Urgensi Pembentukan Peradilan Khusus Kepala Daerah

Authors

  • Mohammad Hirzal Hakiki Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
  • Etis Cahyaning Putri Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
  • Wisnu Ardytia Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4513

Keywords:

Pilkada, Perselisihan Hasil Pemilihan, Mahkamah Konstitusi, Peradilan Khusus, Kedaulatan Rakyat

Abstract

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai wujud dari kedaulatan rakyat masih menyisakan problem struktural dalam penyelesaian sengketa dari hasil pemilihan. Dinamika kewenangan antara MA serta MK menunjukkan inkonsistensi regulasi serta ketidakpastian hukum yang berdampak pada kualitas keadilan elektoral. Putusan MK No 85/PUU-XX/2022 yang mempermanenkan kewenangan dari MK untuk mengadili sengketa Pilkada justru menimbulkan persoalan konstitusional serta kelembagaan, mengingat Pilkada tidak secara eksplisit termasuk dalam rezim Pemilu menurut UUD 1945. Selain itu, tingginya beban perkara PHPU serta praktik persidangan panel tiga hakim memperkuat keterbatasan kapasitas institusional MK. Artikel ini menganalisis urgensi pembentukan Peradilan Khusus Perselisihan Hasil Pilkada sebagai solusi konstitusional serta demokratis guna menjamin kepastian hukum, keadilan elektoral, serta stabilitas politik daerah. Hasil kajian menunjukkan bahwasanya pembentukan peradilan khusus merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat desain kelembagaan penuntasan sengketa Pilkada di Indonesia

References

Anggreni Bako, A., et al. (2025). Pendidikan politik serta pembentukan masyarakat inklusif-partisipatif dalam pembangunan demokrasi berkelanjutan for sustainable democracy. Takuana, 4(2), 216–225. https://doi.org/10.56113/takuana.v4i2.149

Aris, M. S. (2022). Pembentukan peradilan khusus penyelesaian hasil pemilihan kepala daerah dalam pelaksanaan pemilu serentak nasional. Media Iuris, 5(3), 473–506. https://doi.org/10.20473/mi.v5i3.34154

Ayuni, Q. (2018). Gagasan pengadilan khusus untuk sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(1), 199. https://doi.org/10.21143/.vol48.no1.1602

Berdikari Online. (2011, July 14). Terkuaknya kecurangan pemilu.

Firmanto, T. (2023). Ratio logis “badan peradilan khusus pilkada”. Setara Pers.

Harefa, Y., Siallagan, H., & Siregar, H. (2020). Urgensi pembentukan badan peradilan khusus dalam penyelesaian sengketa hasil pilkada langsung. Nommensen Journal of Opinion, 1(1), 139–152. https://doi.org/10.51622/njlo.v1i01.342

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2004). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072–073/PUU-II/2004.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1999). Presiden Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota.

Republik Indonesia. (2015). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota.

Republika. (2014, July 1). Ini tiga “black campaign” yang serang Jokowi.

Syifa, H. N., & Hanum, C. (2024). Analisis putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XX/2022 tentang badan peradilan khusus pemilu perspektif maslahah mursalah. Tanfidziy: Jurnal Hukum Tata Negara serta Siyasa, 3(1), 21–44.

Viva News. (2008, October 16). Pemilu 2004 sisakan masalah.

Yuliana, F. (2025, February 6). MK ucapkan 270 putusan serta ketetapan perkara PHPU kepala daerah 2024. MKRI.id.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Mohammad Hirzal Hakiki, Etis Cahyaning Putri, & Wisnu Ardytia. (2026). Urgensi Pembentukan Peradilan Khusus Kepala Daerah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 1456–1469. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4513

Issue

Section

Articles