Tinjauan Yuridis Penerapan Asas Pembuktian Sederhana Dalam Permohonan Pailit Sukarela Putusan Nomor 41/Pdt. Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst

Authors

  • Shafira Rahmadanti Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung
  • Recca Ayu Hapsari Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung
  • Aprinisa Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4509

Keywords:

Kepailitan, Permohonan Pailit Sukarela, Pembuktian Sederhana

Abstract

Pailit adalah situasi dimana debitor tidak dapat memenuhi kewajibannya, yaitu melunasi utang-utang kepada kreditor. Biasanya, debitor yang tidak sanggup  melunasi utangnya disebabkan oleh penurunan dalam keadaan finansial atau situasi keuangan debitor tersebut. Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 berperan sebagai dasar hukum yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa antara Debitor dan kreditor yang berkaitan dengan utang piutang dan penyelesaian utang perusahaan melalui restrukrisasi atau perdamaian. Tujuan  penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis , Penerapan Asas Pembuktian Serderhana Dalam Permohonan Pailit Sukarela  Oleh Debitor (Studi Putusan  Nomor 41/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst) dan Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menilai Terpenuhinya Unsur Pembuktian Sederhana Dalam Pemohonan Pailit Sukarela (Studi Putusan Nomor 41/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif dan empiris, dengan terdiri dari data sekunder dan data primer, dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan serta wawancara. Hasil penelitian menunjukkan   bahwa penerapan  asas pembuktian sederhana yang diajukan oleh Debitor untuk menyatakan bahwa dirinya layak dipailitkan dapat terbukti sesuai dengan  ketentuan Pasal  2 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailatan dan PKPU. Dengan demikian, Penerapan asas pembuktian sederhana dalam permohonan pailit sukarela oleh debitor sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 41/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dalam perkara ini, majelis hakim menilai bahwa unsur pembuktian sederhana telah terpenuhi karena terdapat dua kreditor serta utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dapat diketahui  bahwa hakim mempertimbangkan tidak hanya aspek formil, tetapi juga itikad baik debitor yang mengajukan permohonan pailit secara sukarela. Hakim menilai bahwa debitor bersikap kooperatif dan beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban utangnya melalui mekanisme hukum yang sah.

References

Anugraha Viqi, & Budhiawan Adlin. (2023). Prinsip Pembuktian Sederhana sebagai Syarat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Journal of Education Research, 4(1)

Brigita Natalia Rose Santi, & Adi Sulistiyono. (2025). Eksistensi Kedaulatan Kreditor Konkuren dalam Perdamaian melalui PKPU yang Berkeadilan. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, Vol 4(No. 3)

Dirgantara, F. (2025). Peran Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Di Indonesia. Universitas Sunan Giri Surabaya, 4(1),

Eka Putri Amalia Sari, Iswi Hariyani, & Bhim Prakoso. (2023). Kepastian Hukum Pembuktian Sederhana Utang Debitor Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu. MIMBAR YUSTISIA: Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 7((2))

Erma Defiana Putriyanti dan Tata Wijayanta. (2010). KAJIAN HUKUM TENTANG PENERAPAN PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM PERKARA KEPAILITAN ASURANSI 22(3),

Mulkan, H., & Aprita, S. (2023). Pertangungjawaban Pidana Kurator Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kaitannya Dengan Prinsip Independensi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. UNES Journal of Swara Justisia, 7(1)

Ronald Saija. (2018). Perlindungan Kreditur Atas Pailit Yang Diajukan Debitur Dalam Proses Peninjauan Kembali Di Pengadilan Niaga. Sasi, 24(2), 116.

Sidharta, I. (2018). PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM PUTUSAN PAILIT (STUDI KASUS PERKARA NOMOR 515 K/PDT.SUS/2016). Jurnal Legal Reasoning, 1(1), 37.

Tami Rusli. (2019). Hukum Kepailitan di Indonesia. Universitas Bandar Lampung Press.

Elyta Ras Ginting. (2018). Elyta Ras Ginting Hukum Kepailitan (Teori Kepailitan). Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-03-01

How to Cite

Rahmadanti, S., Recca Ayu Hapsari, & Aprinisa. (2026). Tinjauan Yuridis Penerapan Asas Pembuktian Sederhana Dalam Permohonan Pailit Sukarela Putusan Nomor 41/Pdt. Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 1437–1446. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4509

Issue

Section

Articles