/pdip-gerindra-reshuffle-budi-gunawan-2069559.
Esnir, R. (2025, November 28). Kala Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas dari Rutan KPK. hukumonline.com. Diambil 4 Desember 2025, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/kala-mantan-dirut-asdp-ira-puspadewi-bebas-dari-rutan-kpk-lt6929ce20d5e8a/.
Hukum, F. S. &. (2025, Agustus 7). Analisis Hukum Tata Negara: Pemberian Amesti bagi Kasus Hasto Kristiyanto dan Abolisi bagi Kasus Tom Lembong. UINSA. https://uinsa.ac.id/analisis-hukum-tata-negara-pemberian-amesti-bagi-kasus-hasto-kristiyanto-dan-abolisi-bagi-kasus-tom-lembong
ICW. (2025, Agustus). Abolisi dan Amnesti: Barter Dukungan Politik dan Pelemahan Pemberantasan Korupsi [Siaran Pers]. Indonesia Corruption Watch. https://antikorupsi.org/id/abolisi-dan-amnesti-barter-dukungan-politik-dan-pelemahan-pemberantasan-korupsi.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). (2025, Agustus 5). ICJR Pertanyakan Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong: Reformasi Hukum yang Justru Harus Jadi Prioritas [Berita]. ICJR.Id. https://icjr.or.id/pertanyakan-amnesti-hasto-kristiyanto-dan-abolisi-tom-lembong-reformasi-hukum-yang-justru-harus-jadi-prioritas/
Mae. (2024, Agustus 26). Ini Peta Kekuatan DPR Hasil Perolehan Kursi: PDIP vs Koalisi Prabowo. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/research/20240826110448-128-566328/ini-peta-kekuatan-dpr-hasil-perolehan-kursi-pdip-vs-koalisi-prabowo.
Pusat Studi Hukum & Konstitusi (PSHK). (2025, Agustus 3). Abolisi dan Amnesti Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Mengancam Konsistensi Penegakan Hukum. pshk.or.id. https://pshk.or.id/publikasi/abolisi-dan-amnesti-tom-lembong-dan-hasto-kristiyanto-mengancam-konsistensi-penegakan-hukum/.
3. Book
Asshiddiqqie, J. (2010). The Constitution and Constitutionalism in Indonesia (2 ed.). Sinar Grafika.
Muntoha. (2013). Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945 (Pertama). Kaukaba.
4. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (beserta perubahan dan amandemen). Pemerintah Pusat.
Indonesia. (1954). Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 730). Pemerintah Pusat.
Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5150). Pemerintah Pusat.
Indonesia. (1948). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1948 tentang Pemberian Kekuasaan Penuh kepada Presiden dalam Keadaan Bahaya. Pemerintah Pusat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rizki Mubarok

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a